PROYEK PENINGKATAN SARANA PENDUKUNG AIR MANCUR TAMAN SRIBADUGA PURWAKARTA DIPERTANYAKAN. KADIS DAN SEKDIS DIDUGA TIDAK AMANAH MELAGAR (UU KIP)
PURWAKARTA. JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID
Taman Air Mancur Sri Baduga merupakan salah satu taman sekaligus destinasi wisata di daerah Purwakarta. Taman ini berlokasi di Jl. K.K. Singawinata No. 73, Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tepatnya di sekitar Situ Buleud.
Selain sebagai taman, tempat ini juga menyuguhkan pertunjukan air mancur spektakuler yang menjadi hiburan bagi para pengunjung yang datang.
Karena kemegahannya, Taman Air Mancur Sri Baduga mendapat predikat sebagai salah satu air mancur terbesar di Asia Tenggara. Predikat tersebut tentu menjadi sebuah kebanggaan bagi masyarakat Purwakarta. Yuk, kita eksplor lebih jauh tentang Taman Air Mancur Sri Baduga.
Namun,ada beberapa kejanggalan dalam kegiatan sumur bor yang sudah di laksanakan di LPSE tahun 2025, dengan anggaran Ratusan juta.
Awak media ini kroscek kelapangan di mana lokasinya, sampai pegawai sekitar di lokasipun tidak ada yang tau sampai pegawai kebersihan pun tidak tau ada pelaksanaan di tahun 2024-2025 ucap salah satu pegawai
Hal ini,awak media sudah melayangKan surat konfirmasi terhadap Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Namun,surat tersebut tidak ada jawaban dari dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
sampai saat ini.
Hal tersebut ada apa dari pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
tidak ada jawaban, mengenai surat konfirmasi tersebut”.
Dian Sekdis Perumahan dan Kawasan Permukiman selasa 4/3/25 dihubungi melalui Whatsapp. Mengatakan besok ke kantor kita bicara di kantor di ruangan sekdis “.
Rabu 5/3/25 Awak media Media kekantor sekdis tidsk ada di tempat menurut penjaga di lobi. Awak media mencoba konfirmasi melalui whatsapp. Whatsapp sekdis tidak aktif “.
Dian Sekdis perumahan dan kawasan permukiman jam 20,38 wib menjawab whatsapp mengatakan,
Lain langsung ka kabidna datangan, sy keur geuring kaligata teu masuk kerja🙏🙏🙏🙏
Ucap Sekdis seperti orang tidak berdosa
Ridho ketua KWCP Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta mengatakan jika pejabat publik atau Kadis dan Sekdis tidak menjawab surat konfirmasi, maka beberapa Undang-Undang (UU) yang dilanggar adalah:
Undang-Undang yang Dilanggar
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Pasal 11 ayat (1) UU KIP menyatakan bahwa setiap badan publik wajib memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pasal 15 ayat (1) UU Pelayanan Publik menyatakan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan informasi yang akurat dan lengkap tentang pelayanan yang diselenggarakan.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang menjabat sebagai pejabat negara atau pejabat pemerintahan wajib menjunjung tinggi etika dan moralitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi.
Sanksi yang Dapat Diberikan
- Sanksi administratif: Pejabat publik atau Kadis dan Sekdis yang tidak menjawab surat konfirmasi dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, peringatan, atau bahkan pemberhentian sementara.
- Sanksi pidana: Jika pejabat publik atau Kadis dan Sekdis yang tidak menjawab surat konfirmasi telah melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dapat dikenakan sanksi pidana, seperti penjara atau denda”. Tegasnya
“.Sampai berita ini dimuat belum ada jawaban dari pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Diminta APH Aparat Penegak Hukum dan inspektorat Purwakarta Memagil kadis dan Sekdis
Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
( Tslm )