KASUS PENJUWALAN TANAH ASET PEMKOT PALEMBANG MENJADI AJANG ATM BERJALAN APARAT PENEGAK HUKUM MACAN OMPONG

0
143 views

KASUS PENJUWALAN TANAH ASET PEMKOT PALEMBANG MENJADI AJANG ATM BERJALAN APARAT PENEGAK HUKUM MACAN OMPONG

PALEMBANG SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Devisi Pengawas dan penindakan Aset dan Keuwangan Negara Republik Indonesia WRC.PAN RI .Menyikapi adanya Penjualan tanah Yayasan Batang Hari Sembilan aset Pemkot palembang Sumatera Selatan . Langsung berkordinasi dengan Deputi 1 Setap kepersedenan RI. Membedah adanya Penjuwalan tanah aset Pemkot Palembang yang saat ini buming di berbagai media . Tegas Ali Sopyan , Pasalnya Kasus tersebut sudah mulai terungkap sejak beberapa tahun yang silam ironisnya EDISON Mantan kepala BPN Kota Palembang kebal hukum , diduga keras kasus tersebut menjadi ajang ATM Berjalan .

Terbukti Edison sebagai kepala kantor BPN Palembang yang menandatangani Sertipikat tanah aset Pemkot palembang . Sehingga terjadi transaksi juwalbeli tanah aset Pemkot Palembang dengan nilai Rp 11.760.000.000. ironisnya Edison sebagai kepala kantor BPN Palembang belum juga ada tanda tanda ditahan oleh pihak kejaksaan Tinggi Sumsel yang terkesan menjadi macan ompong diminta pihak jamwas RI dapat segera bertindak agar nama baik kejaksaan tidak tercemar dalam kasus tersebut

sehingga menimbulkan pelomik pertanyaan di kalangan Rakyat Sumsel . Pasalnya Edison Kepala BPN Kota Palembang menerbitkan sertipikat di atas tanah milikpemkot kota Palembang Tahun 2017. Kemudian inisial AH selaku Kasi Penetapan PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016.ada saksi inisial AD selaku Staf Penagihan PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016 dan inisial FS selaku Koordinator Pelayanan Loket PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016 Selanjutnya saksi inisial EP selaku Kasi BPHTB Bapenda Kota Palembang Tahun 2017,

Kemudian inisial I selaku Staf Input Data di pelayanan loket PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016, dan inisial YA selaku Staf Input Data di pelayanan loket PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016.Nah Pemeriksaan ke 7 saksi dilakukan dari pukul 09.00 di gedung Kejati Sumsel, sampai selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan,” tegasnya

Diketahui, tim penyidik bidang tindak Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan 3 orang tersangka sebagai tumbal dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset yayasan Batanghari Sembilan aset milik Pemkot kota Palembang berupa sebidang tanah seluas 3.646 M di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan IT II, Palembang. Terjuwal Rp 11. 760.000.000 Edison kepala kantor BPN Tidak ditahan diduga ajang ATM Berjalan . Terbukti

Rabu, (22/1/2025). Ketiganya yakni Harobin Mustofa (HRB) Mantan Sekda Pemkot Palembang, Yuherman (THR) mantan Kasi Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dan Usman Goni (USG) selaku kuasa penjual Tanah tersebut :

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Umaryadi,SH mengatakan, Kerugian Negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam. Kasus tersebut sebesar Rp. 11.760.000.000. Modus yang dilakukan yakni prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan subsider pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Hal tersebut ada kaitannya dengan terbitnya sertipikat yang di tandatangani oleh EDISON Sebagai kepala Kantor BPN PALEMBANG . Ironisnya sampai detik ini Edison belum juga ada ke tentuan kekuwatan hukum sehingga hal tersebut menjadi sorotan publik dimintak pihak jamwas RI dapat segera bertindak demi menjaga nama baik Jajaran kejaksaan Republik Indonesia.
( Redaksi)