PJ. GUBERNUR SUMSEL KANGKANGI PERATURAN PERSIDEN NO.16. TAHUN 2018 DIDUGA Rp 20.421. 380.077. MENJADI SANTAPAN PEJABAT BANGSAT

0
113 views

PJ. GUBERNUR SUMSEL KANGKANGI PERATURAN PERSIDEN NO.16. TAHUN 2018 DIDUGA
Rp 20.421. 380.077. MENJADI SANTAPAN PEJABAT BANGSAT ,

PALEMBANG SUMSEL|| MEDIACAKRABUANA.ID

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya permasalahan yang signifikan pada:

  1. Aspek Proses Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa, yaitu proses evaluasi lelang
    dilaksanakan tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan tujuan pengadaan pemerintah
    untuk memperoleh barang/jasa yang berkualitas dengan harga yang wajar melalui
    persaingan sehat diantara peserta lelang tidak tercapai.
  2. Aspek Pelaksanaan, yaitu pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai pada Provinsi
    Sumsel tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal pada delapan
    OPD sebesar Rp20.421.380.077,04 tidak sesuai ketentuan, pertanggungjawaban atas
    perjalanan dinas pada empat OPD tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sebesar
    Rp768.438.446,00, pelaksanaan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada
    Masyarakat pada dua OPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.858.901.687,65,
    kelebihan pembayaran Belanja Jasa Kantor pada delapan OPD sebesar
    Rp973.188.873,65, dan kelebihan pembayaran belanja insentif pemungutan pajak
    daerah Tahun 2023 sebesar Rp524.574.287,00.
  3. Aspek Pengawasan, yaitu kelebihan perhitungan paket pekerjaan jasa konsultansi pada
    empat OPD Sebesar Rp1.089.071.424,67, yang antara lain merupakan paket pekerjaan
    konsultansi pengawasan.
    Kesimpulan
    Dikarenakan signifikansi hal-hal yang dijelaskan pada paragraf di atas, maka BPK
    menyimpulkan bahwa Belanja Daerah, khususnya Belanja Pegawai, Belanja Barang dan
    Jasa serta Belanja Modal pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan TA 2023
    dilaksanakan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
    Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya beserta peraturan turunannya dalam
    semua hal yang material.
  4. “.Sampai berita ini diturunkan pihak pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.
  5. Bersambung Edisi berikut nya …!!!
    ( Redaksi )