,Satres Narkoba Kota Pagaralam Berhasil Mengungkap 12 Kasus,
Dengan Barang Bukti(BB) Yang Cukup Besar,,,
Pagaralam,- Sumsel | Mediacakrabuana.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Pagaralam Berhasil Mengungkap 12 Kasus Tindak Pidana Narkotika Sepanjangan Bulan Januari Sampai Bulan Februari 2025. Dari Pengungkapan ini Sebanyak 12 Tersangka Yang Diamankan Dengan Barang Bukti (BB) Narkotika Jenis Ganja Seberat 8,541 kilogram, Shabu 18,02 Gram, Dan Satu Butir Pil Ekstasi,”
Kapolres Kota Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda S.I.K.,
Melalui Waka Polres Kompol M.Ali Asri Didampingi Kasat Narkoba AKP Sondi.SH Dan Kasi Humas Iptu Mansyur.SH Mengungkapkan Bahwa Pengungkapan ini Merupakan Hasil Dari Tindak Lanjut Laporan Dari Masyarakat,”
Serta Keberhasilan ini Merupakan Wujud Nyata Komitmen Kami Dalam Memberantas Peredaran Gelap Narkotika Dikota Pagaralam Dan Kami Tidak Akan Memberikan Ruang Bagi Pelaku Kejahatan Narkotika, Baik Pengedar Maupun kurir. Ucap Kompol M. Ali Asri.,”
Dari Hasil Penyelidikan Para Tersangka Yang Diamankan Berasal Dari Berbagai Daerah Termasuk Kota Pagaralam, Empat Lawang, Dan Lahat. Mereka Diduga Sebagai Pengedar, Kurir, Serta Residivis Kasus Narkotika,”
Selain Berhasil Menekan Peredaran Narkotika, Pengungkapan Kasus ini Juga Berdampak Besar Dalam Menyelamatkan Masyarakat Dari Bahayanya Narkoba. Berdasarkan Asumsi Satu Gram Narkotika Bisa Dikonsumsi Oleh Tiga Orang Maka Dari Kasus ini Kami Berhasil Menyelamatkan Kurang Lebih Sekitar 25.680 Jiwa Dari Ancaman Penyalahgunaan Narkoba. Ucap AKP Sondi.SH.,”
Para Tersangka Akan Dijerat Dengan Ancaman Hukuman Berat Sesuai Undang-Undang Narkotika. Dengan Pidana Minimal Lima Tahun Hingga Seumur Hidup Serta Denda Maksimal Rp 10 Miliar.
Polres Kota Pagaralam Mengimbau Masyarakat Untuk Terus Berperan Aktif Dalam Memberikan Informasi Terkait Peredaran Narkotika.
Maka Dari Itu Kami Mengajak Seluruh Elemen Masyarakat Untuk Bersama-sama Memerangi Narkoba. Jika Melihat Atau Mengetahui Aktivitas Mencurigakan Segeran Melaporkan. Ucap Iptu Mansyur.SH,”
Heri.Ck