BPHTB KAB. BANYUASIN SEBESAR Rp243.760.125,00 DIDUGA LENYAB DIBUAT BANCAKAN PEJABAT RAMPOK

0
76 views

BPHTB KAB. BANYUASIN SEBESAR Rp243.760.125,00 DIDUGA LENYAB DIBUAT BANCAKAN PEJABAT RAMPOK

BANYUASIN SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Perhitungan Penetapan PBB dan BPHTB Tidak Sesuai Ketentuan Pasalnya
Bapenda Kabupaten Banyuasin mengganggarkan PAD sebesar
Rp177.200.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp178.006.374.429,00 atau 100,46% dari anggaran. Realisasi PAD tersebut di antaranya realisasi PBB-P2 sebesar Rp 34.259.442.450,00 dan realisasi Pajak BPHTB sebesar Rp52.647.721.975,00.

Hasil pemeriksaan atas kertas kerja penetapan pendapatan pajak daerah pada Bapenda menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut:

a. Data Wajib Pajak dan luasan pada NOP yang sama berbeda antara Penetapan PBB dan BPHTB NOP merupakan nomor yang diberikan sebagai identitas Objek Pajak yang bersifat unik, permanen, dan nasional. Berdasarkan pemeriksaan atas data rincian penetapan BPHTB dan PBB, diketahui terdapat perbedaan pada 33 data wajib pajak dan luasan yang menjadi dasar penetapan BPHTB dan PBB pada NOP yang sama. Rincian perbedaan penetapan pada

Hasil konfirmasi kepada Bidang Pajak Daerah I menyatakan bahwa Bidang Pajak
Daerah I belum mendapat informasi atas peralihan data yang dilakukan Wajib Pajak
sehingga belum memutakhirkan data PBB dan BPHTB.

b. Pengenaan NPOPTKP waris pada transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan yang bukan waris atau hibah wasiat. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa NPOPTKP untuk waris atau hibah wasiat paling rendah sebesar Rp300.000.000,00. Pengurangan ini dikenakan dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istriBerdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung penetapan untuk waris diketahui bahwa sebanyak 26 penetapan dengan nilai sebesar Rp123.558.125,00 tidak sesuai ketentuan waris dengan rincian sebagai berikut.

1) Peralihan Hak kepada Wajib Pajak yang tidak memiliki hubungan keluarga
dengan pemberi waris Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata, menyatakan yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah. Hasil pemeriksaan dokumen berupa kartu keluarga, surat keterangan ahli waris akta notaris, dan hasil konfirmasi data kependudukan .

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, menunjukkan terdapat penetapan wajib
pajak yang tidak memiliki hubungan keluarga sedarah. Hal tersebut sesuai
dengan konfirmasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menyatakan
bahwa ahli waris bukan sebagai pemilik nama sertifikat. Atas kesalahan
penetapan NPOPTKP tersebut, terdapat kekurangan penetapan sebesar
Rp46.558.125,00.

2) Peralihan Hak atas Sertifikat Kepemilikan Bersama Berdasarkan pemeriksaan dokumen sertifikat kepemilikan tanah yang akan dilakukan peralihan hak, diketahui bahwa sertifikat yang dialihkan merupakan
sertifikat kepemilikan bersama. Kepemilikan bersama tersebut antara lain wajib
pajak yang mengajukan permohonan termasuk dalam daftar pemilik sertifikat
tanah, atau sebagai ahli waris salah satu pemilik dalam sertifikat tanah.
Berdasarkan konfirmasi kepada Kantor Pertanahan Banyuasin diketahui bahwa
peralihan hak atas sertifikat kepemilikan bersama tidak dapat diperhitungkan
sebagai waris melainkan sebagai hibah kepada antar sesama pemilik sertifikat.
Atas kesalahan penetapan NPOPTKP tersebut, terdapat kekurangan penetapan
sebesar Rp77.000.000,00.
Salah satu syarat permohonan penetapan BPHTB adalah KK. Berdasarkan
pemeriksaan kelengkapan dokumen diketahui bahwa KK tersebut tidak dilampirkan namun diganti dengan surat keterangan ahli waris yang dibuat tidak berdasarkan KK. Perhitungan peralihan hak kepada Wajib Pajak yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan pemberi waris dan peralihan hak atas Sertifikat Kepemilikan Bersama pada

c. Pengenaan NPOPTKP pada perhitungan BPHTB lebih dari satu kali untuk satu wajib
pajak Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa NPOPTKP dikenakan untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di Wilayah Daerah tempat terutangnya BPHTB.
Berdasa
“.Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)