TANGKAP GEROMBOLAN RAMPOK DANA DESA CIBALONGSARI ,Rp.2,700.000.000 DI BUAT BANCAKAN PEJABAT BANGSAT
KARAWANG. MEDIACAKRABUANA.ID
Diera kepemimpinan persiden Prabowo Subianto sudah waktunya Rakyat mendukung program seratus hari kerja nya untuk bersi bersi dari pencucian Uwang kususnya Dana bantuan Desa .Pasalnya
Rp.2,7 Miliar lebih Dana Desa Diterima Desa Cibalongsari Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, Diduga keras Jadi Ajang santapan gerombolan raja raja pedesaan yang merugikan negara harus di tumpas bersi habis . Ali Sopyan pimpinan umum media rajawali menanggapi hal tersebut akan menindak lanjuti ke pihak jajaran kajati Jawa barat.
Pasalnya Desa Cibalongsari Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 1.424.799.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat,
Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk kepentingan umum apa saja, lalu publik juga harus dapat mengetahui dan turut serta mengawasinya. Kegunaannya
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media Mass – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran. Bahwa laporan Kepala Desa Cibalongsari ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahun 2023,
katanya . Hal tersebut di rugikan diminta pihak tipikor kejaksaan gar tidak mandul dalam mengungkap kasus dana Desa yang selama ini sudah dikucurkan oleh pemerintah pusat.Tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Cibalongsari yaitu sekitar Rp. 1.362.621.000,- dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023, lalu tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Cibalongsari yaitu Rp. 1.496.091.000,- berdasarkan data dan informasi yang dimilki bahwa dalam laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tahap 1 dan 2 tahun 2024 katanya digunakan untuk :
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 500 Unit Rp 7.712.000. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 500 UNIT Makanan TambahanPMT Ibu Hamil (DDS)Rp 7.712.000 Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 24. PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaInsentif Kader Pembangunan Manusia (DDS)Rp 4.800.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)50ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanPenyuluhan Pencegahan Keluarga Stunting (DDS)Rp 45.815.000 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **330METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangPengecoran Jalan Lingkungan Dusun Cirejag 1 RT 006/RW 003 (DDS)Rp 93.315.500 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **200METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangPengecoran Jalan Lingkungan Dusun Pasir Panjang 2RT 006/RW 002 (DDS)Rp 58.017.400 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa **11WATTSarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat DesaPemasangan Lam