Terpasang Kembali Baliho HBA-HENNY di Kecamatan Ulu Musi Untuk Membohongi Publik, Masyarakat Berharap Bawaslu Bertindak Tegas
Empat Lawang.Mediacakrabuana.id
Pendukung pasangan HBA-Henny kurang mengerti aturan atau memang sengaja untuk membohongi Masyarakat Empat Lawang, atau diduga ada kesengajaan untuk membohongi publik l, pasalnya karena berkas HBA di tolak oleh KPUD Empat Lawang karena berkas di anggap tidak memenuhi sayarat sebagai calon Bupati Empat Lawang dan telah menjabat selama dua periode terhitung 33 Bulan 7 hari. Minggu”(27/10/24).
Diumumkan oleh KPU Empat Lawang beberapa waktu lalu pasangan yang terdaftar anggap sudah memenuhi syarat di KPUD Empat Lawang hanya satu pasangan untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati pada 27 Nopember 2024 mendatang l yaitu, pasangan calon no urut dua DR. H. Joncik Muhammad,. S.Si,.SH,. M.Si,. MH – Arifa’i,.SH satu-satunya calon bupati dan wakil bupati empat lawang periode 2024-2029.
Karena KPU Empat Lawang telah menetapakan calon bupati DR. H.Joncik Muhammad dan wakilnya Arifa’i,.SH mendapatkan no undian yaitu, nomor urut 2 yang diusung 6 parpol peraih kursi di DPRD Kabupaten Empat Lawang dinyatakan akan melawan kotak kosong oleh komisi pemilihan umum daerah (KPUD) di Pilkada serentak tahun 2024.
Putusan tersebut di umumkan oleh Eskan Budiman setelah pembacaan hasil sidang di Bawaslu Empat Lawang. kepada awak media Eskan mengatakan” Pilkada Empat Lawang hanya diikuti 1 (satu) pasangan calon.” Saya ingin mempertegas bahwa sesuai dengan berita acara yang telah ditandatangani pada tanggal 21 September kemarin bahwa peserta pemilihan serentak di kabupaten empat lawang tahun 2024 ini hanya 1 pasangan calon yaitu atas nama bapak H Joncik Muhammad dengan bapak Arifa’i sesuai dengan berita acara yang ditandatangani ke-5 anggota KPU kabupaten empat lawang dan dipertegas, diperkuat oleh keputusan Bawaslu pada sidang putusan hari ini,” jelas ketua KPUD Empat Lawang Eskan Budiman, 8 Oktober 2024.
Adanya baliho ilegal dan menstabilhkan sebagai peserta pemilu di empat lawang dengan nomor urut 1 membuat masyarakat empat lawang resah. Untuk itu Badan Pengawas Pemilu diminta segera mencopot baliho-baliho ilegal tersebut karena baliho tersebut membuat gaduh di masyarakat.
“Proses Pilkada sudah berjalan, dimulai dari pendaftaran, pengambilan nomor urut pasangan calon. KPUD Empat Lawang mengakui hanya da 1 pasangan calon bupati dan wakil bupati yaitu Dr. H Joncik Muhammad dan Arifa’i, selebihnya itu tugas Bawaslu untuk menertibkan agar masyarakat tidak gaduh dengan penyebaran informasi hoax yang terus menerus disebarkan pihak-pihak yang ingin membuat kekacauan di bumi saling keruani sangi kerawati,” ucap Afis selaku Masyarakat yang geram atas adanya baliho ilegal tersebut. (HR)