BANYU ASUN, SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID
Team V Pemburu Fakta Rajawali yang dipimpin langsung Ali Sopyan . Klarifikasi adanya dugaan pembobolan anggaran APBD./ APBN .Yang Nilanya mencapai ratusan Milyaran Rupiah .
Tak heran jika Pemda kab Banyuasin selalu kekurangan anggaran belanja dan patut di curigai para pejabat dinas kesehatan dari tahun 2021/2022/2023/ menggunakan NIP orang lain,
Hal tersebut sudah menjadi pelanggaran Penggunaan data orang lain untuk membuat laporan ke uangan atau pertanggung jawaban anggaran ke uangan dapat dikenakan sangsi pidana penjara dan denda.
Berdasarkan undang undang transaksi Elektronik ( ITE ) tahun 2008 dan 2016. Pelanggaran penyalagunan data pribadi dapat dikenakan hukuman penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak 12 milyar ,
Selain sanksi pidana penyalahgunaan anggaran Paling banyak sistem elektronik yang melanggar perlindungan data pribadi juga harus memberitahukan kegagalan tersebut kepada pemilik pribadi
pemberitahuan ini harus dilakukan secara tertulis paling lambat 14 Hari setelah ke gagalan terjadi,
Setiap orang yang sengaja membuat data palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian orang lain sebagai mana dimaksud dalam pasal 66 dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan atau pidana denda paling banyak 6.000.000.000 Rupiah
“Ali Sofyan”mendesak jajaran Kejati Sumsel agar dapat segera mengusut adanya penggunaan nomor NIK orang lain,Ali ” juga meminta di kupas tuntas dan di buru
.( Red)*