Bekasi’ Mediacakrabuana.id
Belanja Gaji dan
Tunjangan Pegawai Negeri Sipil
Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun
yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020 menyajikan realisasi Belanja
Pegawai senilai Rp1.971.433.588.778,00 atau 91,50% dari anggaran yang ditetapkan
senilai Rp2.154.565.667.700,00. Realisasi belanja pegawai tersebut antara lain berupa
Belanja Gaji dan Tunjangan. Belanja Gaji dan Tunjangan merupakan belanja
pembayaran gaji pokok dan tunjangan yang melekat kepada seluruh pegawai negeri
sipil (PNS).
Pembayaran gaji dan tunjangan dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan
Daerah (BPKD) pada Bidang Perbendaharaan melalui Sub Bidang Belanja. Jadwal
. mencetak daftar gaji adalah pertengahan bulan sekitar tanggal 20 setiap bulannya.
Daftar gaji yang telah dicetak oleh Sub Bidang Belanja tersebut kemudian
didistribusikan kepada masing-masing perangkat daerah. Selanjutnya setiap akhir
bulan sekitar tanggal 30 atau 31, masing-masing perangkat daerah mengajukan
dokumen pencairan seperti SPP dan SPM. Jika ada perubahan kepegawaian, Kasubbag
Umum dan Kepegawaian masing-masing perangkat daerah harus melaporkan kepada
Sub Bid Belanja sebelum tanggal 20 tiap bulannya guna memperbaharui daftar gaji.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
mengelola data kepegawaian seperti pegawai pensiun, pegawai mutasi, dan pegawai
cuti. Berdasarkan data yang diperoleh dari Bidang Pengadaan, Pemberhentian,
Data BKPSDM diketahui selama 2020 telah diterbitkan 403 surat keputusan (SK)
Pensiun berdasarkan Batas Usia Pensiun (BUP), lima SK Pensiun atas permintaan
sendiri (APS), 106 SK Pensiun meninggal dunia (MDA), satu SK Pensiun karena uzur,
dan dua SK Pensiun karena diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri. Hasil pengujian atas realisasi pembayaran Gaji dan Tunjangan pada BPKAD
dan data kepegawaian dari BKPSDM, terdapat kelebihan pembayaran gaji dan
tunjangan seluruhnya senilai Rp109.101.800,00 pada tujuh PNS dengan uraian
sebagai berikut.
a. Pegawai pensiun MDA a.n. ESK dengan NIP 196102161982042001 yang
dahulunya bekerja pada SDN Kedungwaringin 01 Kecamatan Kedungwaringin
telah MDA yakni tanggal 21 September 2020. Pegawai tersebut hanya berhak atasgaji terusan selama empat bulan yakni bulan Oktober 2020 s.d. Januari 2021.
Namun, nama PNS tersebut masih tercetak pada daftar gaji hingga bulan Februari
2021 sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas gaji bulan Februari 2021 senilai
Rp5.698.400,00.
b. Pegawai pensiun MDA a.n. N dengan NIP 196107271982042004 yang dahulunya
bekerja pada SDN Babelan Kota 03 Kecamatan Babelan telah MDA yakni tanggal
22 Februari 2020. Pegawai tersebut hanya berhak atas gaji terusan selama empat
bulan yakni bulan Maret 2020 s.d. Juni 2020. Namun, nama PNS tersebut masih
tercetak pada daftar gaji hingga bulan Juli 2020 sehingga terdapat kelebihan
pembayaran atas gaji bulan Juli dan gaji 13. Atas kelebihan pembayaran gaji bulan
Juli 2020 telah dikembalikan ke Kas Daerah sehingga masih terdapat sisa kelebihan
pembayaran atas gaji 13 senilai Rp5.389.000,00.
c. Pegawai pensiun MDA a.n. JS dengan NIP 196508041988031020 yang dahulunya
bekerja pada SDN Karangharum 01 Kecamatan Kedungwaringin telah MDA yakni
tanggal 14 September 2020. Pegawai tersebut hanya berhak atas gaji terusan
selama empat bulan yakni bulan Oktober 2020 s.d. Januari 2021. Namun, nama
PNS tersebut masih tercetak pada daftar gaji hingga bulan April 2021 sehingga
terdapat kelebihan pembayaran atas gaji bulan Februari s.d. April 2021 senilai
Rp16.685.700,00.
d. Pegawai pensiun MDA a.n. DK dengan NIP 196712081995121001 yang bekerja
pada SMP Negeri 4 Cibarusah telah MDA yakni tanggal 28 April 2020. Pegawai
tersebut hanya berhak atas gaji terusan selama empat bulan yakni bulan Mei s.d.
Agustus 2020. Namun, nama PNS tersebut masih tercetak pada daftar gaji hingga
bulan Desember 2020 sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas gaji bulan
September s.d. Desember 2020 senilai Rp21.016.800,00. ( Red )*















