Bekasi’ Mediacakrabuana.id
Sekretariat DPRD
Belanja jasa konsultansi yang dilakukan pengujian secara uji petik pada Sekretariat
DPRD adalah Jasa Konsultansi Naskah Akademik. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh
PT FKI berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 027/27/SPK/X/2020 tanggal 23
Oktober 2020 senilai Rp321.927.100,00. Waktu pelaksanaan 60 hari kalender
terhitung tanggal 23 Oktober 2020 s.d. 21 Desember 2020. Pekerjaan telah
dibayarkan 100% senilai Rp321.927.100,00 berdasarkan SP2D 22326/BUD/2020
tanggal 29 Desember 2020 senilai Rp321.927.100,00.
Hasil konfirmasi pada tenaga ahli menunjukkan bahwa personil tenaga ahli a.n.
SYHS., S.H., M. Hum yang ditugaskan sebagai Ahli Bidang Kode Etik
menyatakan tidak terlibat pada pekerjaan dan tidak pernah menerima gaji/honor
atas pekerjaan ini. Berdasarkan invoice/bukti pembayaran, terdapat kuitansi biaya
personil yang telah ditandatangani atas nama yang bersangkutan senilai
Rp30.000.000,00.
Selain itu, personil tenaga ahli a.n. MK, S.H., M.H yang
ditugaskan sebagai Ahli Bidang Tata Beracara juga menyatakan tidak terlibat pada
pekerjaan dan tidak pernah menerima gaji/honor atas pekerjaan ini. Berdasarkan
invoice/bukti pembayaran, terdapat kuitansi biaya personil yang telah
ditandatangani atas nama yang bersangkutan senilai Rp30.000.000,00.
Berdasarkan penjelasan PPK yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan
Keterangan Nomor 01/BAPK. LKPD.KAB.BEKASI-20/04/2021 tertanggal 13
April 2021 diketahui bahwa tidak ada pengajuan dari penyedia untuk penggantian
personil dan addendum kontrak atas paket pekerjaan di atas. Pemilihan penyedia
dilakukan dengan seleksi melalui LPSE.
Dokumen yang diserahkan kepada Bagian
Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) adalah susunan PPTK, PPK, PA berupa SK,
KAK, dan kode rekening. Setelah proses seleksi selesai, PPK tidak mendapatkan
dokumen penawaran pemenang sehingga PPK tidak mencocokkan antara dokumen
penawaran dengan kualifikasi yang telah ditentukan dalam KAK serta tidak dapat
mencocokkan antara dokumen penawaran dengan personil yang benar-benar hadir
bekerja. Invoice personil dan non personil langsung diterima dari penyedia termasuk daftar absen dan kuitansi biaya personil yang sudah tertera tanda tangan
masing-masing personil.
e. Dinas Ketahanan Pangan
Belanja jasa konsultansi yang dilakukan pengujian secara uji petik pada Dinas
Ketahanan Pangan adalah Pekerjaan Jasa Konsultansi Perhitungan Skor Pola
Pangan Harapan (PPH). Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT ACK berdasarkan
Surat Perintah Kerja Nomor 027/3463/DKP/2020 tanggal 5 Oktober 2020 senilai
Rp94.987.750,00,00. Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari terhitung
tanggal 6 Oktober s.d. 4 Desember 2020. Pekerjaan telah dibayarkan 100% senilai
Rp94.987.750,00 berdasarkan SP2D Nomor 17151/BUD/2020 tanggal 2
Desember 2020 senilai Rp94.987.750,00.
Hasil konfirmasi pada tenaga ahli menunjukkan bahwa personil tenaga ahli a.n.
DRR, S.E., M.M yang ditugaskan sebagai Team Leader menyatakan tidak terlibat
pada pekerjaan dan tidak pernah menerima gaji/honor atas pekerjaan ini.
Berdasarkan invoice/bukti pembayaran, terdapat kuitansi biaya personil yang telah
ditandatangani atas nama yang bersangkutan senilai Rp28.000.000,00.
Berdasarkan penjelasan PPK yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan
Keterangan Nomor 06/BAPK LKPD.KAB.BEKASI-20/04/2021 tertanggal 16
April 2021 diketahui bahwa tidak ada pengajuan dari penyedia untuk penggantian
personil dan addendum kontrak atas paket pekerjaan di atas. PPK mutasi masuk ke
Dinas Ketahanan Pangan pada saat pertengahan pelaksanaan pekerjaan. PPK tidak
mengetahui adanya dokumen penawaran sehingga tidak mencocokkan kualifikasi
personil yang ditawarkan pemenang dengan KAK yang telah ditentukan. PPK juga
tidak dapat mencocokkan personil antara yang tercantum di dokumen penawaran
dan personil yang hadir bekerja. Invoice personil dan non personil langsung
diterima dari penyedia termasuk daftar absen dan kuitansi biaya personil yang
sudah tertera tanda tangan masing-masing personil.
Kondisi tersebut ( Red)*















