BANYUASIN SUMSEL.MEDIACAKRABUANA.ID
Realisasi Tunjangan Khusus BPKAD dan Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Sebesar
Rp2.199.806.200,00 Tidak Sesuai Dengan Ketentuan
Pemkab Banyuasin menganggarkan Belanja Pegawai sebesar
Rp811.113.332.867,00 dengan realisasi sebesar Rp759.387.609.273,05 atau
93,62%. Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk Belanja Tunjangan
PPh/Tunjangan Khusus ASN sebesar Rp4.179.011.657,00.
Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin menyampaikan surat kepada
Menteri Dalam Negeri c.q Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor
900/07/BPKAD/2022 tanggal 28 Maret 2022 perihal Permohonan Persetujuan
Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai ASN TA 2022. Berdasarkan surat
permohonan persetujuan tersebut, disampaikan bahwa besaran Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP) yang tercantum dalam APBD TA 2022 sebesar
Rp236.808.319.266,00 dengan rincian TPP adalah sebagai berikut.Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyampaikan surat kepada
Bupati Banyuasin Nomor 900/8356/Keuda tanggal 29 Maret 2022 perihal
Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara TA 2022.
Berdasarkan surat tersebut, disampaikan bahwa persetujuan TPP kepada pegawai
ASN di lingkungan pemerintah daerah dengan alokasi anggaran TPP ASN yang
tercantum dalam APBD Kabupaten Banyuasin TA 2022 sebesar Rp236.808.319.266,.
Berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri tersebut, Pemkab
Banyuasin menerbitkan Perbup Nomor 107 Tahun 2022 tanggal 31 Maret 2022
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemkab Banyuasin TA 2022 yang berlaku sejak 3 Januari 2022.
III Perbup tersebut, diatur besaran TPP ASN di lingkungan Pemkab Banyuasin
berdasarkan kelas jabatan tiap SKPD pada kriteria beban kerja, prestasi kerja,
kondisi kerja, dan kelangkaan profesi.
Berdasarkan hasil wawancara kepada Kepala Bagian Organisasi
Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin yang merupakan anggota tim
berdasarkan SK Bupati Banyuasin Nomor 862/KPTS/BKPSDM/2021 tanggal 1
November 2021 tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan dan Tim Sekretariat
Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Banyuasin Tahun
2022 diperoleh informasi sebagai berikut.
a. Perhitungan besaran beban kerja untuk seluruh SKPD sebesar 40% dari besaran
basic TPP sebagaimana tercantum pada Perbup Nomor 107 Tahun 2022 Pasal
13 ayat (1) poin a;
b. Perhitungan besaran kondisi kerja dihitung dengan persentase sebesar 3%
sampai dengan 25% dari besaran basic TPP sebagaimana tercantum pada
Perbup Nomor 107 Tahun 2022 Pasal 13 ayat
(1) poin b dengan memperhatikan
kelas jabatan yang lebih rendah di suatu SKPD tidak boleh mendapatkan TPP
melebihi kelas jabatan yang lebih tinggi di SKPD lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan atas Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),
terdapat realisasi tunjangan khusus sebesar Rp2.388.678.631,00 terdiri atas
tunjangan yang diterima sebesar Rp2.199.806.200,00 dan PPh sebesar
Rp188.872.431,00. Pembayaran tunjangan khusus tersebut di luar dari TPP yang
ditetapkan dalam Perbup Banyuasin Nomor 107 Tahun 2022 tanggal 31 Maret
2022 dan termasuk ke dalam pos Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PNS.
Pembayaran tunjangan khusus terdapat pada BPKAD dan Bappeda-Litbang
dengan rincian sebagai beTunjangan khusus tersebut direalisasikan berdasarkan:
a. Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 118/KPTS/BPKAD/2021 tanggal 22
Januari 2021 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Pengelola Keuangan Daerah
bagi Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(PNS BPKP) yang Dipekerjakan di Lingkungan Pemkab Banyuasin TA 2021;
b. Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 938/KPTS/BAPPEDA-LITBANG/2021
tanggal 29 November 2021 tentang Tunjangan Khusus Perencanaan
Pembangunan Daerah di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
Penelitian dan Pengembangan; dan
c. Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 299/KPTS/BPKAD/2022 tanggal 9 Maret
2022 tentang Pemberian Tunjangan ( Red)*