.Lubuklinggau, Mediacakrabuana.id

BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut.

  1. Klasifikasi penganggaran atas Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, Belanja
    Bantuan Sosial, dan Belanja Modal pada tujuh SKPD tidak tepat yang mengakibatkan
    anggaran dan realisasi belanja tersebut disajikan tidak sesuai substansi yang
    sebenamya;
  2. Standar Biaya Kota Lubuklinggau Tahun 2022 belum sepenuhnya sesuai ketentuan
    Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, sehingga fungsi standar harga regional
    sebagai batas tertinggi dalam pelaksanaan anggaran kegiatan tidak tercapai dan
    berisiko pemborosan keuangan daerah;
  3. Pembayaran Perjalanan Dinas pada tujuh SKPD tidak sesuai ketentuan yang
    mengakibatkan kelebihan pembayaran dan lebih saji Belanja Peijalanan Dinas sebesar
    RpL215.016.200,00;
  4. Kekurangan volume atas pelaksanaan 34 paket pekeijaan pada Dinas Pekeijaan
    Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Kesehatan yang mengakibatkan kelebihan
    pembayaran dan lebih saji Belanja Modal, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja
    Hibah sebesar Rp4.530.587.573,00;
  5. Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah belum memadai, sehingga saldo
    investasi permanen penyertaan modal kepada BUMD tidak mencerminkan kondisi
    yang sebenamya; dan

Penatausahaan dan pengamanan Aset Tetap belum memadai yang mengakibatkan
risiko kehilangan aset tetap sebesar Rp64.501.358.977,61 atas aset yang tidak
diketahui keberadaannya.
Berdasarkan kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan kepada
Wali Kota Lubuklinggau, antara Iain agar memerintahkan:

  1. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD bersama Kepala SKPD untuk mengevaluasi
    kesesuaian klasifikasi penganggaran pada APBD TA 2023 khususnya terkait kegiatan
    pemeliharaan aset tetap, kegiatan untuk perolehan aset tetap, kegiatan pemberian
    hibah kepada instansi vertikal, dan kegiatan pemberian bantuan sosial;
  2. Kepala BPKAD untuk merevisi standar harga dalam peraturan wali kota yang tidak
    sesuai dengan peraturan presiden;
  3. Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan dan
    Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur, Sekretaris Daerah, dan Sekretaris
    DPRD selaku Pengguna Anggaran untuk menginstruksikan Pejabat Penatausahaan
    Keuangan SKPD supaya lebih cermat dalam melakukan fungsi verifikasi atas bukti-
    bukti pertanggungjawaban peijalanan dinas
  4. Kepala Dinas Pekeijaan Umum dan Penataan Ruang dan Kepala Dinas Kesehatan
    untuk memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia barang/jasa sesuai
    ketentuan peraturan perundang- undangan dan menyetorkan ke kas daerah masing-
    masing sebesar Rp3.297.994.516,73 dan sebesar Rp259.426.373,12.
  5. Direktur PT Linggau Bisa dan Direktur PDAM Tirta Bukti Sulap untuk menyusun
    laporan keuangan sesuai ketentuan dan diaudit oleh Akuntan Publik yang independen.
  6. Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang untuk menelusuri aset yang
    tidak diketahui keberadaannya sebanyak 1.190 unit senilai Rp64.501.358.977,61 dan
    menetapkan perlakuan sesuai ketentuan perundang-undangan.
    Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalam laporan ini. ( Red)*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here