Belanja Barang danJasa pada 27 SKPD Sebesar Rp1.043.346.976,00 Kota Pagar Alam Diduga Ajang Koprusi.

0
270 views

.Kota Pagar Alam, Mediacakrabuana.id

Bukti Pertanggungjawaba
n Belanja Barang dan
Jasa pada 27 SKPD Sebesar Rp1.043.346.976,00
Tidak Sesuai Kondisi
Senyatanya BPK merekomendasikan
kepada Wali Kota Pagar Alam agar memerintahkan
Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Bappeda, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala
BKPSDM, Kepala BPBD,
Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas
Perkimtan, Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Kepala Dinas lingkungan Hidup, Kepala
Dinas P2KBP3A, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika,
Kepala Dinas PMPTSPTK,
Kepala Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan, Kepala Dinas Pariwisata¸ Kepala Dinas
Pertanian, Kepala Dinas
Perindagkop dan UKM, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Camat Pagar Alam Utara, Camat Pagar Alam
Selatan, Camat Dempo Utara, Camat Dempo Tengah, Camat Dempo Selatan, dan Direktur
RSD Besemah selaku
Pengguna Anggaran, untuk:
a. Meningkatkan
pengawasan dan
pengendalian pelaksanaan
Belanja Barang dan Jasa di
lingkungan kerjanya;
Wali Kota Pagar Alam agar
memerintahkan Sekretaris Daerah,
Sekretaris DPRD, Kepala Bappeda,
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik, Kepala BKPSDM, Kepala
BPBD, Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, Kepala Dinas PUTR,
Kepala Dinas Perkimtan, Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala
Dinas Ketahanan Pangan dan
Perikanan, Kepala Dinas
Lingkungan Hidup, Kepala Dinas
P2KBP3A, Kepala Dinas
Perhubungan, Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika, Kepala
Dinas PMPTSPTK, Kepala Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan,
Kepala Dinas Pariwisata¸ Kepala
Dinas Pertanian, Kepala Dinas
Perindagkop dan UKM, Kepala
Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, Camat Pagar Alam
Utara, Camat Pagar Alam Selatan,
Camat Dempo Utara, Camat Dempo
Tengah, Camat Dempo Selatan, dan
Direktur RSD Besemah selaku
Pengguna Anggaran, untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan
pengendalian pelaksanaan
Belanja Barang dan Jasa di
lingkungan kerjanya
a. Surat perintah Wali Kota Pagar
Alam kepada Sekretaris Daerah,
Sekretaris DPRD, Kepala Bappeda,
Kepala Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik, Kepala BKPSDM,
Kepala BPBD, Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan,
Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas
Perkimtan, Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja, Kepala Dinas
Ketahanan Pangan dan Perikanan,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup,
Kepala Dinas P2KBP3A, Kepala
Dinas Perhubungan, Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika, Kepala
Dinas PMPTSPTK, Kepala Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan,
Kepala Dinas Pariwisata¸ Kepala
Dinas Pertanian, Kepala Dinas
Perindagkop dan UKM, Kepala
Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, Camat Pagar Alam
Utara, Camat Pagar Alam Selatan,
Camat Dempo Utara, Camat Dempo
Tengah, Camat Dempo Selatan,
dan Direktur RSD Besemah selaku
Pengguna Anggaran untuk
meningkatkan pengawasan dan
pengendalian pelaksanaan Belanja
Barang dan Jasa di lingkungan
kerjanya ( Redaksi )*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini