Dana Desa Sosokkan Rp 198,5 Juta Untuk Jalan Usaha Tani Disorot, Fisik Tak Sesuai RAB, Diduga Mark-up Volume!

0
9 views

“Dana Desa Sosokkan Rp 198,5 Juta Untuk Jalan Usaha Tani Disorot, Fisik Tak Sesuai RAB, Diduga Mark-up Volume!”

 

MURATARA,  MEDIACAKRABUANA.ID

Pengelolaan Dana Desa (DD) di Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menjadi sorotan. Kali ini giliran Desa Sosokkan yang disorot terkait proyek fisik Jalan Usaha Tani (JUT) dengan nilai fantastis selama dua tahun anggaran.

Berdasarkan data APBDes yang dihimpun tim Cakrabuana.id, Desa Sosokkan menganggarkan kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani dengan rincian:
– TA 2024 sebesar Rp 198.509.570
– TA 2025 sebesar Rp 222.659.000
– TOTAL DUA TAHUN Rp 421.168.570 (Empat Ratus Dua Puluh Satu Juta Seratus Enam Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Rupiah)

Anggaran hampir setengah miliar untuk pengerasan jalan usaha tani tersebut diduga tidak sesuai dengan fisik di lapangan. Warga Desa Sosokkan mengaku kondisi jalan usaha tani masih berlumpur, becek, dan sulit dilalui, padahal di SPJ sudah dilaporkan selesai 100% dengan pengerasan sirtu atau koral.

“Jalan usaha tani Rp 198,5 Juta tahun 2024 dan Rp 222,6 Juta tahun 2025? Mana jalan nya bos? Jalan ke kebun kami masih tanah merah, kalau hujan becek tidak bisa dilalui motor. Kalau memang sudah dikeraskan pakai sirtu sesuai RAB Rp 421 Juta, harusnya sudah bagus mulus. Ini tidak ada pengerasan sama sekali. Kami duga fisiknya tidak sesuai RAB, diduga mark-up volume,” ujar warga Desa Sosokkan kepada tim Cakrabuana.id, Minggu (05/10/2026).

Warga menduga modus mark-up volume sering terjadi pada proyek JUT. Di dalam RAB tertulis panjang 500 meter x lebar 4 meter x tebal 15 cm dengan material sirtu, namun fakta di lapangan hanya dikeraskan tipis-tipis sepanjang 200 meter, atau bahkan hanya dihampar tanah biasa.

“Modus mark-up volume JUT itu paling mudah bos. Di RAB volume besar, tapi di lapangan dikurangi. Selisih volume itulah yang diduga masuk kantong. Kalau totalnya Rp 421 Juta untuk dua tahun, kalau di-mark up 30% saja, sudah Rp 126 Juta yang raib. Kami minta Inspektorat Muratara turun ukur langsung volume jalan tersebut,” tegas warga.

Pengerasan Jalan Usaha Tani sejatinya sangat vital bagi petani Desa Sosokkan untuk mengangkut hasil kebun seperti karet dan sawit. Jika jalan masih rusak, biaya angkut menjadi mahal dan merugikan petani.

Atas dugaan tersebut, warga Desa Sosokkan mendesak Inspektorat Kabupaten Muratara, DPMD, dan APIP untuk melakukan audit fisik investigatif terhadap proyek JUT TA 2024 Rp 198,5 Juta dan TA 2025 Rp 222,6 Juta tersebut.

“Kami minta Inspektorat jangan hanya audit di atas meja. Turun ke lapangan, bawa meteran, ukur panjang, lebar, dan ketebalan pengerasan jalan usaha tani tersebut. Cek nota pembelian sirtu, cek sewa alat berat. Kalau fisik tidak sesuai RAB, itu jelas mark-up dan itu korupsi. Kami juga minta Tipikor Polres Muratara dan Kejari Lubuklinggau ikut memeriksa proyek Rp 421 Juta ini,” desak warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sosokkan, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan mark-up volume proyek Jalan Usaha Tani Rp 198,5 Juta TA 2024 dan Rp 222,6 Juta TA 2025 tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi guna hak jawab sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Red: Andika – Biro Muratara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini