Ketua DPC Abpednas Purwakarta .Kades Bermasalah Dengan Hukum Dan Dampaknya Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

0
279 views

Purwakarta. Mediacakrabuana.id

Terkait persoalan yang sedang ramai di Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta dan mendapat perhatian dari banyak pihak saat ini. Dede Mulyadi selaku Ketua DPC Abpednas Purwakarta ikut prihatin.
Imbas dari permasalahan tersebut otomatis akan berpotensi menggangu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat Desa Pangkalan.

Disela sela kegiatannya, Dede menyampaikan terkait aturan dan mekanisme penyelesaian permasalahan yang sedang dihadapi oleh Kepala Desa Pangkalan dan masyarakatnya.

” Seorang Kepala Desa (Kades) bisa diberhentikan dari jabatannya jika melakukan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Selain karena meninggal dunia atau keinginan sendiri, pemberhentian kepala desa juga bisa dilakukan atas berbagai kemungkinan lainnya.” Ujarnya. Kamis, 13 Juli 2023.

Lebih lanjut,Ketua DPC Abpednas memaparkan regulasi terkait hal tersebut.” Menurut Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan bahwa kepala desa bisa diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Kemudian dalam ayat (2) Pasal 40 dijelaskan bahwa Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat (1), karena:
a. Berakhir masa jabatannya;
b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai Kepala Desa.
Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati Wali Kota. Sedangkan, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Selain hal-hal tersebut, Kepala Desa juga bisa diberhentikan jika terjerat masalah hukum. Mereka yang terlibat kasus tindak pidana bisa diberhentikan sementara oleh Bupati atau Wali Kota yang menjabat.

“Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Wali Kota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan,” menurut pasal 41.

“Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Wali Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara,” sesuai pasal 42.” Ujar Dede.

Lebih lanjut dalam penjelasannya,Dede Mulyadi menyatakan, ” Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diberhentikan oleh Bupati/Wali Kota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.” Ungkap Dede.

Terakhir Dede Mulyadi menyampaikan terkait perkembangan kasus yang terjadi di Desa Pangkalan tersebut.
” Saat ini pihak Polres Purwakarta sedang memprosesnya dan telah memanggil saksi saksi yang dianggap berkaitan dengan permasalahan tersebut. Baik dari pihak Pemdes, Kecamatan maupun dari pihak lainnya. Selanjutnya untuk melengkapi informasi, pihak Inspektorat daerah kabupaten Purwakarta pasti diminta keterangannya juga oleh penyidik.” Ungkap Dede Mulyadi .
Saya sangat mengapresiasi semua pihak.Baik itu Polres Purwakarta, DPMD Purwakarta, Camat Bojong dan rekan rekan BPD Desa Pangkalan.Terutama untuk Masyarakat Desa Pangkalan yang telah menempuh jalur hukum sesuai mekanisme dan aturan yang telah ditentukan. Pungkas Dede Mulyadi. ( Red )*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini