Astaga!!! Hasil Temuan BPK, Diduga ,Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Sarang Korupsi” .

0
280 views

PEMPROV SUMSEL MEDIACAKRABUANA.ID

Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal pada 21
SKPD Tidak Tepat
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja
Daerah sebesar Rp10.426.397.636.784,00 dan telah direalisasikan sebesar
Rp9.663.635.876.750,69 atau 92,68% yang diantaranya untuk Belanja Barang dan Jasa
serta Belanja Modal dengan rincian sebagai berikut. Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas dokumen penganggaran dan
pertanggungjawaban atas belanja yang dilaksanakan, diketahui terdapat anggaran dan
realisasi Belanja Daerah yang tidak tepat, dengan uraian sebagai berikut. Klasifikasi Pengganggaran Belanja Barang dan Jasa pada 14 SKPD Sebesar Rp8.271.347.354,53 Tidak Tepat pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja
Barang dan Jasa sebesar Rp2.162.957.600.631,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp2.042.275.862.382,07 atau 94,42%. Berdasarkan dokumen penganggaran dan
pertanggungjawaban atas belanja yang dilaksanakan serta pemeriksaan dokumen
mutasi antar Kartu Inventaris Barang (KIB) Aset Tetap, diketahui terdapat
anggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa yang tidak tepat, dengan uraian eebagai berikut

Jika dilihat dari nilai realisasi belanja, Belanja Barang dan Jasa di atas telah
melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap. Sehingga, Belanja Barang dan
Jasa tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan masing-masing pada
Belanja Modal sesuai dengan jenisnya.
Atas ketidaktepatan penganggaran dan realisasi tersebut telah dilakukan koreksi
dengan dikapitalisir ke masing-masing Aset Tetap di KIB. Klasifikasi Pengganggaran Belanja Modal pada Sembilan SKPD Sebesar
Rp3.321.999.517,89 Tidak Tepat
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja
Modal sebesar Rp1.631.148.929.785,00 dan telah direalisasikan sebesar
Rp1.536.370.414.095,28 atau 94,19%. Berdasarkan dokumen penganggaran dan
pertanggungjawaban atas belanja yang dilaksanakan, diketahui terdapat anggaran
dan realisasi Belanja Modal yang tidak tepat, dengan uraian sebagai berikut.

Belanja Modal di atas bukan merupakan kegiatan belanja yang bersifat akan
menambah nilai Aset Tetap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan/atau
memenuhi batasan minimal kapitalisasi Aset Tetap. Berdasarkan sifat dan/atau
harga satuan per unit, diketahui bahwa belanja tersebut tidak tepat dianggarkan
dalam Belanja Modal. Sehingga, substansi belanja yang masuk dalam klasifikasi
Belanja Modal tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan masing-masing
pada Belanja Barang dan Jasa.
Atas ketidaktepatan dan realisasi tersebut telah dilakukan koreksi dengan
mengeluarkan dari masing-masing Aset Tetap di KIB.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan pada:
1) Lampiran I tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP)
Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas, Paragraf 37
yang menyatakan bahwa Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk
perolehan Aset Tetap dan Aset Lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu
periode akuntansi. Belanja Modal meliputi antara lain belanja modal untuk
perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, aset tak berwujud; ( Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini