“DIDUGA PEJABAT PENJAHAT PEMBORONG PEMBOHONG PEMKAB MUARA ENIM KEBOBOLAN ANGGARAN”
.Muara Enim Sumsel Mediacakrabuana.id
ALI SOPYAN menyoroti adanya anggaran proyek PUPR Kab. Muara Enim amburadul
Sudah wajar jika dikatan pejabat penjahat pemborong pembohong Pasalnya
Ketidaksesuaian Spesifikasi Kontrak atas 21 Paket Pekerjaan Belanja Modal
JJI pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pemkab Muara Enim pada Tahun 2024 menganggarkan Belanja Modal
Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) sebesar Rp 850. 855.615.359 dan telah
direalisasikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp786.229.627.683,74 atau 92,40% dari anggaran. Realisasi tersebut antara lain
untuk Dinas PUPR sebesar Rp 696 .195. 564286,00.
LHP atas Belanja Daerah Tahun 2024 pada Pemerintah Kabupaten Muara
Enim Nomor 14/LHP/XVIII.PLG/01/2025 tanggal 15 Januari 2025, BPK
mengungkapkan permasalahan Ketidaksesuaian Spesifikasi Kontrak atas 13 Paket
Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas PUPR sebesar
Rp3.194.452.899,46. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati
Muara Enim agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan
pembayaran kepada penyedia sebesar Rp3.194.452.899,46 sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kabupaten Muara Enim
Tahun 2024, telah dilakukan pemeriksaan atas Belanja Modal JJI atas 23 paket
pekerjaaan sebesar Rp20.148.514.962,38. Berdasarkan hasil reviu dokumen
kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik yang dilaksanakan
bersama PPK, Penyedia, dan Pengawas Lapangan, serta didampingi oleh
Inspektorat Pemerintah Kabupaten Muara Enim diketahui bahwa terdapat sembilan
paket pekerjaan JJI tidak dilakukan uji kualitas baik sebelum maupun setelah
penghamparan. Atas hal ini, PPK tidak dapat memastikan mutu yang terpasang di
lapangan telah sesuai dengan kontrak. PPK hanya dengan mendapatkan laporan
kondisi lapangan dari pengawas dan pelaksana. Hal ini dikarenakan metode
pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada pelaksana.
Sehubungan dengan hal di atas, untuk melaksanakan pengujian kualitas
pekerjaan JJI, benda uji yang telah di-core menggunakan core drill diberi penanda
dan kode benda uji untuk disimpan dan diantar ke laboratorium. Pengujian kualitas
kuat tekan beton dilaksanakan oleh Pihak Ketiga yaitu Universitas Bandar
Lampung (UBL). Berdasarkan hasil pengujian kualitas pekerjaan di laboratorium
diketahui bahwa terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar
Rp2.463.039.603,15 dengan uraian sebagai berikut.
a. Kurang Kualitas atas Delapan Paket Pekerjaan Beton Sebesar
Rp723.830.355,54
Atas pekerjaan beton yang dilakukan uji kualitas, telah dilakukan pemeriksaan
fisik bersama PPK, Penyedia, dan Pengawas Lapangan serta didampingi oleh
Inspektorat Kabupaten Muara Enim. Pada kontrak pekerjaan beton
direncanakan mutu K-250 kg/cm² setara dengan kuat tekan sebesar (f’c) 20
MPa setara dengan kuat tarik lentur (f’s) 3,35 Mpa. Namun, berdasarkan
laporan hasil pengujian yang dilakukan oleh Laboratorium Pengujian Teknik
Sipil Universitas Bandar Lampung Nomor 0327/LABTEK-
UBL/BPK/IV/2025 tanggal 14 April 2025 diketahui bahwa mutu beton yang
dihasilkan tidak memenuhi mutu rencana.Selanjutnya, sesuai dengan Seksi 5.3.10.1).b) Spesifikasi Umum Bina Marga
(Rev 2), atas ketidaksesuaian mutu pekerjaan tersebut maka terdapat koreksi
faktor pembayaran berupa persentase penurunan harga satuan pekerjaan yaitu
Beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan harga Satuan
dikalikan Faktor Pembayaran sebesar 100% – 4% x penurunan setiap 0,1 MPa
kuat lentur. Dengan demikian terdapat ketidaksesuaian spesifikasi kontrak
sebesar Rp723.830.355,54 dengan rincian pada Lampiran 5.
b. Kurang Kepadatan atas 13 Paket Pekerjaan Aspal Sebesar
Rp1.739.209.247,61
Atas pekerjaan aspal yang dilakukan uji kualitas, telah dilakukan pemeriksaan
fisik bersama PPK, Penyedia, dan Pengawas Lapangan serta didampingi oleh
Inspektorat Kabupaten Muara Enim. Pada kontrak pekerjaan aspal
direncanakan memiliki berat jenis sesuai Job Mix Formula (JMF) masing-
masing kontrak pekerjaan. Ketika pelaksanaan pekerjaan, kemungkinan
terdapat perbedaan berat jenis yang terpasang sehingga penyedia jasa harus
melakukan pengujian kepadatan.
Berat jenis setelah pelaksanaan digunakan untuk mendapatkan persentase
kepadatan yang dapat diterima dan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah d.h.i.
Dinas PUPR dibandingkan dengan berat jenis pada JMF. Berdasarkan reviu
dokumen kontrak berupa backup data, diketahui bahwa backup data dibuat
tidak berdasarkan hasil pemeriksaan kualitas setelah pelaksanaan pekerjaan
karena berat jenis yang digunakan dalam perhitungan tonase aspal pada
backup data merupakan berat jenis rencana sesuai JMF awal.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan laporan hasil pengujian yang
dilakukan olehLampung Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar
Lampung Nomor 0327/LABTEK-UBL/BPK/IV/2025 tanggal 14 April 2025
dan 0405/LABTEK-UBL/BPK/IV/2025 tanggal 3 Mei 2025 menunjukkan
bahwa kepadatan aspal yang dihasilkan tidak memenuhi ketentuan kepadatan.
Sesuai dengan Seksi 6.3.7.2) terkait dengan Pengendalian Mutu dan
Pemeriksaan di Lapangan Campuran beraspal, diketahui bahwa kepadatan
semua jenis campuran beraspal yang telah dipadatkan tidak boleh kurang dari
98% untuk semua jenis campuran beraspal lainnya selain Hot Rolled Sheet
(HRS). Oleh karena itu, jika kepadatan rata-rata semua jenis campuran
beraspal yang telah dipadatkan kurang dari ketentuan, tetapi semua aspek
memenuhi spesifikasi, maka kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki
kecuali pengawas pekerjaan dapat menerima pekerjaan campuran beraspal
tersebut dengan harga satuan dikalikan dengan faktor pembayaran.
Dengan demikian, atas ketidaksesuaian kepadatan pekerjaan tersebut maka
terdapat penyesuaian Faktor Pembayaran berupa penurunan persentase harga
satuan pekerjaan sebesar Rp1.739.209.247,61 dengan rincian pada Lampiran
6.
Nilai kelebihan pembayaran karena koreksi harga satuan masing-masing
pekerjaan tersebut telah dibahas bersama dengan PPK, Penyedia dan diketahui oleh
Kepala SKPD selaku PA. Dari 21 paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh 18
Penyedia, sebanyak 11 penyedia sepakat dengan hasil perhitungan serta
menandatangani BAPPHPF. Satu penyedia belum hadir, enam penyedia belum
menandatangani BA tanpa keterangan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b
merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur
pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh
pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan
pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume
pekerjaan;n
2) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan
terhadap barang/jasa yang diserahkan.
b. Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2) pada:
1) Divisi 5 Perkerasan Berbutir dan Perkerasan beton Semen Seksi 5.3
Perkerasan Beton Semen pada 5.3.10 Pengukuran dan Pembayaran pada
pasal 5.3.10.1).b). yang di antaranya menyatakan bahwa beton dengan
kuat lentur dalam 28 hari mulai 90% sampai dengan <100% dari kuat
lentur beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan Harga
Satuan dikalikan Faktor Pembayaran sebesar 100%-4% x penurunan
setiap 0,1 MPa, kekurangan kekuatan tersebut diterapkan terhadap
kuantitas aktual dalam lot tersebut; dan
2) Divisi 6 Perkerasan Aspal Seksi 6.3 Campuran Beraspal Panas pada:
a) 6.3.7.2) terkait dengan Pengendalian Mutu dan Pemeriksaan di
Lapangan Campuran beraspal, yang menyatakan bahwa kepadatan
semua jenis campuran beraspal yang telah dipadatkan tidak boleh
kurang dari 98% untuk semua jenis campuran beraspal lainnya
selain HRS;
b) 6.3.8 Pengukuran dan Pembayaran poin 1) j) ii) Kepadatan Kurang
yang menyatakan bahwa jika kepadatan rata-rata semua jenis
campuran beraspal yang telah dipadatkan kurang dari ketentuan,
tetapi semua aspek memenuhi spesifikasi, maka kepadatan yang
kurang ini harus diperbaiki kecuali pengawas pekerjaan dapat
menerima pekerjaan campuran beraspal tersebut dengan harga
satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran.
c. Klausul kontrak masing-masing pekerjaan pada Syarat-Syarat Umum dan
Syarat-Syarat Khusus Kontrak yang di antaranya menyatakan bahwa:Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan Rencana
Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) secara konsisten untuk mencapai
mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan; dan
2) Pengguna Jasa dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan
penilaian sementara atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia.
Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan
fisik pekerjaan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Masa manfaat hasil pekerjaan sesuai mutu yang diharapkan tidak tercapai;
b. Kelebihan pembayaran 18 paket pekerjaan atas ketidaksesuaian spesifikasi
sebesar Rp2.002.819.807,10; dan
c. Potensi kelebihan pembayaran tiga paket pekerjaan Belanja Modal JJI sebesar
Rp460.219.796,05.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas PUPR selaku PA kurang melakukan pengawasan dan
pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal JJI; dan
b. PPK dan Pengawas Lapangan pada Dinas PUPR kurang cermat dalam
mengendalikan metode pelaksanaan di lapangan, mengawasi dan memeriksa
hasil pekerjaan fisik yang terpasang sesuai spesifikasi kontrak.
Atas permasalahan tersebut Bupati Muara Enim menyatakan sependapat
dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …!!!
( Redaksi)















