Sumatera Selatan, Mediacakrabuana.id
Kekurangan Volume
atas Lima Paket
Pekerjaan Belanja
untuk
Dijual/Diserahkan
kepada Masyarakat
dan Belanja Pemeliharaan Gedung
dan Bangunan pada
Tiga OPD Sebesar
Rp634.469.971,11
dan Ketidaksesuaian
Spesifikasi pada
Dinas PKP Sebesar
Rp18.301.200,00
BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera
Selatan agar memerintahkan:
a. Kepala Bapenda selaku Pengguna Anggaran
untuk memproses kelebihan pembayaran
sebesar Rp251.575.483,58 sesuai dengan
ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah;
b. Kepala Dinas PKP dan Kepala Dinas Kesehatan
selaku Pengguna Anggaran untuk memproses
potensi kelebihan pembayaran sebesar
Rp217.025.511,44 dengan memperhitungkan
pada pembayaran berikutnya atau menyetorkan
ke Kas Daerah, dengan rincian sebagai berikut.
1) Dinas PKP sebesar Rp87.545.772,80; dan
2) Dinas Kesehatan sebesar Rp129.479.738,64.
Tindak Lanjut Rekomendasi
a. 1. Gubernur Sumatera Selatan membuat surat perintah kepada Kepala
Dinas Bapenda terkait rekomendasi BPK. (Dokumen TL: Surat Gubernur
kepada Kepala Bapenda sesuai isi rekomendasi).
- Kepala Dinas Bapenda memproses kelebihan pembayaran dengan
menyetorkan ke Kas Daerah. (Dokumen TL:
(1) Surat Kepala Bapenda
kepada Penyedia (CV REn) untuk menyelesaikan kelebihan pembayaran
sebesar Rp251.575.483,58, (2) Surat kesanggupan membayar dari
Penyedia, (3) Bukti setor/STS, (4) Rekening koran yang telah divalidasi
oleh pihak bank.
b. 1. Gubernur Sumatera Selatan membuat surat perintah kepada Kepala
Dinas PKP dan Kepala Dinas Kesehatan terkait rekomendasi BPK.
(Dokumen TL: Surat Gubernur kepada Kepala Dinas PKP dan Kepala
Dinas Kesehatan sesuai isi rekomendasi).
- Kepala Dinas PKP dan Kepala Dinas Kesehatan memproses kelebihan
pembayaran dengan menyetorkan ke Kas Daerah. (Dokumen TL: (1) Surat
Kepala Bapenda kepada Penyedia untuk menyelesaikan kelebihan
pembayaran, (2) Surat kesanggupan membayar dari Penyedia, (3) Bukti
setor/STS, (4) Rekening koran yang telah divalidasi oleh pihak bank),
dengan rincian sebagai berikut.
1) Dinas PKP sebesar Rp87.545.772,80, dengan rincian sebagai
berikut.
a) CV AAn sebesar Rp25.272.693,96; dan
b) CV RPr sebesar Rp62.273.078,84 (Rp43.971.878,84 +
Rp18.301.200,00).
2) Dinas Kesehatan sebesar Rp129.479.738,64 oleh CV PPe. ( Redaksi )