Purwakarta, Mediacakrabuana.id
Beredar isu di media online mengenai ketahanan pangan hewani di desa Cianting utara/ citra dimana ketahan pagan hewani di desa Cianting utara diduga di jadikan bancakan oleh oknum pejabat desa yang bermoral tidak amanah di kutip dari media online desa Cianting utara dimana ketahan pagan desa tersebut tidak sesuai dengan harapan masyarakat”.
Ironisnya di Desa Cianting utara Citra kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, saat ini menjadi perbincangan terkait ketahanan pangan, dalam pembelian domba tersebut diduga tidak sesuai harga dan bentuk hewannya,
“Coba langsung saja cek ke kandang domba di kandang ada kata kepala desa nggak mau ditemuin total yang hidup tahu-, tapi kenyataannya di kandang cuman ekor, ucap salah satu warga setempat kepada wartawan, (15/03/2023).
Awak media mendatangi untuk melakukan investigasi ke kandang Domba ternyata ada kejanggalan dalam jumlah Domba, Tapi ketika Kades dan Bamusdes (Badan Musyawarah Desa) dikonfirmasi oleh awak Media mengaku jumlahnya, Bamusdes nggak bisa ngomong alias bungkam.

Awak media mengkonfirmasi Kades Cianting Citra melalui telepon selulernya menjelaskan, anggaran Ketahanan Pangan Rp.176.000.000 dari 20% dana desa, untuk peruntukan Pertanian, Nabati, Hewani kata Kades dan di berikan ke Bamusdes 10 juta yang terpakai 5 juta, ujarnya, melalui telepon selulernya, 16/03/2023.
Sementara itu Bamusdes berhasil di konfirmasi dalam pembelian Domba yang di anggarkan Rp.60.000.000. untuk empat kelompok, Sedangkan satu kelompok Domba, dengan harga Rp.2.400.000 per ekor yang berbentuk sangkalan
“Kalo soal itu saya tidak tahu”, kata Bamusdes kepada wartawan.
Saat awak media berbincang – bincang mengenai Program Ketahanan Pagan dengan warga Desa Cianting Citra salah satu tokoh masyarakat yang tida mau disebutkan namanya mengatakan bahwa, program Pemerintah pusat sudah bagus, tapi di lapangan tidak sesuai harapan
.pusat sudah bagus, tapi di lapangan tidak sesuai harapan masih banyak oknum pejabat Kepala Desa yang tidak amanah dalam melaksanakan tugasnya.
Kami sebagai warga masyarakat Desa Cianting Citra, meminta kepada Aparat Penegak Hukum atau Kepolisian segera periksa oknum Kepala Desa yang menyalah gunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan kroni – kroninya yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan yang telah dituangkan dalam Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak 1 miliar, pungkasnya, dengan tegas.
Saat awak media mencoba konfirmasi senin 27/3/23 . Di kantor desa kepala desa Cianting utara menurut keterangan dari Aparat Desa yang tidak mau di sebut nama kades sedang di tidak di kantor begitu juga sekdes, seraya megatakan kita sebagai staf desa baru menjabat bebarapa bulan jadi kita tidak bisa menjelaskan mengenai program ketahanan pagan silakan saja konfirmasi ke kades ucap narasumber yang tidak mau di publikasikan nama
Awak media mencoba konfirmasi melalui Whatsapp ke kades, kades menjawab lgi Rapat seraya megatakan nanti sore kita ketemu “. Ucap kades Imam Tabrani
Sampai sore awak midia menghubungi kembali kades Cianting utara kades menjawab. Oh lupa besok aja ktmu d mna Ini mohon maf dngn bpa siapa nomer nya mau d sep
Tadi sibuk sama pa camat mohon maaf

Selasa 28/3/23 Awak media mencoba konfirmasi lagi ke desa teryata kades tidak ada di tempat, awak media istirahat sambil menunggu kades, tidak lama kemudian datang staf desa menghampiri media sambil menyodorkan uang, mengatakan ini ada titipan dari pak kades seraya megatakan kades sedang di luar tadi anak nya mengantar uang untuk media”. ucap Adit staf desa
Sampai berita ini diterbitkan DPMD Purwakarta dan Inspektorat belum berhasil di Konfirmasi”.
Tim V Cakrabuana
Reporter Liputan (Tslm)*