Purwakarta, Mediacakrabuana.id

Proses Pemilihan Penyedia
Barang Dalam Pengadaan
Electric Generating Set Tidak
Sesuai Ketentuan Sehingga
Terdapat Ketidakwajaran
Harga Sebesar
Rp339.853.510,00 pada Rumah
Sakit Umum Daerah Bayu Asih
BPK merekomendasikan kepada Bupati Purwakarta
agar menginstruksikan:
Direktur RSUD:
selaku Pengguna Anggaran lebih optimal dalam
pengawasan dan pengendalian perencanaan/
penganggaran dan pelaksanaan kegiatan;
memerintahkan Kepala Kepala Bagian Umum
dan Hukum selaku KPA lebih cermat dalam
pengawasan dan pengendalian terhadap
pelaksanaan kegiatan;
memberikan teguran tertulis kepada Kepala
Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan
selaku PPK atas ketidakcermatan dalam
pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya; dan
Kepala LPSE untuk memberikan teguran tertulis
kepada kelompok kerja pemilihan pengadaan
electric generating set atas ketidakcermatan dalam
pemilihan penyedia barang.
Instruksi Bupati kepada:
Direktur RSUD agar:
lebih optimal dalam pengawasan
dan pengendalian perencanaan/
penganggaran dan pelaksanaan
kegiatan;
memerintahkan Kepala Kepala
Bagian Umum dan Hukum
selaku KPA lebih cermat dalam
pengawasan dan pengendalian
terhadap pelaksanaan kegiatan;
memberikan teguran tertulis
kepada Kepala Subbagian
Rumah Tangga dan
Perlengkapan selaku PPK atas
ketidakcermatan dalam
pelaksanaan tugas dan tanggung
jawabnya
Kepala LPSE agar memberikan
teguran kepada Kelompok Kerja
Pemilihan.
Surat Teguran Direktur RSUD kepada
Kepala Subbagian Rumah Tangga dan
Perlengkapan atas ketidakcermatan
pelaksanaan tugas danj tanggung
jawabnya;
Surat Teguran Kepala LPSE kepada
Kelompok Kerja Pemilihan atas
ketidakcermatan pemilihan penyedia”. (Redaksi)*