HASIL PEMERIKSAAN DAN TEMUAN PEMKAB KARAWANG JAWA BARAT DIDUGA MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA.

0
252 views

Karawang, Mediacakrabuana.id
Pemungutan Retribusi Persampahan/Kebersihan oleh Dinas Lingkungan
Hidup dan Kebersihan Melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Karawang Belum Sesuai Ketentuan

BELANJA
Kekurangan Volume Pekerjaan atas Belanja Barang yang Akan Diserahkan
Kepada Masyarakat Sebesar Rp621.278.405,03 dan Denda Keterlambatan
Belum Dikenakan Sebesar Rp44.036.206,20 Pertanggungjawaban Belanja Hibah Belum Didukung Bukti Sebesar
Rp20.720.000,00

Realisasi Bantuan Sosial Berupa Beasiswa SMA/SMK dan Mahasiswa. / serta LKSA di Kabupaten Karawang Belum Sesuai Ketentuan

Desain dan Implementasi Sistem Pengendalian Intern atas Pengelolaan
Transfer Bantuan Keuangan ke Desa pada Pemerintah Kabupaten
Karawang Tahun 2020 Belum Memadai Pertanggungjawaban Transfer Bagi Hasil ke Desa pada Kabupaten
Karawang Belum Sesuai Ketentuan sebesar Rp279.216.710,00

Penganggaran dan Realisasi Belanja Tidak Sesuai dengan Substansi per
Jenis Belanja Sebesar Rp4.302.291.000,00
Kekurangan Volume Pekerjaan pada Pengadaan Sarana dan Prasarana
Pendidikan Pemuda dan Olahraga yang Dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus
(DAK) Fisik Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan Sebesar
Rp128.859.590,75

Kekurangan Volume Empat Pekerjaan Gedung dan Bangunan pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sebesar Rp63.797.546,27. Kekurangan Volume 22 Pekerjaan Belanja Modal Peningkatan Jalan pada
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sebesar
Rp381.492.766,49

Kekurangan Volume 13 Pekerjaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Sebesar Rp62.613.867,44

Pemberian Bantuan Tunai Dari Pemerintah Kabupaten Karawang Tumpang
Tindih Dengan Pemberian Bantuan Tunai dan/atau Non Tunai dari
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Penerima
Bantuan Tunai Menerima Bantuan Melebihi Ketentuan

ASET .Rekening Bendahara Pada 50 Puskesmas Dikelola Tidak Sesuai
Ketentuan
Penatausahaan Piutang PBB-P2 Pemerintah Kabupaten Karawang Belum
Dilakukan Secara Memadai
Pengelolaan Persediaan pada sebelas OPD Belum Tertib
Penatausahaan Aset Tetap Belum Sepenuhnya dilakukan Secara
Memadai

BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Karawang Tahun 2020 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut:

Kekurangan Volume Pekerjaan atas Belanja Barang yang Akan Diserahkan Kepada
Masyarakat Sebesar Rp621.278.405,03 dan Denda Keterlambatan Belum Dikenakan
Sebesar Rp44.036.206,20;

Penatausahaan Piutang PBB-P2 Pemerintah Kabupaten Karawang Belum Dilakukan
Secara Memadai; dan
Penatausahaan Aset Tetap Belum Sepenuhnya dilakukan Secara Memadai. Berdasarkan kelemahan
kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati
Karawang antara lain agar: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selaku Pengguna Anggaran untuk:
Lebih cermat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
menjadi tanggungjawabnya;

Memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke rekening kas daerah atas
38 pekerjaan Peningkatan Jalan yang akan diserahkan kepada masyarakat sebesar
Rp621.278.405,03; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman selaku Pengguna Anggaran

Pemungutan Retribusi Persampahan/Kebersihan oleh Dinas Lingkungan Hidup
dan Kebersihan Melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten
Karawang Belum Sesuai Ketentuan
Pada Laporan Realisasi Anggaran per 31 Desember 2020 (Audited),

Pemerintah Kabupaten Karawang menganggarkan Pendapatan dari Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebesar Rp8.349.000.000,00 dengan realisasi
sebesar Rp8.658.714.100,00 atau 103,71% dari anggaran.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pelimpahan
Wewenang Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan,

Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan retribusi
persampahan/kebersihan adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten ( Redaksi)*