Cianjur : Mediacakrabuana.id
Laskar Anti korupsi jawa barat mengendus adanya dugaan kasus tindak pidana perjalanan dinas DPRD CIANJURhal tersebut terbukti ada Kelebihan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sebesar Rp23.824.000,00
Pemerintah Kabupaten Cianjur TA 2020 menganggarkan belanja perjalanan dinas
sebesar Rp62.069.071.557,00 dan merealisasikan sebesar Rp58.869.994.558,00 atau
94,85%. Belanja perjalanan dinas yang direalisasikan untuk perjalanan dinas dalam daerah,
perjalanan dinas luar daerah, dan perjalanan dinas luar negeri. Sekretariat DPRD
Kabupaten Cianjur melaksanakan beberapa perjalanan dinas luar daerah pada TA 2020,
salah satu perjalanan dinas tersebut adalah kunjungan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD
ke Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat dan ke Sekretariat DPRD Kabupaten Garut.
Perjalanan dinas dilaksanakan pada tanggal 25 s.d. 26 Juni 2020 dengan biaya perjalanan
dinas keseluruhan sebesar Rp48.232.000,00.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas luar
daerah pada Sekretariat DPRD, diketahui terdapat kegiatan perjalanan dinas yang tercatat
ganda dalam Buku Kas Umum (BKU) yang menyebabkan kelebihan pembayaran belanja
perjalanan dinas sebesar Rp23.824.000,00 (Rp22.744.000,00 + Rp1.080.000,00) yang
dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Pencatatan ganda perjalanan dinas tanggal 25 s.d. 26 Juni 2020 ke Provinsi Jawa
Barat sebesar Rp22.744.000,00.
Perjalanan Dinas Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur ke
Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat pada tanggal 25 s.d. 26 Juni 2020 tercatat dua
kali dalam BKU sehingga kelebihan Pembayaran sebesar Rp22.744.000,00. Kelebihan
pencatatan tersebut terdiri dari biaya perjalanan dinas untuk 15 orang sebesar
Rp21.344.000,00 dan biaya sewa kendaraan sebesar Rp1.400.000,00. Hasil konfirmasi
kepada Seketrariat DPRD Provinsi Jawa Barat diketahui, terdapat nama pelaksana
perjalanan dinas luar daerah ke Sekretariat Provinsi Jawa Barat ganda sebanyak 15
orang.
b. Pencatatan ganda biaya bahan bakar perjalanan dinas tanggal 25 s.d. 26 Juni 2020
ke Kabupaten Garut sebesar Rp1.080.000,00.
Pejalanan Dinas Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur ke
Sekretariat DPRD Kabupaten Garut dilakukan pada tanggal 25 s.d. 26 Juni 2020, dalam
BKU Bendahara Pengeluaran mencatat ganda belanja bahan bakar sebesar
Rp1.080.000,00. Hasil konfirmasi Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Cianjur
juga mengakui bahwa biaya bahan bakar atas kegiatan kunjungan Bagian Keuangan
Sekretariat DPRD ke Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat tercatat ganda dalam BKU
sehingga kelebihan pencatatan belanja perjalanan dinas.
BPK melakukan konfirmasi kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Perjalanan Dinas dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur.
Bendahara Pengeluaran mengakui terdapat kesalahan pencatatan kegiatan perjalanan dinas
pada BKU. PPK Kegiatan Perjalanan Dinas dan Bendahara Pengeluaran mengakui
kelalaian tersebut dan menyatakan akan bertanggungjawab dengan mengembalikan
kelebihan belanja sebesar Rp23.824.000,00 (Rp22.744.000,00 + Rp1.080.000,00)
Khoirul Anwar
Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia
Provinsi Jawa akan berkordinasi untuk menyikapi anggaran perjalanan dinas yg begitu besar mencapai milyaran rupiah tutur Khoirul Anuwar
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat 32
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
a. Pasal 14 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas dan wewenang:
1) poin a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti
kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran; dan
2) poin c. melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan
dan Bendahara Pengeluaran.
(Redaksi)*