Sumenep Madura – Mediacakrabuana.id

A. Busyro Karim mantan Bupati Sumenep Madura Jawa timur disinyalir terlibat dalam gerombolan rampok uwang Negera . Waspada jangan terlalu percaya dengan pejabat yang sok Ulama , seperti mantan bupati. Kab. Sumenep yang selalu disanjung oleh pengikutnya dengan. Kata Buya .. trnyata Buaya lapar yang berasil merampok uwang negara melyaran rupiah . Terbukti hal tersebut . Kajari Sumenep berhasil menggulung gerombolan pejabat rampok Kab. Sumenep Madura.

Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Perampokan uwang Negara , dengan dalih Pengadaan kapal ‘Ghoib’ mantan bupati sebesar Rp 9 miliar, mantan Direktur Utama dan Mantan Manager Keuangan PT Sumekar Sumenep, akhirnya ditahan.

Penahanan dua tersangka kapal ‘Ghoib’ mantan bupati tersebut, yakni MS (43), selaku Direktur Utama dan AY (45), selaku Manager Keuangan tahun 2019, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Sedangkan dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sumenep, pada 25 November 2022 lalu.

Namun, Kejari Sumenep baru melakukan penahanan terhadap dua orang penting di lingkungan PT Sumekar, pada hari Rabu (25/01/2023) pukul 16.30 Wib.

“Tersangka dilakukan penahanan dengan alasan subyektif dan okyektif. tersangka dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta dikhawatirkan mengulangi perbuatannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH. MH. saat press rekease di lantai II Kejari Sumenep.

Menurutnya, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Klas II B Sumenep.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pengembangan penyidikan untuk menetapkan tersangka lain.

Sebab dalam kasus korupsi kapal ‘Ghoib’ mantan bupati tersebut, dimungkin masih banyak calon tersangka lain, yang selanjutnya akan segera menyusul dua tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan. “Karena ini kasus korupsi, maka dua tersangka yang saat ini kita tahan, akan dilimpahkan ke Pidkor Jatim, yang adanya di Sidoarjo,” papar Kajari Sumenep.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan penyelidikan kasus korupsi kapal ‘Ghoib’ mantan bupati, sejak akhir Agustus 2022 lalu. Dan dalam kasus dugaan penyimpangan pembelian kapal itu, kejaksaan telah meminta keterangan 20 orang saksi. Salah satunya, mantan Bupati Sumenep A. Busyro Karim.

Kemudian, pada Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Sumenep menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut. Tak berselang lama dari penerbitan SPDP, Satuan Khusus Kejari Sumenep, melakukan penggeledahan ke kantor PT Sumekar.

Dalam penggeledahan itu, tim mengamankan ratusan berkas yang berkaitan dengan pembelian kapal oleh PT Sumekar. Berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejaksaan, pembelian kapal itu terjadi pada 2019. Salah satu BUMD Sumenep itu melakukan pembelian kapal kepada salah satu PT atau perusahaan yang ada di Kabupaten Sorong.

Pembelian kapal tersebut tidak dilakukan melalui tender atau proses lelang, melainkan dilakukan secara langsung kepada salah satu pemilik kapal di Kabupaten Sorong. Ditemukan ada dua kali pembayaran untuk pembelian kapal itu.

Yang pertama dengan nominal Rp 2,4 miliar diserahkan di Sorong, dan yang kedua Rp 1 miliar lebih diserahkan di Gorontalo. Namun sampai sekarang, kapal yang rencananya akan digunakan sebagai angkutan perintis antar kepulauan, dengab rute Kalinget-Sapudi Kangean-Sapeken-Pagerungan Besar, Sapeken-Tangjung Wangi, tidak pernah ada ‘alias ghoib’.Akal akalan Gerombolan pejabat rampok .(Redaksi)*