Bekasi, Mediacakrabuana.id
LHP kab Bekasi Hal 502
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 27B/LHP/XVIII.BDG/05/2021 tanggal
17 Mei 2021 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi TA 2020, telah
mengungkapkan temuan antara lain pengelolaan aset tetap dalam Neraca per 31
Desember 2020 belum tertib. Pemerintah Kabupaten Bekasi telah berupaya
menindaklanjuti permasalahan terkait pengelolaan aset tetap tersebut yaitu:
a. Tanah
Permasalahan pada Tanah antara lain: 1) Sebanyak 870 bidang tanah senilai
Rp2.883.673.257.200,00 belum memiliki bukti kepemilikan/sertifikat; 2) Terdapat
penyajian tanah belum dilengkapi dengan identitas yang lengkap berupa luasan; 3)
Pencatatan tanah dibawah jalan belum sesuai dengan daftar ruas jalan yang
ditetapkan dalam keputusan kepala daerah terkait Ruas Jalan; 4) Terdapat tanah
senilai Rp12.315.590.090,00 yang dikuasai pihak ketiga; dan 5) Pengelolaan
prasarana, sarana dan utilitas perumahan belum tertib.
b. Peralatan dan Mesin
Permasalahan pada Peralatan dan Mesin antara lain: 1) Sejumlah 236 unit peralatan
dan mesin senilai Rp9.540.337.824,97 belum dapat diidentifikasi keberadaannya; 2)
Sebanyak 62 kendaraan senilai Rp4.505.864.422,00 pencatatan dan penguasaan
barangnya berbeda perangkat daerah; 3) Sebanyak 11 kendaraan senilai
Rp187.597.000,00 dikuasai pegawai yang telah pensiun dan pegawai yang
meninggal dunia; dan 4) Terdapat peralatan dan mesin yang dinyatakan rusak berat
namun masih tetap dengan kondisi baik pada KIB B senilai Rp8.988.674.575,39.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi selama
TA 2021 telah berupaya menindaklanjuti sebagai berikut:
a. Terhadap 870 bidang tanah untuk bangunan gedung belum bersertifikat, Pemerintah
Kabupaten Bekasi pada TA 2020 telah melakukan upaya berupa penyelesaian
sertifikat atas 47 bidang tanah;
b. Terhadap 23 unit peralatan dan mesin senilai Rp9.540.337.824,97 belum dapat
diidentifikasi keberadaannya, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menindaklanjuti
sebanyak 24 unit peralatan dan mesin senilai Rp1.680.953.611,00; dan
c. Terhadap 62 kendaraan senilai Rp11.703.956.649,00 pencatatan dan penguasaan
barangnya berbeda perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah
menindaklanjuti sebanyak empat kendaraan dengan nilai senilai Rp717.310.000,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas pengelolaan aset tetap pada
tahun 2021 dan perkembangan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan LKPD TA 2020,
diketahui masih terdapat permasalahan terkait pengelolaan aset tetap. Adapun rincian
permasalahan tersebut diuraikan sebagai berikut:
Tanah
Pemerintah Kabupaten Bekasi mencatat tanah per 31 Desember 2021 senilai
Rp3.738.080.198.172,14 dalam KIB A SIMAK BMD. Hasil pemeriksaan
menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1) Tanah sebanyak 870 bidang senilai Rp2.883.673.257.200,00 belum memiliki
bukti kepemilikan/sertifikat
Hasil pemeriksaan atas KIB A menunjukkan bahwa dari 1.478 bidang tanah
senilai Rp3.738.080.198.172,14 yang dicatat dalam KIB A, sebanyak 633 bidang
tanah senilai Rp711.789.104.720,14 telah memiliki bukti kepemilikan/sertifikat
tanah, sedangkan 845 bidang tanah senilai Rp3.026.297.093.452,00 belum
memiliki bukti kepemilikan/sertifikat tanah, dengan rincian pada tabel berikut. ( Red)*