Pemkab Bekasi Saldo Piutang PBB-P2 per 31 Desember 2021
Disajikan Sebesar Rp855.275.565.775,00.

0
159 views

Bekasi, Mediacakrabuana.id
Bekasi HL 498
Penatausahaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
(PBB-P2) Belum Tertib Sebesar Rp19.416.173.184,00
Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Neraca Audited menyajikan saldo Piutang
Pajak Daerah per 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020 sebesar
Rp862.259.814.700,36 dan Rp797.142.416.341,96. Saldo Piutang Pajak Daerah per 31
Desember 2020 termasuk diantaranya saldo Piutang PBB-P2 per 31 Desember 2020
atau saldo awal tahun 2021 sebesar Rp749.794.146.361,00 dikurangi hasil koreksi
verifikasi dan validasi sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp4.620.037.347,00. Pada
Tahun 2021, Bapenda menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
PBB-P2 sebesar Rp650.426.471.022,00 dengan realisasi pendapatan sebesar
Rp540.325.014.261,00, sehingga Bekasi HL 498

Penatausahaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
(PBB-P2) Belum Tertib Sebesar Rp19.416.173.184,00
Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Neraca Audited menyajikan saldo Piutang
Pajak Daerah per 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020 sebesar
Rp862.259.814.700,36 dan Rp797.142.416.341,96. Saldo Piutang Pajak Daerah per 31
Desember 2020 termasuk diantaranya saldo Piutang PBB-P2 per 31 Desember 2020
atau saldo awal tahun 2021 sebesar Rp749.794.146.361,00 dikurangi hasil koreksi
verifikasi dan validasi sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp4.620.037.347,00. Pada
Tahun 2021, Bapenda menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
PBB-P2 sebesar Rp650.426.471.022,00 dengan realisasi pendapatan sebesar
Rp540.325.014.261,00, sehingga saldo piutang PBB-P2 per 31 Desember 2021
disajikan sebesar Rp855.275.565.775,00. Lebih rinci dapat dilihat pada tabel berikut: Lebih rinci dapat dilihat pada tabel berikut.

🙁 Redaksi)*