.Kabupaten Cirebon, Mediacakrabuana.id
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat 9
Kondisi tersebut disebabkan:
Kepala Dinas Pendidikan tidak cermat dalam melakukan pengendalian atas
pengelolaan Dana BOS dan ketersediaan kas di Sekolah;
Tim BOS Kabupaten dan Tim BOS Sekolah kurang optimal melakukan rekonsiliasi
atas belanja Dana BOS; dan
Kepala Sekolah kurang optimal dalam mematuhi mekanisme pertanggungjawaban
Belanja Dana BOS sesuai ketentuan. Terhadap kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas
Pendidikan menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Cirebon agar memerintahkan Kepala
Dinas Pendidikan untuk:
Meningkatkan pengendalian atas pengelolaan Dana BOS dan ketersediaan kas di
Sekolah;
Menginstruksikan Tim BOS Kabupaten dan Tim BOS Sekolah melakukan rekonsiliasi
atas belanja Dana BOS secara optimal; dan
Menginstruksikan Kepala Sekolah mematuhi mekanisme pertanggungjawaban Belanja
Dana BOS sesuai ketentuan dan memproses Pajak di Bendahara Dana BOS yang belum
disetor sebesar Rp616.045.039,00.
Berdasarkan rencana aksi, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan menindaklanjuti
rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari setelah diterimanya LHP ( Red )*
Editor.(Taslim)*