Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Dana Sebesar Rp9.157.762.527,00 Di Pertayakan…Diduga Menguap Ke Kantong

0
312 views

.

Kabupaten Cirebon Mediacakrabuana.id

  1. Kesalahan Penganggaran Belanja Barang dan Jasa Pada Dinas Pekerjaan Umum
    dan Penataan Ruang Sebesar Rp9.157.762.527,00
    Pemerintah Kabupaten Cirebon menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa
    pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2020 sebesar Rp928.917.913.431,00 dengan
    realisasi sebesar Rp847.795.538.818,00 atau sebesar 91,27%. Belanja tersebut diantaranya
    digunakan untuk Belanja Barang dan Jasa Rehabilitasi atau Pemeliharaan Jalan sebesar
    Rp25.072.895.000,00 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
    Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen anggaran dan pertanggungjawaban realisasi Belanja Barang dan Jasa, diketahui bahwa terdapat
    kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp9.157.762.527,00 pada
    pekerjaan Rehabilitasi atau Pemeliharaan Jalan yang dibangun melalui kontrak konstruksi
    dengan rincian sebagai berikut:

Biaya perolehan meliputi nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya
perizinan, jasa konsultan, dan pajak, untuk dikapitalisasi menambah saldo Jalan dan
Jembatan. Namun demikian, DPUPR menganggarkan dan merealisasikan biaya rehabilitasi
atau pemeliharaan jalan tidak melalui Belanja Modal melainkan melalui Belanja Barang
dan Jasa.

Berdasarkan penjelasan Kasubag Perencanaan dan evaluasi pelaporan DPUPR
diketahui pada saat proses penganggaran hanya menghimpun data dari masing-masing
bidang dan tidak memeriksa kembali dokumen usulan tersebut.

Selain itu, Kasubag
Perencanaan dan evaluasi pelaporan DPUPR tidak melaporkan secara berjenjang kepada
Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan serta Kepala DPUPR bahwa kegiatan
yang dianggarkan hanya menambah waktu manfaat dan tidak menambah masa manfaat.

Seharusnya kegiatan tersebut dianggarkan pada Belanja Modal bukan pada Belanja
Barang dan Jasa, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 903/2011/BKAD dari Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD
Tahun 2020 yang salah satu isinya menyebutkan segala biaya yang dikeluarkan setelah
. perolehan awal aset tetap (biaya rehabilitasi/renovasi) sepanjang memenuhi batas minimal
kapitalisasi asset, dan memperpanjang masa manfaat atau yang memberikan manfaat
ekonomi dimasa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, atau peningkatan
mutu produksi atau peningkatan kinerja dianggarkan dalam Belanja Modal.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
pada Lampiran II.03 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 2 Laporan
Realisasi Anggaran pada:

1) Paragraf 36 yang menyatakan bahwa Belanja Operasi adalah pengeluaran anggaran
untuk kegiatan sehari-hari pemerintah pusat/daerah yang memberi manfaat jangka
pendek. Belanja Operasi antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang,
bunga, subsidi, hibah, ( Red)*

(Tim V Cakrabuana)*