Kabupaten Bekasi,Mediacakrabuana. Id
Penatausahaan Keuangan pada BLUD RSUD Cabangbungin Belum Sepenuhnya
Tertib
Pada Tahun 2021, RSUD Cabangbungin ditetapkan sebagai Rumah Sakit berstatus
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor
440/Kep.106-RSUD/2021 tanggal 4 Februari 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan pada BLUD RSUD
Cabangbungin menunjukkan permasalahan sebagai berikut
RSUD Cabangbungin belum menyusun laporan keuangan BLUD Tahun 2021
RSUD Cabangbungin telah menyusun neraca awal per 4 Februari 2021 pada saat
ditetapkan sebagai Rumah Sakit berstatus BLUD dengan nilai aset sebesar
Rp16.803.050.880,85 dan Laporan Keuangan BLUD per 30 Juni 2021.
Namun, hasil
pengujian atas Laporan Keuangan BLUD per 30 Juni 2021 menunjukkan pendapatan
yang disajikan sebesar Rp7.363.006.000,00 belum dicatat secara tepat.
Pendapatan
atas klaim jaminan Covid-19 untuk bulan Januari s.d. Juni 2021 yang diterima oleh
RSUD pada bulan Juli dan September 2021 tidak disajikan pada Laporan Keuangan
BLUD per 30 Juni 2021 tersebut.
Selain itu, RSUD Cabangbungin belum menyusun laporan keuangan Tahun 2021,
yang terdiri dari LRA, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca,
Laporan Operasi (LO), Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan
atas Laporan Keuangan (CaLK).
Namun demikian, realisasi anggaran dan posisi
keuangan pada RSUD Cabangbungin telah dikonsolidasikan pada Laporan
Keuangan Dinas Kesehatan dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Bekasi TA 2021, dengan menggunakan dokumen sumber
antara lain register SP2D, BKU, data aset, persediaan, hutang dan data lainnya yang
terkait dengan realisasi anggaran dan posisi keuangan RSUD Cabangbungin.
Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) belum menghasilkan data
penerimaan yang valid
Penatausahaan administrasi pelayanan rumah sakit Cabangbungin dilakukan dengan
menggunakan SIMRS berdasarkan Keputusan Direktur RSUD Cabangbungin
No.440/134/RSUD-CB/VII/2019 tentang Sistem Informasi
Manajemen di RSUD
Cabangbungin. Sistem Informasi tersebut memproses dan mengintegrasikan seluruh
alur proses pelayanan Rumah Sakit dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan
prosedur administrasi.
Sistem tersebut diantaranya digunakan untuk memproses data
. pelayanan pasien yang terintegrasi dengan semua bagian layanan rumah sakit yaitu
pendaftaran, poli rawat jalan, rawat inap, apotek, IGD, radiologi, laboratorium,
fisioterapi dan pemulasaraan jenazah.
Dari data masing-masing bagian tersebut
menghasilkan data rincian layanan dan bukti pembayaran untuk pasien serta laporan
penerimaan secara periodik sesuai kebutuhan.
Hasil pemeriksaan atas buku catatan penerimaan yang ditulis secara manual, dan
tembusan bukti pembayaran kepada pasien menunjukkan terdapat selisih antara data
penerimaan rawat jalan dan rawat inap pada kasir yang dihasilkan SIMRS dengan
realisasi penerimaan tunai yang sebenarnya, dengan penjelasan diuraikan pada tabel
berikut: ( Red )*