Purwakarta :Media Cakrabuana.id
Ali Sopyan pimpinan umum media rajawali news . Menyoroti pajak parkir wilayah hukum Purwakarta . Alangkah Ironisnya Rp 115.163.451.00 Sampai keleleran ,Haltersebu
Kekurangan Penerimaan atas Pajak Parkir Minimal Sebesar Rp115.163.451,25 pada
Badan Pendapatan Daerah
Pemkab Purwakarta menyajikan realisasi Pendapatan Pajak pada LRA (audited)
TA 2021 sebesar Rp 286.064.771.702,00 atau 78,97% dari anggaran sebesar
Rp362.222.567.311,00. Realisasi tersebut diantaranya berupa Pendapatan Pajak Parkir
pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta sebesar
Rp2.007.830.949,00 atau 100,39% dari anggaran sebesar Rp2.000.000.000,00.
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan,
baik disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu
usaha, termasuk penyediaan penitipan kendaraan bermotor. Mekanisme pemungutan atas
Pajak Parkir menggunakan self assessment yaitu wajib pajak menghitung, melaporkan dan
membayarkan pajaknya secara mandiri.
Pemkab Purwakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun
2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pajak
Parkir. Perda tersebut mengatur diantaranya terkait tarif pajak parkir sebesar 25% yang
dihitung dari jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara
tempat parkir. Tarif parkir mengalami kenaikan sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2021 menjadi
30%, namun ketentuan tarif baru tersebut baru diterapkan untuk masa pajak Januari 2022.
Dalam hal terjadi kurang bayar yang bersumber dari hasil pemeriksaan pajak atau
keterangan lain, maka Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang
Bayar (SKPDKB) dan dikenakan denda 2% per bulan dari pajak yang kurang
bayar/terlambat dibayar tersebut. Apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula
belum terungkap sehingga mengakibatkan penambahan jumlah pajak terutang, Bupati
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) dan
dikenakan denda 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
Dalam rangka memantau kepatuhan pembayaran pajak oleh wajib pajak dalam hal
ini Pajak Parkir, Pemkab Purwakarta telah menggunakan peralatan tapping box yang
dipasang pada mesin kasir. Hal ini ditujukan agar seluruh transaksi penerimaan parkir dapat
dipantau jumlah transaksi setiap bulannya sehingga apabila wajib pajak terindikasi
menyetorkan pajak tidak sesuai potensinya, dapat diuji melalui data pada tapping box
tersebut.
Pengujian secara uji petik terhadap data tapping box Pajak Parkir pada Bidang
Penetapan dan Pengolahan Data, Bapenda diketahui masih terdapat permasalahan sebagai
berikut.
Kekurangan Penerimaan Pajak Parkir pada RSUD Bayu Asih Minimal Sebesar
Rp24.567.240,00 dan RS MH Thamrin Minimal Sebesar Rp90.596.211,25
Pengujian terhadap data tapping box transaksi parkir pada RSUD Bayu Asih yang
dikelola oleh PT AQP dan RS MH Thamrin yang dikelola oleh PT SUP untuk masa
pajak Januari s.d. Desember 2021, diketahui terdapat kekurangan penyetoran pajak
sebesar Rp115.163.451,25 (Rp24.567.240,00 + Rp90.596.211,25), dengan rincian
sebagai berikut. ( Lokasi 2 )
Kekurangan setor Pajak Parkir di atas didapatkan dari jumlah transaksi setiap bulan
dikalikan tarif pajak sebesar 25% yang akan menghasilkan jumlah pajak terutang yang
seharusnya dibayar oleh wajib pajak. Kemudian hasil pengujian tersebut dibandingkan
dengan data pembayaran pajak parkir yang telah dibayarkan oleh wajib pajak setiap
bulan.
Berdasarkan hasil pengujian di atas dapat diketahui bahwa penyetoran Pajak Parkir
oleh PT AQP kurang bayar sebesar Rp24.567.240,00 dan PT SUP kurang bayar sebesar
Rp90.596.211,25. Kekurangan pembayaran pajak tersebut belum termasuk perhitungan
denda sebesar 2% per bulan setelah diterbitkan SKPDKB atau denda sebesar 100% dari
jumlah kurang bayar apabila diterbitkan SKPDKBT.
Pengelolaan Database Tapping Box Belum Optimal dan Hak Akses
( Red )*
Editor.(Taslim)*