Meminta APH Segera Periksa Dinas Pendidikan Indramayu Diduga Adanya Pungutan Uang DAK fisik.

Kabupaten Indramayu, Media Cakrabuana.id

pendidikan yang dilakukan secara swakelola pada TA 2020 menunjukkan permasalahan-
permasalahan sebagai berikut.

a. Adanya pungutan uang DAK fisik sebesar 11% dari nilai bantuan yang diterima setiap
satuan pendidikan senilai Rp5.549.732.760,00
Pada tahun 2020 Dinas Pendidikan telah merealisasikan kegiatan DAK fisik
pendidikan pada tiga Subbidang Pendidikan, yaitu:

1) DAK fisik pada Subbidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Kegiatan DAK fisik pada Subbidang PAUD ini dilaksanakan pada empat TK
Negeri di Kabupaten Indramayu dengan realisasi sebesar Rp1.249.300.000,00 atas
13 kegiatan. Kegiatan meliputi pembangunan area bermain beserta Alat
Permainan Edukatif (APE) luar ruang, pembangunan ruang kelas baru (RKB)
beserta perabotnya, pembangunan toilet siswa beserta sanitasinya, rehabilitasi
ruang kelas beserta perabotnya, dan rehabilitasi toilet guru beserta sanitasinya.

2) DAK fisik pada Subbidang Pendidikan Sekolah Dasar (SD)
Kegiatan DAK fisik pada Subbidang SD ini dilaksanakan pada 243 SD Negeri
yang tersebar pada 30 kecamatan di Kabupaten Indramayu dengan realisasi
sebesar Rp40.583.816.000,00 atas 307 kegiatan. Kegiatan meliputi pembangunan
RKB beserta perabotnya, pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya,
rehabilitasi toilet siswa/guru beserta sanitasinya, rehabilitasi ruang guru beserta
perabotnya, rehabilitasi ruang kelas beserta perabotnya, dan rehabilitasi ruang
perpustakaan beserta perabotnya.
3) DAK fisik pada Subbidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Kegiatan DAK fisik pada Subbidang SMP ini dilaksanakan pada 18 SMP Negeri
yang tersebar pada 18 kecamatan di Kabupaten Indramayu dengan realisasi
sebesar Rp8.619.000.000,00 atas 37 kegiatan. Kegiatan meliputi pembangunan
toilet siswa/guru beserta sanitasinya, pembangunan laboratorium komputer
beserta perabotnya, pembangunan RKB beserta perabotnya, rehabilitasi toilet
siswa/guru beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya, rehabilitasi ruang guru
beserta perabotnya, rehabilitasi ruang kelas beserta perabotnya, rehabilitasi ruang
laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotnya, rehabilitasi ruang
laboratorium komputer beserta perabotnya, rehabilitasi ruang perpustakaan
beserta perabotnya.
Pencairan DAK melalui mekanisme APBD, yaitu uang keluar dari RKUD
menggunakan SP2D-LS melalui rekening Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan
dengan rincian berikut ini.

Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan diketahui setelah
dana masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran selanjutnya disalurkan ke masing-
masing satuan pendidikan penerima DAK melalui dua mekanisme penyaluran
sebagaimana dituangkan dalam surat perjanjian pemberian DAK fisik antara Dinas
Pendidikan dengan satuan pendidikan penerima DAK fisik 2020, yaitu:
1) Untuk kegiatan pembangunan fisik, penyaluran DAK fisik dilakukan melalui
transfer ke rekening Bendahara DAK pada satuan pendidikan sesuai nilai bantuan
dengan dua tahap, yaitu 70% dari nilai bantuan disalurkan di awal sebagai modal
kerja, dan 30% dari nilai bantuan setelah progres fisik minimal mencapai 50%.
2) Untuk kegiatan rehabilitasi fisik, penyaluran DAK fisik dilakukan melalui transfer
ke rekening Bendahara DAK pada satuan pendidikan sesuai nilai bantuan dengan
satu kali tahapan, yaitu 100% dari nilai bantuan.

Hasil konfirmasi kepada Kepala Satuan Pendidikan PAUD/TKN, SDN, dan SMPN
termasuk ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) penerima DAK fisik
menyatakan bahwa:

1) Dana DAK fisik pendidikan PAUD/TKN, SDN dan SMPN telah diterima sesuai
nilai bantuan melalui rekening DAK fisik 2020 pada masing-masing satuan
pendidikan PAUD/TKN, SDN dan SMPN penerima DAK fisik 2020.

2) Dana DAK fisik ini dipungut 11% dari nilai bantuan yang diterima masing-masing
satuan pendidikan oleh fasilitator dengan cara kepala satuan pendidikan
PAUD/TKN, SDN dan SMPN penerima DAK fisik 2020 membayar kembali
(kickback) kepada fasilitator sebesar 11% dari nilai bantuan DAK fisik yang telah
diterima satuan pendidikan sesua ( Red )*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here