Wooow…Diduga Kongkalikong Pemkab Bekasi
Kelebihan Pembayaran.
Belanja Jasa Konsultansi Sebesar Rp343.231.500,00

0
176 views

Kabupaten Bekasi. Media Cakrabuana.id

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja jasa konsultansi
sebesar Rp343.231.500,00.
Kondisi tersebut disebabkan:

a. Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi; Kepala Dinas
Cipta Karya dan Tata Ruang; dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan selaku Pengguna Anggaran kurang optimal dalam
pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja jasa
konsultansi yang menjadi tanggung jawabnya;

b. PPK dan PPTK kegiatan terkait kurang cermat dalam pengawasan terhadap
pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi dan penggunaan personil tenaga ahli.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Kepala Dinas
terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan.

BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar menginstruksikan Kepala Dinas
Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi; Kepala Dinas Cipta Karya dan
Tata Ruang; dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan:

a. Lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan
belanja jasa konsultansi yang menjadi tanggung jawabnya;

b. Memerintahkan PPK kegiatan terkait untuk memproses kelebihan pembayaran.
belanja jasa konsultansi sebesar Rp343.231.500,00 sesuai ketentuan dan
menyetorkan ke kas daerah, ( Red )*