.
Kabupaten Bekasi, Media Cakrabuana.id
Penatausahaan Persediaan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Belum Tertib
Pemerintah Kabupaten Bekasi menyajikan saldo Persediaan pada Neraca per 31
Desember 2020 senilai Rp84.385.865.192,15. Saldo tersebut mengalami kenaikan
senilai Rp24.463.938.587,74 atau 28,99% dari saldo per 31 Desember 2019 senilai
Rp59.921.926.604,41.
Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang
dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah, dan barang-
barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan
kepada masyarakat. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pengelolaan persediaan
menunjukkan adanya permasalahan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil).
Disdukcapil menyajikan saldo Persediaan per 31 Desember 2020 senilai
Rp8.381.193.026,00 yang terdiri dari Alat Tulis Kantor senilai Rp3.511.552.578,00;
Belanja Cetak senilai Rp4.724.817.748,00 dan hibah KTP Elektronik senilai
Rp144.822.700,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik (stock opname) yang
dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2021 dan wawancara dengan pengurus barang
yang dituangkan pada Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor
06/BAPK/LKPD.KAB.BEKASI-20/04/2021 tanggal 14 April 2021 diketahui
permasalahan sebagai berikut:
Saldo persediaan per 31 Desember 2020 tidak berdasarkan hasil stock opname
Pengurus barang menjelaskan bahwa selama ini pengurus barang atau pihak lain di
Disdukcapil belum pernah melakukan perhitungan fisik atas persediaan (stock
opname) secara periodik. Perwakilan masing-masing Bidang membuat laporan
persediaan berdasarkan barang yang diterima dan barang yang dikeluarkan ke
Kecamatan atau dipakai di pelayanan Disdukcapil. Selanjutnya Pengurus barang
membuat laporan persediaan berdasarkan kompilasi atau gabungan laporan dari
seluruh Bidang. Pengurus barang mengkonsolidasi laporan persedian per semester.
Laporan semester dua merupakan Laporan Persediaan yang dilaporkan ke
Subbidang Akuntansi BPKAD untuk disajikan pada Neraca per 31 Desember 2020.
b. Penatausahaan persediaan belum tertib
Pengurus barang menjelaskan alur penerimaan dan pengeluaran persediaan di
gudang. Pada saat persediaan datang dari penyedia, pihak yang memeriksa barang
adalah Pemeriksa Barang berdasarkan kuantitas dan spesifikasi. Setelah diperiksa,
barang dimasukkan ke gudang. Pihak yang mencatat mutasi masuk di kartu
persediaan adalah salah seorang staf Seksie Identitas Penduduk Bidang
Pendaftaran Penduduk a.n. Ibu S dan Tenaga Harian Lepas a.n. Bapak A. Pada saat
persediaan keluar dari gudang, pihak yang mencatat mutasi keluar di kartu
persediaan adalah salah satu dari staf Seksie Identitas Penduduk Bidang
Pendaftaran Penduduk a.n. Ibu S, atau Tenaga Harian Lepas a.n. Bapak A, atau staf
dari Bidang yang mengambil barang atas perintah Ibu S. Pengurus barang tidak
pernah mencatat mutasi masuk dan keluar pada kartu persediaan serta tidak pernah
memasukkan persediaan ke gudang dan mengeluarkan persediaan dari gudang.
Pengambilan barang dari Gudang tidak disertai dengan dokumen Nota Permintaan
Barang dari masing-masing Bidang yang membutuhkan dan tidak ada Surat
Penyaluran Barang dari Gudang ke Bidang yang menerima persediaan. Hal ini
tidak selaras dengan tugas pengurus barang yang telah ditetapkan pada SK Bupati
yakni diantaranya menyiapkan Surat Permintaan Barang (SPB) berdasarkan nota
permintaan barang, mengajukan Surat Permintaan Barang (SPB) kepada Pejabat
Penatausahaan Barang Pengguna, dan menyerahkan barang berdasarkan Surat
Perintah Penyaluran Barang (SPPB) yang dituang dalam berita acara penyerahan
barang.
c. Terdapat selisih antara kartu persediaan dan hasil stock opname
Pada tanggal 29 Maret 2021, BPK melakukan stock opname secara uji petik atas
enam item persediaan yang memiliki harga satuan tinggi atau jumlah kuantitas per
31 Desember 2020. Enam item persediaan yang diuji petik tersebut adalahj FARGO
Ribbon Color YMCKH (75202), Ribbon KIA (Data card SD 307), Film Printer
(Fargo Tranfer F.
( Red )*