Kabupaten Bekasi, Media Cakrabuana.id
Penatausahaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
(PBB-P2) Belum Tertib Sebesar Rp19.416.173.184,00
Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Neraca Audited menyajikan saldo Piutang
Pajak Daerah per 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020 sebesar
Rp862.259.814.700,36 dan Rp797.142.416.341,96.
Saldo Piutang Pajak Daerah per 31
Desember 2020 termasuk diantaranya saldo Piutang PBB-P2 per 31 Desember 2020
atau saldo awal tahun 2021 sebesar Rp749.794.146.361,00 dikurangi hasil koreksi
verifikasi dan validasi sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp4.620.037.347,00. Pada
Tahun 2021, Bapenda menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
PBB-P2 sebesar Rp650.426.471.022,00 dengan realisasi pendapatan sebesar
Rp540.325.014.261,00, sehingga saldo piutang PBB-P2 per 31 Desember 2021
disajikan sebesar Rp855.275.565.775,00. Lebih rinci dapat dilihat pada tabel berikut:
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 27B/LHP/XVIII.BDG/05/2021
tanggal 17 Mei 2021 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi TA
2020 mengungkapkan terdapat kelemahan sistem pengendalian intern atas penyajian
Piutang PBB-P2 belum memadai diantaranya memuat tentang penyajian Piutang PBB-
.P2 tidak didukung data yang andal serta verifikasi dan validasi data Piutang PBB-P2
belum dilakukan secara keseluruhan. Atas hasil pemeriksaan tersebut, BPK
merekomendasikan Bupati Bekasi agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk
menyusun rencana verifikasi dan validasi keseluruhan data Piutang PBB-P2 secara
terukur serta mengadministrasi perubahan data PBB-P2 secara terintegrasi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah berupaya menindaklanjuti rekomendasi BPK
dengan menyusun rencana verifikasi dan validasi keseluruhan data piutang PBB-P2
secara terintegrasi antara lain dengan membentuk Tim Verifikasi data Piutang PBB-P2
serta melakukan pelatihan aplikasi verifikasi data Piutang PBB-P2 kepada petugas
verifikator.
Hasil pemeriksaan atas saldo Piutang PBB-P2 yang disajikan pada Neraca per 31
Desember 2021 menunjukkan masih terdapat kelemahan sebagai berikut:
a. Penyajian saldo Piutang PBB-P2 belum didukung dengan data yang andal
Hasil pemeriksaan atas rincian Piutang PBB-P2 yang berasal dari database Sistem
Informasi Manajemen Objek Pajak (SISMIOP) menunjukkan bahwa terdapat
perbedaan antara akumulasi saldo Piutang PBB-P2 yang berasal dari database
SISMIOP dengan saldo Piutang PBB-P2 yang disajikan pada Neraca, dirinci pada
tabel berikut:
Tabel 1.7. Selisih Saldo Piutang PBB-P2 an ( Red )*