Purwakarta.Mediacakrabuana.id
Seketaris Daerah Kabupaten Purwakarta Jawa barat Sok pikun . Pasalnya Seketaris Daerah selaku ketua Tim Pasilitas penyelanggaraan TJSLP Remehkan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksana pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya .
Ironisnya Pembuatan Wastafel menggunakan Dana dari Hasil CSR.Sebesar Rp 399.950.OOO. Proyek tersebut di laksanakan oleh CV. FU Berdasarkan SK.nomor 02/SPK /WASTAFEL CSR BJB TJL SP /VII/2O20 Tanggal 8 Juli 2020 dengan Kaka waktu pekerjaan 60 hari .Sesuwai dengan adanya Berita acara serah terima pekerjaan nomor.23/TJSLP- CSR / XI / 2020 Tanggal 30 November 2020 Antara CV FU dengan PPHP telah terjadi pembayaran 100% . Pada tanggal 19 November 2020 sebesar Rp 199.975.000.00 dan tanggal 30 Desember 2020. Sebesar Rp 199.975 000.00..Menurut keterangan.
Ali Sopyan Devisi Pengawas DPP Watch Relation OF Korruption . Pengawas Aset Negara Republik Indonesia mengatakan dengan suara lantang Pasalnya Kondisi tersebut sudah melecehkan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentangan pengadaan barang jasa pemerintah pasal 17 ayat 2 penyedia mana dimaksud Pada ayat 1 bertanggung jawab atas pelak Sansan kontrak berdasarkan hasil pemeriksaan AUDIT .Ayat 5 huruf e yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan sebagai mana dimaksud pada ayat 3 hirup b sampai dengan hirup e dikenakan sangsi ganti rugi. Sesuwai dari hasil.
Pemeriksaan BPK. CV. FU harus mengembalikan kelebihan pembayaran 161.525.000.00 kekas daerah”.
( Red )*