KABUPATEN INDRAMAYU.Media Cakrabuana.id
Badan Pemeriksa keuangan (BPK) telah memeriksa laporkan keuangan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2020 dengan opini Wajar Dengan Pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 38A/LHP/XVlll.BDG/ 05/2022 Tanggal 20 Mei 2021
BPK Menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidak patuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2020 dengan pokok pokok temuan:
1.Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar minyak pada Sekretariat DPRD Tidak sesuai dengan sebenarnya Rp.126.950.000,00;
2.Kekurangan Volume Pekerjaan atas belanja modal Gedung dan Bangunan pada Tiga SKPD sebesar Rp.1.014.944.597.56 Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas 13 pakit pekerjaan pembangunan gedung dan Bangunan sebesar Rp. 1.014.944.597.56;
3.Realisasi DAK Fisik tahun 2020 pada Dinas pendidikan Tidak Digunakan Untuk pengadaan sarana dan Prasarana TKN, SDN dan SMPN Sebesar Rp.5.549.732.760,00 Hal tersebut Mengakibatkan Indikasi kerugian daerah Bang DAK fisik Tahun 2020 dari kepala satuan pendidikan penerima bantuan sebesar Rp.5.549.732.760.00;
Ali Sopyan DEVISI PENGAWASAN DAN PENINDAKAN DPP WRC ( WATCH RELATION OF CORRUTION ) Mendesak pihak jajaran kajati jawa barat untuk mengusut kelebihan pembayaran . Pasalnya dana tersebut berasal dari APBN / APBD. Tutur Ali Sopyan
.Sampai berita ini diterbitkan Sekretariat DPRD, Tiga SKPD, dan Kepala Satuan pendidikan penerima bantuan, serta Bupati Kabupaten Indramayu belum berhasil di Konfirmasi”.
( Red )*
Editor.(Taslim)*