Kabupaten Lahat, Media Cakrabuana.id
Menaati standar baku mutu air limbah yang tercantum di dalam peraturan Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Melakukan pengelolaan air limbah agar air buangan yang dialirkan sudah memenuhi standar baku mutu yang berlaku.
Wajib memastikan agar saluran pembuangan limbah kedap air, untuk menghindari risiko rembesan atau kebocoran air limbah ke lingkungan.Ironisnya di PDAM TIRTA LEMATANG LAHAT INSTALASI PENGOLAHAN AIR IPA LAHAT IV diduga sebaliknya.
Warga Gunung Gajah yang mengaku bernama Charles 09-12-2022 mengatakan pembuangan Limbah air dari PDAM ini hampir setiap minggu,dan memang seperti inilah keadaannya,jalan sekitar akan kena dampaknya air kotor pembuangan dari limbah ini meluap kejalan-jalan,”jelasnya”.
Orlan salah satu warga sekitar 09-12-2022 mengatakan setahu saya Air limbah setiap pengurasan Bak Penampungan selalu dibuang disiring Jalan gunung Gajah ini,dan seperti yang bapak dan ibu lihat airnya sangat kotor dan pekat,yang saya khawatirkan jika ada anak-anak bermain disekitar siring,dilihat dari pembuangannya airnya sangat deras dan kotor.Apalagi dampaknya meleber kejalan-jalan akses umum yang sering dilalui masyarakat,dalam kurun waktu kurang lebih 15 menit air limbah ini baru akan surut dan awal dari pembuangan air limbah PDAM tersebut sangat Kotor,”ujarnya”.
ANDA WIJAYA S,Kom,DIREKTUR PDAM TIRTA LEMATANG LAHAT Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Saat akan diKomfirmasi terindikasi diduga kuat Alergi Wartawan bahkan terkesan menghindar 13-12-2022 melalui ANKI.J Keamanan Penjaga Pintu anggota POL PP mengatakan silahkan isi buku tamu dahulu,dan tunggu sebentar akan saya sampaikan dengan bapak,namun kelang lima menit mengatakan bapak tidak bisa ditemui dikarenakan ada Rapat Meting Zoom,”katanya”.
HERI AS Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO I ) Kabupaten Lahat/ Ketua Dewan Pimpinan Daerah Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia(DPD WRC) Kabupaten Lahat/Kabiro Media RajawaliNews.Online 13-12-2022 mengatakan
Permen LH Nomor 03 Tahun 2010 menyebutkan tentang tugas yang diemban oleh penanggung jawab terkait pengolahan air limbah.Peraturan Pemerintah No.27 tahun2012 tentang izin lingkungan,Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang izin lingkungan,Peraturan Mentri LH No.5 tahun 2012 tentang jenis usaha dan atau kegiatan yang wajib Amdal,Keputusan Mentri LH no 45 tahun 2005 tentang pedoman Penyusunan Pelaksanaan RKL-RPL,”jelasnya”.
HERI AS Menambahkan Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH, pelakunya bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah. Tidak hanya itu, perusahaan juga bisa diancam pidana lain dengan ancaman hukuman yang tidak kalah serius. Jika pencemaran lingkungan terbukti dilakukan secara sengaja, perusahaan akan mendapat tambahan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar,”tambahnya”.
HERI AS & NITA YUPIKA
(TEAM PEMBURU KORUPTOR)