Kabupaten Karawang : Media Cakrabuana.id
KHOIRUL ANWAR KETUA DPD LAKI.( Laskar Antikorupsi Indonesia ) . Mengendus adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi .
Pasalnya BPK RI , telah berhasil menemukan ada Tidak Sesuai dengan Substansi per Jenis
Belanja Sebesar Rp4.302.291.000,00
DIMINTAK pihak Tipikor Jawa barat segera bertindak demi untuk menyelamatkan ke uwangan NKRI yang di kucurkan oleh pemerntah pusat BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat 29
Para pelaksana/pengelola bantuan keuangan kepada desa yang terlibat dalam
proses perencanaan, pelaksanaan dan penatausahaan, serta laporan dan
pertanggungjawaban transfer bagi hasil kepada desa tidak mempedomani
ketentuan yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyatakan setuju dengan hasil pemeriksaan BPK. Monitoring pelaksanaan Dana Bagi Hasil Tahap II TA 2020
direncanakan akan dilaksanakan setelah pelaksanaan Pilkades (bulan April 2021).
Terhadap hal-hal yang menjadi temuan pemeriksaan akan menjadi catatan untuk
perbaikan di masa yang akan datang.
BPK merekomendasikan Bupati Karawang agar menginstruksikan Kepala
Dinas PMD selaku Pengguna Anggaran agar:
Lebih optimal dalam melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada desa;
dan
Para pelaksana / pengelola bantuan keuangan kepada desa yang terlibat dalam
proses perencanaan, pelaksanaan dan penatausahaan, serta laporan dan
pertanggungjawaban transfer bagi hasil kepada desa agar mempedomani
ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Karawang, Bupati
Karawang akan menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut di atas dalam kurun
waktu kurang dari 60 hari setelah LHP diterima.
Penganggaran dan Realisasi Belanja Tidak Sesuai dengan Substansi per Jenis
Belanja Sebesar Rp4.302.291.000,00
LRA Audited Pemerintah Kabupaten Karawang TA 2020 menyajikan
anggaran Belanja Modal sebesar Rp285.182.287.218,50 dengan realisasi sebesar
Rp277.221.396.937,00 atau 97,21% dari anggaran dan anggaran Belanja Barang
sebesar Rp1.363.695.624.041,50 dengan realisasi sebesar Rp1.247.812.609.217,50
atau 91,50% dari anggaran.
Hasil pengujian secara uji petik terhadap bukti pertanggungjawaban keuangan
atas realisasi belanja modal pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
(PRKP) dan realisasi belanja barang pada delapan OPD yaitu Dinas PUPR, Kantor
Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kecamatan Ciampel,
Kecamatan Tirtamulya, Kecamatan Telagasari, Kecamatan Telukjambe Barat,
Kecamatan Cileber diketahui bahwa:
a. Terdapat Realisasi Belanja Modal atas Pekerjaan Pembangunan Penerangan
Jalan Umum untuk Diserahkan kepada Masyarakat dan Pihak Ketiga pada
Dinas PRKP Sebesar Rp4.050.975.400,00
Dari anggaran belanja modal Kabupaten Karawang sebesar Rp285.182.287.218,00
diantaranya dialokasikan pada Dinas PRKP, yang memperoleh anggaran sebesar
Rp22.952.602.719,00.
22/PI/PIK/02/2022 /22 Februari 2022
Khoirul Anwar
Ketua LSM DPD Laskar Anti Korupsi Indone
(Red) *