Kasasi Tak Kunjung Diputus, ICC-RI Minta MA Buka Status Perkara dan Cegah Dugaan Permainan Terkait Sengketa Pengangkatan Dirut PDAM Sarolangun

0
11 views

“Kasasi Tak Kunjung Diputus, ICC-RI Minta MA Buka Status Perkara dan Cegah Dugaan Permainan Terkait Sengketa Pengangkatan Dirut PDAM Sarolangun”

JAMBI – MEDIACAKRABUANA.ID

Dewan Pimpinan Pusat Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (DPP ICC-RI) mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia segera memberikan kepastian hukum atas perkara kasasi sengketa Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang pengangkatan Direktur PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun atas nama Mulyadi, SE.

Menurut DPP ICC-RI, permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sarolangun sejak 18 Desember 2025 hingga kini belum juga memperoleh kepastian putusan. Padahal, berkas perkara telah dikirimkan oleh Panitera PTUN Jambi kepada Mahkamah Agung pada 14 Januari 2026 sebagai bagian dari proses administrasi perkara.

Ketua Umum DPP ICC-RI, Darmawan, mengatakan keterlambatan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka oleh Mahkamah Agung.

“Kami meminta Mahkamah Agung segera memberikan putusan atas perkara kasasi ini. Semakin lama proses tersebut tanpa kepastian, semakin besar pula ruang munculnya dugaan dan spekulasi di tengah masyarakat. Kepastian hukum adalah hak setiap pencari keadilan,” ujar Darmawan.
Sebagai penggugat dalam perkara tersebut, DPP ICC-RI mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung RI pada 18 Juni 2026 untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan kasasi. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Komisi Yudisial RI, Komisi III DPR RI, serta Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.

Namun, hingga keterangan ini disampaikan, DPP ICC-RI mengaku belum menerima tanggapan resmi maupun informasi mengenai status perkara yang sedang diproses di tingkat kasasi.

Darmawan, Ketua Umum DPP ICC-RI
Di sisi lain, Darmawan mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengenai dugaan bahwa perkara kasasi tersebut telah selesai diproses. Meski demikian, ia menegaskan informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari Mahkamah Agung sehingga tidak dapat dijadikan sebagai fakta hukum.

Menurutnya, belum adanya kepastian tersebut justru memunculkan berbagai dugaan di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya permainan dalam proses penanganan perkara.

Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Agung segera menyampaikan status resmi perkara agar tidak berkembang menjadi opini yang dapat merugikan kredibilitas lembaga peradilan.

“Apabila memang tidak ada penyimpangan dalam proses penanganan perkara ini, maka cara terbaik adalah membuka informasi kepada publik.

Transparansi akan menghilangkan berbagai dugaan yang berkembang sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung,” kata Darmawan.

DPP ICC-RI juga meminta Komisi Yudisial RI, Komisi III DPR RI, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI menjalankan fungsi pengawasan apabila ditemukan indikasi pelanggaran etik maupun penyimpangan dalam proses penanganan perkara, sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.

Darmawan menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi independensi hakim dalam memutus perkara, melainkan sebagai bentuk dorongan agar proses peradilan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk praktik yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Hingga siaran pers ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, Komisi III DPR RI, maupun Badan Pengawas Mahkamah Agung RI terkait pernyataan yang disampaikan DPP ICC-RI.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini