“Diduga Oknum Guru ASN Sekolah MTs Negeri 1 Muratara Lakukan Pungli, Modus Kebutuhand Siswa”
Muratara – Sumsel Mediacakrabuana.id
Polemik biaya pendidikan di MTs Negeri 1 Muratara, Sumatera Selatan, kembali memanas. Orang tua siswa merasa terbebani dengan biaya yang dikeluarkan untuk biaya kas yang dikeluarkan setiap hari dan biaya lainnya.
Beberapa siswa yang diwawancarai oleh Media CB pada sabtu (04/07/2026) menyatakan bahwa mereka merasa sangat terbebani dengan biaya yang dikeluarkan.
biaya kas sekolah sebesar Rp 1.000 per anak setiap hari, dengan alasan untuk membeli sapu, ember, alat pel, dan lain-lain. Orang tua siswa merasa bahwa biaya ini terlalu besar dan tidak transparan.
Padahal itu semua sudah ada rincina Anggaran Dana Bos Sekolah (BOS).
“Di tengah ekonomi yang sulit, kami tidak bisa membiayai kebutuhan anak-anak kami. Kami meminta pihak sekolah untuk mempertimbangkan biaya yang dikeluarkan dan membuat kebijakan yang lebih adil,” kata orang tua siswa lainnya.
Salah satu siswa di MTSN 1 Muratara sangat terbebani dengan adanya biaya uang kas sekolah yang harus dikeluarkan setiap harinya,
“Kami sangat mengeluh karena orang tua kami sangat sulit dalam mencari nafkah, belum lagi biaya lain yang tak terduga yang harus dikumpulkan seperti misalanya kalau kami tidak lulus salah satu mata pelajaran maka kami disuruh harus beli ini dan beli itu kalau nilainya mau lulus” Ungkap salah satu siswa tersebut”.
Saat tim awak media bertanya kepada siswa MTSN 1 Muratara Yang lainnya siapakah nama guru yang meminta dan menyuruh untuk mengumpulkan uang kas sekolah dan meminta untuk membelikan ini dan itu saat nilai kalian tidak lulus? Tanya awak media, lalu siswa tersebut menjawab namun siswa tersebut meminta namanya dirahasiahkan. ” Yang meminta dan menyuruh untuk melakukan hal tersebut nama gurunya berinisial (m, i, dan s), ungkap siswa MTSN tereebut”.
Aturan larangan pungutan liar (pungli) di sekolah diatur dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Permendikbud No. 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan. Sekolah negeri dilarang keras menarik SPP, uang gedung, atau biaya atribut dan buku yang sifatnya memaksa.
Hingga berita ini disusun, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari oknum-oknum guru tersebut maupun pihak sekolah terkait mengenai dugaan Pungli tersebut.
Sunandi.















