Lahat.Media Cakrabuana.id
Devisi Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN RI) Sumatera Selatan meminta kejelasan tentang Penggunaan Langsung atas Pendapatan Retribusi Pemakaian Laboratorium dan Belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah ( Labkesda).

H Zainal Arifin Hulap.S.Ipn Ketua Unit Wilayah Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia 30-07-2022 mengatakan
Berdasarkan Undang- Undang no 28 jo PP no 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN,undang-undang no 31 tahun 1999,UU No 20 tahun 2002 tentang pemberantasan KKN Inpres no 5 tahun 2002 tentang percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi,Undang-undnag no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,”jelasnya”.

Maka dengan ini kami Watch Relation of Corruption dan Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN RI ) berdasarkan LHP 2021 tentang pendapatan Retribusi pelayanan kesehatan di UPTD Laboratorium Kesehatan diluar mekanisme APBD sebesar Rp.1.386.435.000,00 penggunaan langsung atas pendapatan UPTD Labkesda untuk belanja Jasa dan Oprasional sebesar Rp.1.186.843.990,.00 terdapat belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.199.591.010,.00 dan terdapat pendapatan yang belum disetorkan dan belum diakui sebagai piutang sesuai dengan yang tertera dibuku Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat Tanggal 11-05-2022 BPK RI No.36.B/LHP/XVII.PLG/ 05/2022,”tambahnya”.

Heri As Ketua Unit Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN RI) Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 30-07-2022 mengatakan dengan ini kami dari WRC PAN RI berharap Pihak terkait khususnya Tim APIP dan APH kedepannya untuk mengkaji ulang dan segera bertindak dikarenakan dugaan kerugian Negara dari UPTD LABORATORIUM Kesehatan Daerah ( Labkesda) Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan,sudah sangat jelas berdasarkan Audit BPK RI yang ditandatangani kuasa pengguna anggaran Kabupaten yaitu Bupati di tandatangani dan di Stempel,sudah sangat jelas Bupati mengakui tindakan yang mengakibatkan kerugian negara .Dengan demikian diduga kuat menguntungkan oknum-oknum pejabat yang bercokol di UPTD Laboratorium Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan demi keuntungan pribadi untuk memperkaya diri sendiri.”ujarnya”.

HERI AS menambahkan Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya pasal 12 E hukuman penjara minimal empat(4) tahun dan maksimal dua puluh(20) tahun , Pelaku yang berstatus PNS dengan dijerat pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam (6) tahun penjara”tambahnya”.

NITA YUPIKA & HERI AS (TEAM PEMBURU KORUPTOR LAHAT)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here