lLahat.Media Cakrabuana.id
Devisi Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN RI) Sumatera Selatan meminta kejelasan Hasil Audit Tahun 2021 Belanja Penggantian Suku Cadang Kendaraan, Bealanja Jasa Konsultasi, dan Kekurangan Volume Pekerjaan Pada di Dinas PUPR KABUPATEN LAHAT.
H Zainal Arifin Hulap.S.Ipn Ketua Unit Wilayah Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia 30-07-2022 mengatakan
Berdasarkan Undang- Undang no 28 jo PP no 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN,undang-undang no 31 tahun 1999,UU No 20 tahun 2002 tentang pemberantasan KKN Inpres no 5 tahun 2002 tentang percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi,Undang-undnag no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,”jelasnya”.
Maka dengan ini kami Watch Relation of Corruption dan Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN RI ) Devisi Wilayah Sumatera Selatan berdasarkan LHP 2021 Tentang Belanja Penggantian Suku Cadang Kendaraan dan Belanja Jasa Konsultasi sebesar Rp.171.248.841,00, kekurangan volume pada 31 paket pekerjaan belanja modal pada Dinas PUPR sebesar Rp 2.990.931.668,99 sesuai dengan yang tertera di Buku Laporan Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat Tanggal 11-05-2022 BPK RI No.36.B/LPH/XVII.PLG/05/22″tambahnya”.
Heri As Ketua Unit Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN RI) Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 30-07-2022 mengatakan dengan ini kami dari WRC PAN RI berharap kedepannya Pihak terkait khususnya Tim APIP dan APH dapat bertindak lebih tegas dikarenakan dugaan kerugian Negara dari Dinas PUPR Kabupaten Lahat sudah sangat jelas berdasarkan Audit BPK RI yang ditandatangani kuasa pengguna anggaran Kabupaten yaitu Bupati di tandatangani dan di Stempel,sudah sangat jelas Bupati mengakui tindakan yang mengakibatkan kerugian negara dua miliar lebih kesalahan yang dilakukan Dinas PUPR Kabupaten Lahat .Dengan demikian diduga kuat menguntungkan oknum-oknum pejabat eksekutif Legislatif dan Kontraktor demi keuntungan pribadi untuk memperkaya diri sendiri.”ujarnya”.
HERI AS menambahkan Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya pasal 12 E hukuman penjara minimal empat(4) tahun dan maksimal dua puluh(20) tahun , Pelaku yang berstatus PNS dengan dijerat pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam (6) tahun penjara”tambahnya”.
HERI AS & NITA YUPIKA(TEAM PEMBURU KORUPTOR LAHAT)