DANA APBN/APBD KAB.KUNINGAN AMBURADU DIDUGA MENJADI SANTAPAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT BANGSAT””

0
6 views

“DANA APBN/APBD KAB.KUNINGAN AMBURADU DIDUGA MENJADI SANTAPAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT BANGSAT””

KUNINGAN JABAR|| MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Relawan Raky at Membela Prabowo ( Rambo ) mendesak Pihak aparat penegak hukum khususnya Tipikor untuk mengusut adanya dugaan APBD / APBN Menjadi santapan gerombolan koruptor pejabat bangsat .

Pasalnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
1) Pasal 1 Ayat (9) yang menyatakan bahwa Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan Daerah;

2) Pasal 3 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan
secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) Pasal 7 Ayat (2) yang diantaranya menyatakan bahwa PPKD dalam melaksanakan
fungsinya selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) berwenang melakukan
pengendalian pelaksanaan APBD, menetapkan SPD, serta menyiapkan pelaksanaan
pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah;

4) Pasal 24 Ayat (4) yang menyatakan bahwa Penerimaan Daerah yang dianggarkan
dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana Penerimaan
Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber
Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
5) Pasal 24 Ayat (5) yang menyatakan bahwa Pengeluaran Daerah yang dianggarkan
dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rencana Pengeluaran
Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam
jumlah yang cukup;

6) Pasal 135 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Dalam rangka manajemen kas, PPKD
menerbitkan SPD dengan mempertimbangkan:

(a) Anggaran Kas Pemerintah
Daerah; (b) ketersediaan dana di Kas Umum Daerah; dan (c) penjadwalan
pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA SKPD;

b. Perpres Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2024, pada:

1) Lampiran V.2 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Menurut
Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 nomor urut 160 yang menyatakan
bahwa alokasi untuk Kabupaten Kuningan sebesar Rp27.746.300.000,00;
2) Lampiran V.3 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Menurut
Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 nomor urut 160 yang menyatakan
bahwa alokasi untuk Kabupaten Kuningan sebesar Rp3.793.241.000,00;

3) Lampiran V.5 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi
dan Gas Bumi Menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 nomor urut
138 yang menyatakan bahwa alokasi untuk Kabupaten Kuningan sebesar
Rp5.064.132.000,00;

4) Lampiran V.6 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan
Batu Bara Menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 nomor urut 155
yang menyatakan bahwa alokasi untuk Kabupaten Kuningan sebesar
Rp487.554.000,00;
Lampiran V.7 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan
Menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 nomor urut 159 yang
menyatakan bahwa alokasi untuk Kabupaten Kuningan sebesar Rp175.196.000,00;

6) Lampiran V.8 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Perikanan Menurut
Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 nomor urut 151 yang menyatakan
bahwa alokasi untuk Kabupaten Kuningan sebesar Rp1.120.498.000,00;

7) Lampiran V.9 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi
Menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 nomor urut 135 yang
menyatakan bahwa alokasi untuk Kabupaten Kuningan sebesar
Rp6.896.702.000,00.;

8) Lampiran V.11 tentang Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Menurut Provinsi/
Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 nomor urut 160 yang menyatakan bahwa
alokasi untuk Kabupaten Kuningan sebesar Rp1.195.758.513.000,00;
c. PMK Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik,
pada Pasal 1 angka 4 yang menyatakan bahwa Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya
disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk
mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas
nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah
ditentukan oleh pemerintah;
d. PMK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024, pada lampiran
nomor urut IX.11 yang menyatakan bahwa alokasi untuk Kabupaten Kuningan sebesar
Rp8.121.718.000,00;
e. PMK Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana
Bagi Hasil Pada Tahun 2024 yang menyatakan bahwa kurang bayar kepada Kabupaten
Kuningan sebesar Rp23.713.269.000,00 serta lebih bayar kepada Kabupaten Kuningan
sebesar Rp3.769.017.000,00;
f. Keputusan Bupati Kuningan Nomor 903.1.2/KPTS.85-BPKAD/2024 tanggal 5
Februari 2024 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Sekretariat
Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2024 pada
Diktum Kedua yang menyatakan bahwa tugas pokok Tim dimaksud Diktum Kesatu
(Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah)
adalah:
1) Mengkaji, membahas, dan menyusun Rancangan Kebijakan Umum Anggaran
(KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), APBD dan Perubahan
APBD;
2) Melakukan pembahasan KUA, PPAS, APBD, dan Perubahan APBD;
3) Membahas kebijakan pengelolaan keuangan daerah; dan
4) Melakukan verifikasi RKA SKPD.Hal tersebut mengakibatkan:
a. Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak dapat menyelesaikan pembayaran atas belanja
daerah yang dilaksanakan pada TA 2024;
b. Kegiatan yang seharusnya dibiayai dengan sumber dana dari Kas yang Ditetapkan
Penggunaannya sebesar Rp25.571.577.701,00 berisiko tidak terbayar; dan
c. Utang Belanja sebesar Rp268.362.963.006,00 membebani APBD TA 2025 dan berisiko
menimbulkan gugatan hukum dari pihak ketiga, karena tidak dibayar tepat waktu.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. TAPD dalam menyusun rancangan APBD Perubahan TA 2024 tidak memperhatikan
prioritas kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan
daerah yang terukur, serta tidak memedomani ketentuan dalam menetapkan anggaran
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat;
b. Kepala BPKAD selaku PPKD:
1) Kurang cermat dalam menyusun Anggaran Kas Pemerintah Daerah untuk mengatur
ketersediaan dana dalam mendanai pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan
dana yang tercantum dalam DPA SKPD; dan
2) Tidak memedomani ketentuan terkait penggunaan kas yang telah ditetapkan
penggunaannya.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Ketua
TAPD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Kuningan agar menginstruksikan:
a. TAPD dalam menyusun rancangan APBD dan APBD-P:
1) Memedomani ketentuan terkait alokasi anggaran Transfer ke Daerah dalam
menetapkan anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat;
2) Memperhatikan prioritas kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
kemampuan pendapatan daerah yang terukur;
3) Melakukan rasionalisasi belanja;
4) Memprioritaskan pembayaran Utang Jangka Pendek;
b. Kepala BPKAD selaku PPKD:
1) Menyusun Anggaran Kas Pemerintah Daerah untuk mengatur ketersediaan dana
dalam mendanai pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum
dalam DPA SKPD;
2) Memedomani ketentuan terkait penggunaan kas yang telah ditetapkan
penggunaannya.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …..!!!

( REDAKSI)*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini