“Dugaan Kuat Korupsi Dana BOS di SMPN 01 Muara Rupit Muratara, Oknum Kepala Sekolah Diduga Mark-up Anggaran Ratusan Juta
.Muara Rupit Muratara ||| Mediacakrabuana.id
Tim Cakrabuananews – menemukan adanya dugaan kuat praktik melanggar hukum dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 01 Muara Rupit. Oknum Kepala Sekolah dan bendahar di sekolah tersebut diduga telah melakukan manipulasi dan mark-up penggunaan anggaran BOS tahap 1 Tahun 2024 – 2025 demi meraup keuntungan pribadi.
Informasi yang sudah didapatkan dari salah satu wali murid dan salah satu guru di SMPN 1 Muara Rupit “Disekolah itu banyak sekali Pungli dan Kepala sekolah serta bendaharanya memperkaya diri saja” Ungkap Salah seorang Warga dan guru di sekolah Tersebut.
Penyimpangan Dana BOS di tingkat satuan pendidikan disinyalir menjadi fenomena yang marak, dan kasus di SMPN 1 Muara Rupit ini diduga kuat menambah daftar tersebut. Temuan tim Cakrabuana menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pada Tahun 2024- 2025, khususnya pada beberapa komponen utama.
Dugaan Mark-up Anggaran Tahun 2024 – 2025 :
Komponen Kegiatan Anggaran yang Dicurigai
1. Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 105. 805. 000. tahun 2024 Tahap 1
2. Pengembangan perpusatakaan Rp 51. 135. 000 tahun 2024 tahap 2
3. Penyedian Alat multimedia RP 19. 300. 000tahun 2025 tahap 1
4. Pengembangan Perpustakaan sekolah RP 84. 950. 000 tahun 2025 tahap 2
5. Administrasi kegiatan sekolah Rp 123. 612. 000 tahun 2024 tahap 2
6. Administtasi kegiatan sekolah RP 124. 575. 000 tahun 2025 tahap 1
7. Adminitrasi kegiatan sekolah Rp 135. 474. 000 tahun 2025 tahap 2
Total anggaran ratusan juta Rupiah pada 7 poin serta administrasi kegiatan sekolah dan kegiatan pembelajaran sekolah tersebut dicurigai telah dimanipulasi dengan cara mark-up atau penggelembungan dana, yang menunjukkan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengelolaannya.
Pengelolaan Dana BOS di SMPN 01 Muara Rupit selama ini dinilai cenderung tertutup dan kurang transparan. Oknum Kepala Sekolah diduga tidak mengikuti secara ketat petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pedoman resmi.
Menyikapi dugaan penyimpangan serius ini, Tim Cakrabuana mendesak:
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Musi Rawas Utara dan juga tim audit Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) Sumatera Selatanuntuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SDN Mandiangin terkait dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut.
Pihak Berwenang (Inspektorat/Aparat Penegak Hukum dan Kejari) untuk segera melakukan audit mendalam dan forensik terkait seluruh realisasi Dana BOS di SMPN 01 Muara Rupit, khususnya pada Tahun 2024- 2025.
Tim cakrabuana juga menegaskan kembali, sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP), bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan rekapitulasi perkomponen Dana BOS merupakan Dokumen Terbuka atau data publik. Sekolah berkewajiban membuka akses dokumen tersebut apabila terdapat kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana.
”Masyarakat berhak mengakses dokumen tersebut. Jika ada indikasi penyimpangan, sekolah tidak boleh menutupi. Keterbukaan adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi,” tutup Tim Cakrabuana
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Sekolah SMPN 01 Muara Rupit Bungkam dan belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan Kuat Korupsi Dana BOS SMPN 01 muara rupit tersebut.
Cakra















