Devisi Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN RI) Sumatera Selatan meminta kejelasan tentang Pembangunan SPAL diDesa Talang Tinggi Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang diduga menjadi tindak pidana Korupsi
Sebesar Rp. 237.000.000,.( Dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah).

Ali Hasim warga Desa Talang Tinggi kecamatan Pseksu kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan sekaligus ketua LPM kepada wartawan Media ini 06-07-2022 mengatakan,pada saat kepemimpinan Pjs Kades Rustam tahun 2020 ada perencanaan pembangunan Spal sepanjang 266 meter,satu titik panjang 52 meter,satu titik lagi sepanjang 214 meter, bahkan titik nol pembangunan dan titik 100% pembangunan spal sudah ditentukan,dana anggarannyapun sudah dicairkan tahun 2020 namun sampai saat ini sudah tahun 2022 realisasi fisik pembangunan SPAL belum direalisasikkan bahkan satu batupun tidak ada yang terpasang,pada tahun 2020
Saya suda melapor secara lisan kePolsek Pseksu dan Polres Lahat,”ujarnya”.

Zainal Aripin warga Desa Talang Tinggi Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 06-07-2022 mengatakan saya salah satu masyarakat desa talang tinggi yang mengikuti MUSDES pada tahun 2020 sepengetahuan saya dana pembangunan Spal didesa Kami sudah dicairkan,namun terpakai oleh Rustam Supawi selaku PJS Kades Rustam Supawi,”ujarnya”.

H Zainal Arifin Hulap.S.Ipn Ketua Unit Wilayah Sumatera Selatan Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN RI) 26-07-2022 mengatakan
Berdasarkan Undang- Undang no 28 jo PP no 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN,undang-undang no 31 tahun 1999,UU No 20 tahun 2002 tentang pemberantasan KKN Inpres no 5 tahun 2002 tentang percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi,Undang-undnag no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,”jelasnya”.

Maka dengan ini kami Watch Relation of Corruption dan Pemgawas Aset Negara Republik Indonesia Devisi Wilayah Sumatera Selatan berdasarkan Laporan dari masyarakat dan temuan Tim Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia tentang Dugaan Pembangunan SPAL didesa Talang Tinggi Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan diduga fiktip dengan dana sebesar Rp.237.000.000,.”tambahnya”.

Heri As Ketua Unit Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN RI) Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 26-07-2022 mengatakan dana pembangunan Spal ratusan juta rupiah yang digunakan secara pribadi demi kepentingan diri sendiri yang seharusnya dibangunkan Spal diDesa bersumber dari Dana desa ,bukannya mensejahterahkan rakyat malah merampok uang rakyat,sama halnya seperti penjahat berdasi berdalih pembangunan saya pribadi berharap Rustam mantan PJS segera mempertanggung jawabkan perbuatannya karena sudah menggelapkan uang realisasi pembangunan Spal yang bersumber dari dana Desa diproses secara Hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku sebab sudah dua tahun berjalan tidak ada pertanggungjawabannya dan mengembalikan uang desa,pecat dari PNS/ASN dan dipenjarakan juga agar memberikan efek jera kepada kades yang lain atas perbuatannya) ,”ujarnya”.

HERI AS menambahkan SPAL tahun 2020 didesa talang tinggi jelas-jelas diFiktifkan sebab pencairan sudah dilakukan namun realisasi fisik tidak ada,disini jelas sudah sangat jelas melanggar Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi,apalagi Oknum seorang Aparatur Sipil Negara sudah digaji oleh Negara namun masih saja menggelapkan Dana Desa demi kepentingan Pribadi.Harapan saya ,Tim APIP /INSPEKTORAT segera menindaklanjuti melakukan penyelidikan ,penyidikan ,pengembangan kasus tersebut agar segera diserahkan kepada TIM APH POLRES serta Kejaksaan agar segera ditangkap demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku pungli yang berstatus PNS dengan dijerat pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam (6) tahun penjara”tambahnya”.

Reporter liputan:

(HERI & NITA YUPIKA)*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here