DIDUGA PENGADAAN MAKAN MINUM TENAGA MEDIS COVID 19 2021 SANTAPAN PEJABAT DAN KONTRAKTOR BANGSAT.

0
321 views

Lahat. Media Cakrabuana.id

Devisi Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN RI) Sumatera Selatan meminta kejelasan dengan keberadaan Dana Penawaran Pekerjaan Pengadaan Makanan dan Minuman Petugas Covid-19 tahun 2021 dengan harga penawaran setelah negosiasi sebesar Rp.1.178.376.300,.00 ( satu milyrar seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus rupiah ).

H Zainal Arifin Hulap.S.Ipn Ketua Unit Wilayah Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia Sumatera Selatan 26-07-2022 mengatakan
Berdasarkan Undang- Undang no 28 jo PP no 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN,undang-undang no 31 tahun 1999,UU No 20 tahun 2002 tentang pemberantasan KKN Inpres no 5 tahun 2002 tentang percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi,Undang-undnag no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,”jelasnya”.

Maka dengan ini kami Watch Relation of Corruption dan Pengawas Aset Negara Republik Indonesia Devisi Wilayah Sumatera Selatan berdasarkan Laporan dari masyarakat dan temuan Tim Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia tentang Pengadaan Makan dan Minum Petugas Covid 19 RSUD Lahat diduga Fiktif TA.2021,”tambahnya”.

Heri As Ketua Unit Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN RI) Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 26-07-2022 mengatakan dengan ini kami dari WRC PAN RI sangat mengharapkan tindakan tegas dari pihak terkait khususnya Dinas Kesehatan,diduga pengadaan makan minum covid 19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lahat tahun 2021 terindikasi tidak terlaksana sesuai dengan surat perintah kerja terhadap pelaksana kegiatan dan tidak terealisasi seratus persen.Dugaan dan temuan dilapangan Covid 19 tahun 2020 mulai bulan juli pasien covid 19 sudah tidak ada lagi dikarenakan Lahat pada bulan Juli sudah Zona Hijau,secara otomatis kegiatan tenaga medis covid 19 sudah tidak berjalan lagi(bebas tugas),”ujarnya”.

HERI AS menambahkan Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya pasal 12 E hukuman penjara minimal empat(4) tahun dan maksimal dua puluh(20) ,”tambahnya”.
Reporter Liputan:
(HERI AS & NITA YUPIKA)*