Banyuasin. Media Cakrabuana.id

.KRONOLOGIS PENANGKAPAN:*
Sebelum melakukan penagkapan,
Kasat Reskrim Polres Banyuasian
AKP HARY DINAR, S.I.K, S.H., M.H.
mendapatkan informasi dari
masyatakat yang bahwa ada
sebuah rumah di Dusun 1 Rt. 001
Desa Santan Sari Kec. Sembawa
Kab. Banyuasin digunaka sebagai
tempat penyimpanan pupuk
bersubsidi kemudian diganti
dengan karun merek lain yg non
subsidi, berdasarkan informasi
tersebut kemudian Kasat Reskrim
memerintahkan Kanit Pidsus Iptu
Ammukminin, S.H. bersama Tim
Opsnal Pidsus untuk melakukan
peyelidikan, setelah dilakukan
penyelidikan ternyata benar ada
aktifitas yg di informasikan oleh
masyarakat tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan
kemudian Kanit Pidsus melaporkan
hasil penyelidikan kepada Kasat
Reskrim, Berdasarkan laporan hasil
penyelidikan tersebut kemudian
dilakukan penangkapan yang
dipimpin langsung oleh Kasat
Reskrim AKP HARY DINAR, S.I.K,
S.H., M.H.
Dalam pelaksanaan penangkapan
yang berhasil mengamankan (3)
tiga orang tersangka sesuai
identitas tersebut diatas berikut
barang bukti Pupuk yg bersubsidi
sdh diganti kemasan / karung
merek lain yang non subsidi
sebanyak 575 Shack kemudian 3
(Tiga) orang tersangka tersebut
berikut barang bukti pupuk dan
barang bukti lainya dibawa ke
Polres Banyuasin.
( Red )*