Purwakarta, Media Cakrabuana.id
Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dan jajaran DPRD setempat sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purwakarta Tahun 2022-2025 dan Raperda Pembentukkan Dana Cadangan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta Tahun 2024.
Hal itu diketahui pada agenda Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Purwakarta, di Gedung DPRD Purwakarta, Ciganea, Rabu malam, 22 Juni 2022.
Dalam keterangannya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, Pansus DRPD untuk kedua Raperda tersebut telah menyampaikan laporannya yang dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Raperda tersebut.
“Berdasarkan laporan dan pandangan umum tersebut, secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa terhadap kedua Raperda ini dapat dipahami dan dimengerti yang kemudian disepakati bahwa diperlukan adanya landasan hukum dalam perencanaan pembangunan kepariwisataan dan landasan bagi pencadangan pembiayaan Pemilukada 2024,” kata Ambu Anne.
Menurutnya, pembentukan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purwakarta Tahun 2022-2025 ini merupakan amanat daru UU Nomor 10 Tahun 2009 Pasal 8 tentang Kepariwisataan, yang menyatakan bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Untuk Raperda tingkat Kabupaten Purwakarta tahun 2022-2025 disesuaikan dengan Pasal Perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga Raperda Kabupaten ini mempunyai kedudukan sebagai penjabaran dari visi dan misi pembangunan daerah,” ujar Ambu Anne.
Kata Ambu Anne, Raperda Pariwisata mencakup empat aspek diantaranya pembangunan destinasi kepariwisataan, pembangunan industri kepariwisataan, pembangunan pemasaran pariwisata, dan pembangunan kelembagaan kepariwisataan.
“Selanjutnya, peraturan ini nantinya diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga akan terwujud keterpaduan antar sektor melalui koordinasi dan sinergi menjaga pola-pola kehidupan yang menghargai lingkungan hidup lestari, menciptakan manfaat pembangunan kepariwisataan bagi masyarakat, menciptakan kemudahan berusaha dan dapat mendukung kekuatan ekonomi masyarakat,” ujar Ambu Anne.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Neng Supartini mengatakan, pada prinsipnya DPRD sepakat dua Raperda yang telah dibahas sebelumnya itu. Ia juga berharap kedepannya Purwakarta punya ruang pembangunan pariwisata yang terencana dengan baik. “Pariwisata yang ada di Purwakarta, ada yang sudah terbentuk oleh alam atau pun buatan harus dikelola dan difasilitasi infrastrukturnya. Seperti wisata Gunung Parang misalnya,” kata Teh Neng, begitu politisi PKB itu kerap disapa.
Sementara, untuk Raperda Dana Cadangan Pemilu, ia berharap di Pilkada Purwakarta yang akan datang, anggaran tersebut bisa menjadi jembatan demokrasi untuk masyarakat Purwakarta. “Setelah kedua Raperda tersebut disepakati melalui paripurna, selanjutnya ada tahapan evaluasi dari pemerintah provinsi dan pusat, baru balik lagi jadi lembar daerah dan produknya kita sebut Raperda,” kata Teh Neng.
Bawaslu Purwakarta Apresiasi Will Pemerintah Daerah
Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos mengapresiasi jajaran Pemda dan DPRD Purwakarta yang telah menuntaskan pembahasan Raperda Dana Cadangan Pilkada Purwakarta 2024. Dalam raperda tersebut dituliskan jumlah anggaran yang dicadangkan untuk pembiayaan Pilkada Purwakarta 2024 Rp 25 milyar. Angka tersebut lebih kecil dari angka yang sempat beredar sebelumnya, yaitu Rp 40 milyar.
“Pada prinsipnya, kita apresiasi langkah DPRD dan Pemda Purwakarta yang dalam waktu dekat ini segera menetapkan Perda Dana Cadangan untuk Pilkada Purwakarta. Dengan adanya perda tersebut menegaskan jaminan bahwa sebagian anggaran untuk kebutuhan hajat politik daerah lima tahunan tersebut aman. Dan kekurangannya akan dicover secara reguler pada APBD 2024,” kata Binos.
Menurutnya, langkah ini juga bentuk keseriusan pemerintah dalam suksesi hajat Pilkada mendatang. “Kalau soal angka dana cadangan yang berkurang, kami kira nggak terlalu masalah. Sebab yang kami lihat lebih kepada will pemerintah, khususnya DPRD. Ini kan sifatnya hanya menyimpan dan menyiapkan. Sedangkan kekurangannya bisa dicover anggaran tahun berjalan 2024,” ujarnya.
Diketahui, sejak 2020 KPU dan Bawaslu Purwakarta mendorong pemerintah daerah menyusun perda dana cadangan Pilkada. Dimana kebutuhan anggaran pilkada 2024 dicicil dalam beberapa tahun anggaran. Tujuannya meringankan beban daerah dalam pengaturan anggaran. Apalagi, angka kebutuhan Pilkada 2024 lebih besar jika dibandingkan dengan Pilkada 2018.
Sumber (Diskominfo Purwakarta)
Editor( Taslim)*