PURWAKARTA, Media Cakrabuana.id

Kepala Sekolah SMAN 1 Plered, Wahyu mengakui pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah yang  melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Perpres Nomor 87 Tahun 2016.

Hal tersebut diungkapkan Kepsek Wahyu saat dikonfirmasi terkait pelanggaran hukum yang dilakukan pihaknya kepada media, Senin (6/6/2022).

“Saya tidak keberatan pelaksanaan perpisahan bertabrakan dengan dengan dua undang-undang. Semuanya dilakukan atas permintaan siswa-siswi,” katanya.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, mengijinkan komite sekolah melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan.

Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela. Berbeda dari pungutan yang bersifat wajib.

Sedangkan, Perpres Nomor 87 Tahun 2016 terkait pihak sekolah melakukan pungutan liar.

“Saya tidak mau murid kecewa. Jadi tetap melakukan hal ini walaupun melanggar aturan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Acara perpisahan kelas 12 SMAN 1 Plered yang digelar di Gedung PGRI Gunung Cupu Cianting pada hari Selasa 24 Mei 2022 lalu menyisakan polemik.

Hal itu diketahui saat persiapan menjelang acara pihak sekolah dengan menggunakan tangan Komite  meminta sejumlah uang kepada orang tua siswa.

Dalam rapat yang diagendakan di sekolah, Dana yang diminta pihak sekolah pada awalnya sebesar Rp 300rb per siswa untuk kls 12, dan Rp 30 ribu untuk semua siswa kelas 10 dan kelas 11.

Akhir dari rapat tersebut siswa kls 12 ditetapkan untuk membayar biaya perpisahan sebesar 280rb per siswa dan untuk kls 10,11 jumlah tetap sebesar 30rb.

Acara perpisahan yang tak seberapa itu diduga sarat dengan orientasi mencari keuntungan.  Bagaimana tidak karena acara yang disajikan dan pengisi acara pada kegiatan itu semua diisi oleh siswa-siswi dengan kreativitasnya sendiri.

Namun dengan pungutan sebesar yang ditetapkan pihak sekolah hampir mencapai Rp 100 juta tidak sebanding dengan acaranya yang dinilai biasa saja.

Sebut saja Yd nama yang disamarkan orang tua wali murid, menjelaskan bahwa orang tua wali murid dimintai uang perpisahan yang awaLnya Rp 300.000-, setelah di tawar dan di sepakati saat rapat dengan OSIS dan komite sekolah jadilah Rp280.000-, jumlah siswa kelas 12 sendiri berjumlah 336 siswa.

Ketika dikonfirmasi di kantornya, Kepala Sekolah SMAN 1 Plered, Wahyu membantah jika permintaan biaya perpisahan atas perintahnya.

Dia malah mengaku tidak tahu menahu perihal pungutan itu. Ketika disebut salah seorang tenaga pendidik pada saat di konfirmasi sempat menunjukkan RAB untuk acara perpisahan itu.   Menurutnya tidak ada masalah.

“Acara itu legal dan ada payung hukumnya pak,” jelasnya.

Sampai berita ini di terbitkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum bisa di konfirmasi”. (Tim)*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here