www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 357    
Beranda blog Halaman 357

Diminta Tegas Bupati Bandung Barat Segera Usut Tuntas,Diduga Pasien Di Tolak Puskesmas Cirata

0

Editor : Redaksi

Bandung Barat,Media Cakrabuana.id :

Belum lama ini yang di hebohkan adanya pelayanan Puskesmas Cirata ada dugaan di tolak pasien tersebut.

Pasien yang bernama Solihin (26) warga Kp. Cijagra Rt 11 Rw 15 warga Desa Ciroyom saat mau berobat ke puskesmas Cirata senin (17/01/22) pukul 11 Wib, namun Solihin ditolak oleh petugas puskesmas cirata dengan alasan pelayanan sudah tutup.

Ironisnya,Solihin yang sedang mengalami sakit eksim dan sudah tersiksa karena menahan rasa gatal yang di deritanya, terlebih berobat ke puskesmas ditolak pihak puskesmas cirata.

Selain itu,pasien mau berobat kepuskesmas sudah sangat gatal penyakitnya.

Sedangkan, pasien juga mampu bayar bukan memakai kartu dari pemerintah”, ungkap nya

Dikatakan Solihin, dirinya sangat kecewa sekali karena datang untuk berobat kepuskesmas sebelum jam 11 siang Wib, tapi pihak petugas di puskesmas menolaknya karena pelayan sudah tutup.

Masih kata Solihin, “Padahal petugas terlihat ada sekian orang, apakah mereka itu berleha-leha saja sehingga kepentingan dari pelayanan terabaikan begitu saja”, Tutupnya.

Dalam pantauan awak media Cakrabuana saat konfirmasi terhadap Plt Puskesmas Cirata Senin 7/02/2022.

Hal ini di benarkan Darmanto selaku Kepala Puskesmas Plt,

“Benar pak pelayanan sampai jam 11 siang sudah di tutup, kami mengikuti peraturan yang ada sebelumnya”, cetus Darmanto.

“sebenarnya oprasional pelayanan sampai jam 2 siang selanjutnya tidak ada lagi pelayanan dipuskesmas cirata”, kata Darmanto

Selain itu,Darmanto Plt Puskesmas Cirata menjelaskan permasalahan terkait pasien itu sudah selesai ucap darmanto

Lanjutnya,Darmanto mengatakan kembali dari pihak desa pun sudah selesai dan tidak ada permasalahan lagi pungkas Plt.

Sebaliknya,ada yang aneh dalam keterangan dari pihak Darmanto terkait memberi penjelasan yang sudah selesai dari pihak pasien tersebut.

Sedangkan,dari beberapa pihak yang memberikan penjelasan terhadap awak media ini,belum ada permintaan maaf terhadap pasien tersebut.

Diminta pihak Penegak Hukum Kab Bandung Barat,segera Usut Tuntas adanya penolakan terhadap pasien di Puskesmas Cirata.

Akhirnya Berita ini diturunkan apa adanya,Bersambung ke edisi selanjutnya.

Reporter Liputan :
Ridho

Proyek Rumah Adat Dayak Pemerintah Kab. Ketapang Rampok Dan Rampas Tanah Hak Masyarakat

0

Kalimantan Barat Ketapang ‘’Media Cakrabuana.id‘’

Modus Intelektual gaya baru kejahatan mafia tanah dalam pembangunan Pemerintah Kab.Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar). Waduh, ada kasus temuan tim Media Cakrabuana yaitu mafia dan rampok tanah warga berinisal TH, pelaku dan intelektualnya disinyalir indikasi dari Disparbud dan oknum Pemerintah di bidang aset Pemerintah serta pejabat pembuat surat dengan jalan pikiran kotor.

Adapun kronologi akibat peristiwa ini, TH selaku pemilik tanah mengalami kerugian hingga milyaran rupiah. Indikasi adanya mafia-mafia tanah tidak hanya sekedar memalsukan dokumen saja, mafia tanah juga melakukan hal-hal beraroma busuk dalam bentuk rekayasa dan adanya potensi bekerjasama dengan oknum aparat Pemerintah Daerah di Kab.Ketapang untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah milik orang lain serta membuat data manipulasi atas status tanah untuk sebuah bangunan proyek Rumah Adat DayaK (RAD) di jalan Lingkar Kota Kelurahan Mulia Kecamatan Delta Pawan Kab. Ketapang Kalbar.

Mafia tanah melakukan serangkaian kejahatan jaringan terorganisir dari tahap perencanaan dan pembangunan proyek RAD dengan langkah sisteamatis dan terencana. Bahkan mafia tanah pada pemalsuan administrasi hingga ada pembangunan di atas tanah milik orang lain. Proses pembangunan RAD oleh para kolega perencanaan dan aset Daerah Kab Ketapang Kalbar terindikasi adanya embusan dugaan kuat ikut berperan serta rampas dan rampok tanah orang lain untuk sebuah proyek Rumah Adat Dayak dengan jalan mafia tanah, disinyalir mafia tanah telah membangun jaringan terorganisir yang merajalela di lembaga-lembaga Pemerintahan Kab. Ketapang Kalbar.

Merampok dan merampas tanah rakyat untuk sebuah proyek mengatasnamakan masyarakat bentuk pengadopsian fenomena berkolaborasi untuk kepentingan pribadi dan kelompok untuk memperkaya diri sendiri dan rekan satu pemain. Mafia tanah mengatasnamakan kepentingan warga masyarakat awam dan kecil, salah satu fakta Pemerintah Daerah merampok dan menguasai tanah milik orang lain untuk pembangunan yang mana notabenenya sarat masalah berbau mafia dalam kekuasan, yang mana melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum. Caplok, rampok dan begal tanah milik orang lain dengan Nomor Sertifikat: HM. 603.

Tim Cakrabuana mengkonfirmasi ke Pemerintah Ketapang yang membidangi pembangunan RAD di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) yang mana disampaikan Kabid Diky.” Itu urusan Aset Daerah, kalian datang saja kesana dan pertanyakan, karena itu pengadaan tanah kalau tidak salah milik orang sudah lama dibebaskan dan bukan urusan saya,” pungkasnya Diky Kabid Disparbud.

Lanjut Awak media konfirmasi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Jln.Jenderal Sudirman No.37 di lingkungan kantor Bupati, semua bungkam dan bisu dengan bermacam dalil dan alasan BPKAD ogah di temui untuk di konfirmasi pada (27/01/22) dan (03/02/22), sehingga bermacam opini serta spikulan kontroversial indikator ada apa bersama para oknum pejabat Daerah tertutup di saat ada temuan kekuasaan dalam jabatan terarah menghantam keuangan Negara bentuk modus rampok hak orang lain untuk pembangunan proyek abal-abal bentuk Rumah Adat Dayak.

Semoga saja Petinggi penegak hukum periksa intensif dan audit maraton para tikus dan bandit di dalam Pemerintah Kab.Ketapang dalam proyek maupun pelaksanaannya terkesan bergaya sopan dan santun namun hasilnya laksana Teh Celop dan Bubur Pedas.*##(Yan)

Resonansi Sang Rajawali Yang Layak Memimpin Negeri

0

Editor: Ridho

Purwakarta, Media Cakrabuana.id :

Ketokohan figur Rizal Ramli belakangan ini semakin meluas. Elektabilitas Rizal Ramli menanjak populer dan terus memanen dukungan rakyat. Resonansi ‘Sang Rajawali’ kian tak terbendung. Dari satu suku ke suku lain, dari satu agama ke agama lain, begitu juga dari dari satu ras ke ras lain, serta dari satu golongan ke golongan lain. Rizal Ramli menjadi figur pemimpin yang melampaui batas kebhinnekaan dan kemajemukan, melewati batas kedaerahan dan harapan seluruh rakyat. Dengan inisiasi sendiri yang spontan nan spartan, rakyat berduyun-duyun mendukung Rizal Ramli. Sang Rajawali terus bermetamorfosis sebagai pemimpin yang layak menahkodai Indonesia. Bukan pesuruh kepentingan global atau sekedar kebusukan persekongkolan politisi dan pengusaha. Rizal Ramli seakan menjadi alternatif sekaligus mimpi-mimpi, serta kehendak rakyat akan kehadiran pemimpin ideal. Pemimpin sejati yang bebas dari KKN, bebas dari pencitraan semu dan bebas dari konspirasi jahat yang mengangkangi Negara.

Rizal Ramli dianggap representasi aspirasi dari suara dan kedaulatan rakyat. Rizal hadir menjawab kejumudan rakyat terhadap belenggu demokrasi kapitalisitik dan transaksional yang mengadopsi liberalisasi dan sekulerisme.

Rizal Ramli kini menghadapi fase dimana jalan ketokohannya menuju puncak jalan berliku dan begitu terjal. Rizal Ramli juga merasakan seperti menyusuri selasar berduri diantara dua karang tajam. Dia berada dalam ruang geliat demokrasi dan diharuskan memilih, mengikuti kehendak rakyat atau meladeni keinginan oligarki. Rizal sepatutnya cerdas dan elegan bersikap melawan dan bersiasat dengan oligarki. Atau bergandengan tangan dengan oligarki yang selama ini menjadi sumber masalah dan kehancuran bangsa.

Bukan hanya bagi Rizal Ramli, keniscayaan demokrasi di negeri ini juga menjadi problem akut bagi seluruh rakyat Indonesia. Rakyat yang selama ini sering menjadi korban dan bulan-bulanan pukulan demokrasi hampa. Dituntut untuk mampu keluar dari krisis kedaulatan rakyat dan kepemimpinan negara. Rakyat juga harus bersikap tegas mewujudkan demokrasi yang sehat, tanpa pragmatisme dan perdagangan demokrasi. “Tanpa money politic dan tanpa terbius pencitraan yang memabukan.” Rakyat harus berani memulai merubah Indonesia menjadi lebih baik dengan cara memulai membangun demokrasi yang beradab.

Rizal Ramli hanyalah sebuah janin dari kandungan rakyat, ia akan terlahir menjadi bayi yang potensial dan tumbuh berkembang menjadi pemimpin sejati, jikalau rakyatnya dapat menjadi rahim yang sehat dan kuat pula.

Di sebuah kedai kopi di bilangan Purwakarta Jawa Barat beberapa waktu silam, sekumpulan karyawan dan karyawati kedai kopi tersebut dengan lantang memekikkan suara hatinya “Rizal Ramli Presiden….Rizal Ramli Presiden…..hanya Rizal Ramli yang layak menjadi Pemimpin di Indonesia….”

Reporter Liputan :

(CP/red)

Tanggul Citarum Amblas, Warga Muaragembong Terancam Hanyut

0

Editor: Ridho

Bekasi, Media Cakrabuana.id :

Kondisi retak dan amblas tanggul sedalam 2 meter sepanjang 150 meter membuat warga yang berada di bantaran sungai Citarum resah, tepatnya di kampung Bendungan Rt 03 Rw 05 Dusun 3 Desa Pantai Bakti Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi, apalagi sudah memasuki musim penghujan

Bantaran tanggul yang merupakan pembatas sungai dengan sejumlah kurang lebih 500 kartu keluarga, sangat berpotensi jebol, apabila tidak diperbaiki bisa mengancam kerugian materi bahkan keselamatan warga

“Saya bersama masyarakat berharap tanggul ini secepatnya diperbaiki, karena ini tanggul mulai amblas lagi, apalagi mengingat kondisi sudah memasuki musim hujan, tidak menutup kemungkinan tanggul ini jebol, takut bangeut bang,”ucap Nibi warga setempat dengan penuh keresahan.Senin 07 Februari 2022

Ia pun menambahkan kalau tanggul Citarum ini tidak segera diperbaiki kemungkinan besar akan menjadi bencana besar seperti tragedi jebolnya tanggul Citarum sebelumnya di kampung Babakan Banten kecamatan Pebayuran

“Saya berharap pemerintah, menyediakan alat berat guna untuk menanggulangi tanggul amblas ini, kalau tidak secepatnya di perbaiki masyarakat disini bisa menangis bang,”tambahnya

Senada diungkapkan Kepala Desa Pantai Bakti Manan, dia mendesak agar pihak BBWS Citarum serta Dansektor 20 dan respon Pemerintah Kabupaten Bekasi segera melakukan tindakan yang cepat, sebelum terjadinya Amblas dan longsor lebih jauh

“Saya akan terus berjuang sampai tanggul Citarum ini diperbaiki, jangan sampai menunggu korban,”Tegas Kades Pantai Bakti Manan saat di temui di lokasi tanggul Citarum

Kemudian dia mengatakan, memohon kepada Pemerintah Pusat, Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi bisa di prioritaskan usulan masyarakat Desa Pantai Bakti

“Apabila tanggul ini lambat diperbaiki, maka ini akan menjadi beban yang sangat luar biasa Pemerintah Desa terhadap masyarakat nya.”tutup Manan

Reporter Liputan :

Sudarmo

Memantau dan Mempertanyakan Syahbandar Kalianget Penyaluran dan Distribusi LPG 3Kg Kepulauan

0

Editor: Ridho

Sumenep,Cakrabuana.id :

Berawal atas temuan media ini, adanya sejumlah mobil jenis truk yang memuat ribuan tabung LPG 3 Kg, keluar masuk di areal pelabuhan rakyat (Pelra) yang berlokasi di Gresik Putih, Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Kamis 03/02/2022 lalu.

Terpantau ada beberapa ABK Kapal Motor dan pekerja tengah melakukan aktivitas bongkar-muat tabung gas elpiji 3 Kg dari mobil truk ke sejumlah kapal motor. Nantinya tabung gas tersebut akan dikirim dan di distribusikan untuk Wilayah Kepulauan Kangean dan sekitarnya.
“Rencananya ini semua akan di bawa ke Kangean,” ujar salah satu ABK yg namanya tidak mau di publish.

Pada kegiatan bongkar-muat tersebut, media ini menemukan adanya dugaan penyimpangan dan kelalaian yang dilakukan oleh para pekerja bongkar muat ataupun pada kondisi kapal motor pengangkutnya. Dalam pelaksanaan bongkar muat tabung gas LPG 3 Kg tersebut di lakukan secara asal-asalan, dilempar langsung dari atas truk hingga kondisi tabung sangat rentan untuk bocor atau penyok.

Bukan itu saja, kondisi dari kapal motornya pun seakan tidak mengindahkan faktor keselamatan dan keamanan berlayar. Kapal Motor tersebut tidak dilengkapi dengan baju pelampung ataupun alat pemadam kebakaran, sehingga dikhawatirkan jika terjadi kecelakaan laut akan menimbulkan kerugian yang sangat besar bahkan bisa pula menelan korban jiwa.

Menanggapi adanya peristiwa tersebut, media ini langsung melakukan sosialisasi terhadap para ABK kapal ataupun pekerja pelabuhan agar lebih berhati-hati dalam melakukan bongkar-muat BBM/LPG, dan mengingatkan kembali tentang adanya kecelakaan kebakaran kapal motor pengangkut BBM di dermaga Sepudi waktu lalu.

Selanjutnya, media ini berkoordinasi dengan pihak terkait dan mempertanyakan Kelaiklautan Kapal, diantaranya adalah Syahbandar Kalianget, Polsek Kalianget, Satpolair Polres Sumenep dan Satpolair BKO Polda Jatim guna bersama sama melakukan pengawasan pada kegiatan pendistribusian barang berbahaya.

Supriyanto, SH, MH, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Kalianget melalui Kabid Pengawasan Barang Berbahaya, Taufik, sangat mengapresiasi dan selalu siap untuk bersinergi dengan semua pihak. Ia juga menghimbau pada para pelaku usaha Kapal Motor untuk selalu mengutamakan keamanan, keselamatan kerja dan berlayar.

“Selalu mengecek kondisi kelayakan kapal sebelum berlayar, memastikan kelengkapan sarana prasarana pendukung jika terjadi kecelakaan saat berlayar, diantaranya pelampung dan alat pemadam kebakaran,” ujarnya.

Taufik mengakui, saat ini pihaknya juga tengah menggencarkan sosialisasi terhadap para pelaku usaha KM untuk benar-benar mematuhi aturan yang berlaku. Jika ada yang kedapatan melanggar ketentuan akan ada tindakan tegas dari Syahbandar Kalianget.

“Kami berharap pada semua pihak untuk berpartisipasi dalam proses pengawasan ataupun sosialiasi nya. Kami pastikan, jika masih ada yang menyalahi prosedur akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku,” tegas Taufik.

Selain hal yang kami sampaikan diatas, media ini juga menyoal Taufik, “Koordinasi yang dilaksanakan oleh Syahbandar, dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di bidang angkutan, bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta dokomen, dan warta kapal”, Sementara, Taufik belum merespons.
Edisi 1

Reporter Liputan :

Ridhawi

Diminta Pihak Kapolres Purwakarta, Bertindak Tegas Acara KOI SHOW 2022 Zona Merah.

0

Editor: Redaksi

Purwakarta,Media Cakrabuana.id :

Belum lama ini Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyampaikan bahwa Kecamatan Kota Purwakarta masuk zona merah dengan lima kecamatan lainnya.

Sebaliknya,dari Baligho yang di pasang di perempatan comro Purwakarta dan depan RS Ramahadi dalam acara KOI SHOW 2022 Bergambar Dedi Mulyadi dengan bertulisan Piala Kang Dedi Mulyadi.

Selain itu,Acara akan di gelar mulai tanggal 04-06 Februari,dengan Rundown acara tanggal 04 Loading Ikan KOI,dan tanggal 05 Pembukaan dan tanggal 06 Pengumuman, yang akan di selenggarakan Disporaparbud Kabupaten Purwakarta di Jl. Purnawarman Barat No. 2 Kecamatan Sindangkasih

Hal tersebut,dari informasi,masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya.

Dalam pantauan media Cakrabuana.id ,ada dugaan dari pihak penyelenggara dan Disporaparbud tidak menggubris kan Bupati Purwakarta dalam lonjakan Covid 19,kondisi Zona merah.

Sampai berita ini diturunkan apaadanya, belum berhasil konfirmasi terhadap Disporaparbud,Bersambung ke edisi selanjutnya.

Reporter Liputan :
Ridho

PT Kaliabang Jaya Pratama & JCO Diduga Tidak Mengindahkan Surat Aliansi Purwakarta Bersatu

0

Editor: Redaksi

Purwakarta,Media Cakrabuana.id :

Pemerintah dalam menjalankan peranannya senantiasa berupaya menyediakan barang dan pelayanan yang baik untuk warganya terutama dalam penyediaan infrastruktur. Penyediaan infrastruktur merupakan tanggung jawab pemerintah bagi warga negaranya karena infrastruktur tidak hanya dipandang sebagai public goods tetapi lebih kepada economic goods. Oleh karena itu, pemerintah memiliki kepentingan untuk membangun infrastruktur yang penting bagi masyarakat.

Ratusan Anggota Ormas dan LSM dari berbagai Elemen Masyarakat yang tergabung pada Forum Ormas dan LSM dan perkumpulan di kabupaten Purwakarta dalam bersatu menyusun barisan “Terciptanya Organisasi Aliansi Purwakarta Bersatu.

👉Ormas GMPB (Gerakan Masyarakat Purwakarta Bersatu)
👉ormas BANASPATI( Barisan Nasional Patriot Sejati)
👉Ormas Garda Pasundan
👉Ormas BPPKB Banten
👉 Organisasi HAPI DPC PWK
👉Organisasi Iwo indonesia
👉LSM LODAYA
👉LSM CAKRA
👉LSM BARAK
👉LSM GEMPAL
👉 Perkumpulan GAPSA

Selain itu,Dari Pihak Aliansi Purwakarta Bersatu sudah melayangkan Surat Audensi terhadap Pihak Pt KJP dan JCO Diduga tidak mengindahkan Surat Aliansi Purwakarta Bersatu.

Andi Sebagai Perwakilan Aliansi Purwakarta Bersatu mengatakan,dalam pembangunan JCO ada dugaan belum memiliki izin,

Selain itu,Aliansi Purwakarta Bersatu,sudah konfirmasi terhadap BPMPTSP Purwakarta,hal tersebut dari pihak BPMPTSP mengatakan saat ini dari pihak Perusahaan PT JCO sedang mengurus izinnya ungkap nya ke Aliansi Purwakarta Bersatu.

Selain itu,Para Ketua LSM dan Ormas sangat kecewa sekali dari pihak Perusahaan tersebut tidak hadir.

Namun,ada dugaan Perusahaan swasta dalam membangun Gedung apakah sudah ada izin,yang saat ini dalam polimik tersebut.

Dalam kajian analisis ini, untuk mendapatkan hasil yang tepat khususnya mengenai Andalalin pada kawasan yang di tinjau maka digunakan pedoman analisis sebagai acuan yaitu :

1.Perundang undang

  1. Perundang Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

2.Undang undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan.

2.Peraturan Pemerintah.

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa , Analisis Dampak ,serta manajemen kebutuhan lalu lintas.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan lalu lintas dan Angkutan jalan
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun. 2013 tentang Jaringan lalu lintas dan Angkutan jalan

Aliansi Purwakarta bersatu meminta untuk pemerintah kab.purwakarta melalui intansi terkait, Agar menindak tegas atas dugaan pelangaran regulasi, dan pihak Aliansi purwakarta bersatu

Selain itu,meminta untuk divasilitasi untuk mediasi atas dugaan pelangaran Regulasi kepada Dinas terkait,Ungkap Ketua kordinator aliansi purwakarta bersatu

Selain itu,Aliansi Purwakarta Bersatu,Akan Audensi ke Dinas Cipta karya,Dinas Lingkungan Hidup dan Dishub Purwakarta

Akhirnya Berita ini diturunkan apa adanya , Bersambung Edisi Selanjutnya.

Reporter Liputan :
Ridho

Subaeta Katakan Tolak jadi penagih Pajak apabila SPPT di Gunung Karamat Belum Dibenahi oleh Bapeda

0

Editor : Ridho

Sukabumi- Kisruh permasalahan lahan eks PT. Tybar Kades Gunung Karamat Subaeta tegaskan akan hentikan penarikan pajak tanah tahun ini bila persoalan tanah belum diselesaikan

Hal tersebut ia sampaikan saat mengadakan pembahasan dengan masyarakat dan beberapa tokoh yang mengetahui asal-usul tanah tersebut di Aula Desa Gunung Karamat kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Selasa 1/2/22

Dalam paparannya Subaeta
Mengatakan dalam menangani persoalan tersebut harus melibatkan pemerintah daerah. Dan ia juga menegaskan akan menghentikan penarikan pajak apabila permasalahan tersebut belum terselesaikan secara baik.

“Persoalan ini memang harus melibatkan pemerintah daerah. Kalau hanya ditangani oleh pihak desa saja saya pikir masalah ini takkan pernah selesai. Untuk itu saya harap pemerintah daerah segera turun tangan untuk membenahi permasalahan ini.


Bahkan saya tegaskan, apabila Bapeda tidak bertanggung jawab terkait pembenahan masalah SPPT di Gunung Karamat, maka untuk tahun ini saya menolak untuk menjadi penagih pajak di tanah TN (Tanah Negara),” tegasnya

Selain itu Subaeta juga menyinggung
terkait aksi yang dilakukan beberapa warga yang berjalan kaki ke Istana Presiden beberapa waktu lalu.

“Saya sebetulnya prihatin terhadap mereka, karena kalau mengacu kepada aturan dan prosedural yang berlaku tidak mungkin rasanya bila mereka bisa bertemu dengan presiden.

” Karena secara legalitas yang menamakan diri mereka sebagai Pasopati tersebut legalitasnya belum jelas.” sambungnya

Segala sesuatunya sebelum melangkah menurut Subaeta harus diperhitungkan secara matang.

Sebaiknya tambah Subaeta “apabila ada hal yang perlu dibahas dengan pihak Pemdes mari kita bahas bersama-sama, kita cari penyelesaiannya. Agar tidak terjadi kesalahpahaman.”

Munculnya persoalan ini berawal ketika tahun 2012 lalu warga telah mendapat lahan dari pemerintah seluas 292 hektare. Dimana lahan tersebut sebagian sudah disertifikatkan atas nama warga.

Namun saat ini ada pengakuan dari beberapa pihak yang mengatakan bahwa tanah itu sebagian besar telah diserobot oleh salah satu perusahaan.

“Yang mana kini hanya tinggal 60 hektar saja yang menjadi milik masyarakat sedangkan sisanya telah diambil oleh perusahaan.

Reporter Liputan :

Team Sukabumi

Klasifikasi Anggaran DBHP TA 2021,Sudah Sesuai Prosedur.

0

Editor: Redaksi

Purwakarta,Media Cakrabuana.com :

Senin 31 Januari 2022,para awak media di undang dinas DPMD,yang di hadirkan Sekdes JatiMekar dan di dampingi pihak DPMD.

PLT JatiMekar menjelaskan,bahwa Anggaran DBHP itu sudah benar,dan kami mengikuti dalam prosedur dalam aturan yang sudah sesuai.

Hal tersebut,Ada beberapa miskomunikasi terhadap awak sebelumnya,karena kami takut salah menyampaikan,ungkapnya.

Lanjutnya,saya sudah memberikan keterangan apa adanya Anggaran DBHP yang saat ini masih ada di Rekening desa.dan juga akan di SILPA kan,ke Tahun 2022, karena kades yang lama masih dalam proses hukum

Selain itu,Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Jaya Pranolo menegaskan, dana DBHP Desa Jati Mekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta masuk SILPA sudah sesuai aturan.

Hal tersebut diungkapkan, Jaya Pranolo menanggapi ramainya berita yang sebelumnya Desa Jati Mekar terkait dugaan pengendapan dana DBHP, Senin (31/1/2022).

Hal tersebut,”Memang dalam aturan dan DBHP tidak boleh di SILPAkan.

Kecuali Desa Jati Mekar. Alasannya karena pencairannya pada tanggal 31 Desember 2021.

” Ditambah kadesnya sedang diproses hukum. Jadi tidak ada pengguna anggaran,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan, Sekda Purwakarta, Iyus Permana. Menurutnya, ada pengecualian dana DBHP di SILPA kan.

“DBHP harus dilaksanakan, sudah dimasukan ke Perdesya.

Lain dengan Jati Mekar. Diperbolehkan karena kepala desanya bermasalah,” ucapnya Iyus.

Statement dua pejabat ini langsung “mengklarifikasi” berita-berita sebelum nya terkait DBHP Jati Mekar.

Alasan diperbolehkannya DBHP Desa Jati Mekar di SILPAkan cukup jelas dan sesuai aturan,karena sudah mengikuti permendes.

Lanjutnya,Yakni pencarian akhir tahun dan Kades sedang dalam proses hukum.

“Jadi sudah benar dari pihak desa JatiMekar,karena PLT dan Bendahara tersebut ada batasannya dalam pengelolaan keuangan.

Hal itu,Dana Perimbangan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepala daerah.

Serta mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepala daerah.

Terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.

Reporter Liputan :

Ridho

FPHI, GTK Non ASN Di Dukung Penuh Oleh Plt.Bupati Bekasi

0

Editor : Ridho

Bekasi, Media Cakrabuana.id :

Silaturahmi Plt. Bupati Bekasi Dengan Dewan Pimpinan Pusat ( DPP )
Forum Pembela Honorer Indonesia ( FPHI ),


Bersama GTK Non ASN Se-Kabupaten Bekasi pada minggu 30/01/2023 di Gedung Wibawa mukti komplek Perkantoran Pemkab Bekasi.

“Organisasi itu sebagai alat perjuangan maka tentu harus dinamis dan mengikuti perkembangan tergantung kebutuhan dan perannya sebagai alat menuju cita cita organisasi berdasarkan musyawarah
anggotanya, ucap Rachmat Ketua Advokasi FPHI.

“Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) adalah organisasi profesi sebagai wadah untuk meningkatkan karier, kemampuan kewenangan profesional, martabat, peningkatan status, dan
kesejahteraan bagi Guru Tenaga Pendidikan dan Kependidikan (GTK) non ASN, ini menterjemahkan
fungsi secara jelas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP). No. 38 Tahun 1992 Pasal 6 yang berbunyi “ Tenaga Pendidik dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan
dan mengembangkan karier”.


Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) adalah organisasi yang anggotanya para praktisi pendidikan yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan
fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan, dalam kapasitas mereka sebagai individu, ucap Rachmat perwakilan dari FPHI.

Rachmat menjelaskan, Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) menjunjung tinggi perjuangan dalam rangka meraih
cita-cita bagi para Guru Tenaga Pendidik dan Kependidikan (GTK) Non ASN yang di bungkus dengan Visi dan Misi Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) .


Visi :

  • memperjuangkan peningkatan status Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Non ASN meraih status
    ASN.
  • memperjuangkan peningkatan kesejahteraan setara Upah Minimum Kabupaten (UMK).
  • Meningkatkan dan mengembangkan karier anggota.
  • Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota.
  • Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profesional Guru Tenaga Kependidikan (GTK)
    Non ASN.
  • Misi :
  • Meraih Kesejahteraan setara Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan meraih status ASN.
  • Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) harus bersinergi dengan semua Stakeholder pendidikan
    dan berkomunikasi kondusif serta mengajak seluruh elemen dalam rangka mewujudkan cita-cita besar
    berupa peningkatan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peningkatan kesejahteraan berupa
    gaji setara UMK
    Untuk kabupaten Bekasi telah diadakan silaturrahmi akbar antara Plt Bupati Bekasi Bapak H.
    Ahmad Marzuki, SE dengan Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI), Ketua TIM Advokasi Honorer
    GTK non ASN Bpk Rahmatullah, LN. M.M.Pd. hadir Ketua PGRI Kabupaten Bekasi yang juga
    menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Bapak H. Asep Saefulloh, M.Pd juga dihadiri
    oleh Guru Tenaga Pendidik dan Kependidikan ( GTK ) Non ASN se-Kabupaten Bekasi, semua sepakat
    untuk berjuang dan memperjuangkan GTK non ASN Kabupaten Bekasi dalam peningkatan status
    menjadi ASN dan peningkatan kesejahteraan berupa gaji para GTK Non ASN setara UMK.

Acara tersebut di sambut dengan gemuruh semua peserta yang hadir, bahkan Plt. Bupati Kabupaten Bekasi meyakinkan
bahwa beliau dalam bicara yang lantang di hadapan peserta silaturahmi menyatakan jangan ragu pada semangat dan perjuangan untuk GTK Non ASN sesuai kewenangannya.


Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) lahir harus menjawab permasalahan honorer untuk diperjuangkan sampai semua cita cita besarnya tentang peningkatan status dari GTK non ASN menjadi ASN, ini juga sesuai ucapan yang berapi api dari Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, tambahnya kalau kaitan peningkatan kesejahteraan sudah jangan di permasalahkan itu dijamin pasti .


Alhamdulillah Kabupaten Bekasi satu-satunya kabupaten yang telah berani melakukan kebijakan berupa lahirnya peraturan daerah Kabupaten Bekasi, nomor 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pendidikan yang secara lugas, tegas dalam pasal 38 berbunyi pada.


Peraturan Daerah Tentang Pendidikan Pasal 38 Ayat (1)
Pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk honorarium pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak berstatus aparatur sipil negara pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan diselenggarakan oleh masyrakat.


Ayat (2)
Honorarium dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar standar upah minimum yang berlaku didaerah Ini telah ditetapkan di Cikarang Pusat pada tanggal 22 April 2021 oleh Bupati Bekasi, di undangkan di
Cikarang Pusat pada tanggal 22 April 2021 oleh Sekretaris daerah Kabupaten Bekasi ditanda tangani oleh bapak UJU.


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BEKASI TAHUN 2021 NOMOR 1
NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BEKASI PROVINSI JAWA BARAT (1/40/2021)
Ini jelas bahwa tidak ada lagi alasan untuk pemerintah Kabupaten Bekasi dapat merealisasikan sesuai peraturan daerah bahwa GTK non ASN yang bekerja di instansi pemerintah dapat diberi gaji setara UMK Kabupaten Bekasi.


Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) telah melakukan perjuangan dalam 2 prioritas cita-cita :

  1. Peningkatan status GTK non ASN menjadi ASN
  2. Peningkatan kesejahteraan GTK non ASN dari yang disebut Jasa Tenaga Kerja (JASTEK)
    menjadi berubah nama dengan sebutan Gaji setara UMK
    Ini juga menjadi tugas FPHI untuk melakukan diseluruh wilayah Indonesia diperjuangkan 2 prioritas
    seperti yang sudah dilakukan di Kabupaten Bekasi .

Reporter Liputan :

Sudarmo

Sumber :Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI).

Terkuak Bola Panas Dugaan Suap Proyek Tol Interchange Cibitung – Cilincing

0

Editor : Ridho

Bekasi, Media Cakrabuana.id :

Kembali menguap dugaan kuat terkait tindak pidana korupsi suap yang terjadi di proyek pembukaan interchange jalan tol Cibitung – Cilincing STA 18+250 pada tahun 2019, di Dinas Cipta karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, yang sudah di tangani oleh kejaksaan negeri Kabupaten Bekasi.

Saat ini belum adanya penetapan tersangka oleh Kajari Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik.

LSM Benteng Bekasi melalui Ketua Umumnya Turangga Cakra Udaksana mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk merekomendasi dan mengatensikan kepada Kajari Kabupaten Bekasi segera menuntaskan perkara bola panas dugaan suap yang terjadi di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi pada tahun 2019.

” Kami dari LSM Benteng Bekasi meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memberikan rekomendasi dan atensi untuk mengusut tuntas dugaan kasus suap ini, Kabupaten Bekasi menjadi sarang para oknum yang dengan leluasa melakukan tindak pidana korupsi, dan ini harus segera ditindak lanjuti sampai ke akar akarnya, jangan sampai penyakit KKN ini mejadi Akut di Kabupaten Bekasi, tegas Turangga, Minggu 31 /01/2022.

“Kami dari LSM Benteng Bekasi, Sniper Indonesia dan Gabungan Masyarakat Indonesia (GMI) dan elemen masyarakat, sambung Turangga, akan terus mengawal dan memantau kasus ini sampai tuntas, pungkas Turangga Cakra Udaksana Ketum LSM Benteng Bekasi.

Reporter Liputan :

(SS)

KEPALA DESA GELLAMAN SANRAWI NEKAT MENGGUNAKAN DAN MEMALSUKAN SURAT PERNYATAAN TIDAK TERSANGKUT HUKUM

0

Sumenep,Media Cakrabuana.id,

Pada hari Minggu 30/01/2022 Team Awak Media menunggu penjemputan paksa tersangka Kepala desa Gellaman turun dari kapal cepat EXPRESS BAHARI.Pada jam 13.34 wib akhirnya tersaka SANRAWI Kepala Desa Gellaman turun dari kapal cepat EXPRESS BAHARI team Rajawali News berusaha untuk Melakukan Konfermasi /diwawancarai Terkait Kasus Menggunakan dan  Pemalsuan surat Pernyataan Tidak tersangkut Hukum  yang dilakukan SANRAWI Kepala Desa Gellaman tetapi SANRAWI tidak mau dan menolak untuk di konfermasi / diwawancarai  oleh Team Awak Media Tersangka SANRAWI hanya diam tidak memberi komentar terkait kasus yang dihadapinya Akhirnya Team Awak Media Mencari Narasumber yang tahu kronologis kasus yang dihadapi SANRAWI kepala desa Gellaman,Team menemukan narasumber yang tidak mau disebutkan Namanya

Doc.Tersangka SANRAWI Kepala Desa Gellaman.Kec.Arjasa.Kab. Sumenep

Narasumber menceritakan bahwa Berkas-berkas kepala desa Gellaman sudah P21 tanggal 16/12/2021 akhirnya pihak polres sumenep melayangkan surat pertama tapi tersangka tidak hadir kemudian dilayangkan surat yang kedua   tersangka juga tidak hadir kemudian keluarlah surat perintah untuk penjemputan paksa tersangka  akhirnya pihak penyidik turun ke kangean untuk  menjemput paksa tersangka sesampainya di kangean pihak penyidik tidak mendapatkan apa karena tersangka melarikan diri dari desa Gellaman  pihak penyidik hanya bertemu dengan istri kepala Desa dan aparat desa setempat istri kepala desa mengatakan kepala desa keluar ke sepanjang tenyata Kepala Desa Lari dari Penyidik lewat belakang rumahnya dibantu oleh Oknum Aparat desa setempat dan bersembunyi didesa lain,pungkasnya

Doc.Mobil yang digunakan Tersangka SANRAWI Kepala Desa Gellaman.Kec.Arjasa.Kab. Sumenep

Sehingga Pihak penyidik dari polres sumenep melakukan kordinasi dengan Pihak  Camat arjasa bapak HUSAIRI HUSEN,S.Sos,MM untuk menjemput kepala desa Gellaman tetapi pihak Camat arjasa bapak HUSAIRI HUSEN,S.Sos,MM .Menyanggupi memfasilitasi Pengawalan kepala desa Gellaman untuk diserahkan ke Polres Sumenep dari Polres sumenep akan Limpahkan ke Kejaksaan Sumenep,pungkasnya.

“Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” (hlm. 196), masuk ke dalam pengertian memalsukan  surat dalam Pasal 263, pidana maksimal yang dapat dijatuhkan pada pemalsu tanda tangan suatu surat adalah enam tahun penjara

pada hari Minggu 30/01/2022 tersangka dibawa ke polres sumenep dengan pengawalan Camat Arjasa bapak HUSAIRI HUSEN,S.Sos,MM ,dengan naik kapal cepat EXPRESS BAHARI,Team Rajawali News kesulitan untuk bertemu dengan Camat Arjasa bapak HUSAIRI HUSEN,S.Sos,MM, karena camat arjasa menghindar dari  Awak Media  untuk diwawancarai terkait kasus menggunakan dan memalsukan Surat Pernyataan tidak tersangkut hukum yang dibuat oleh Kepada desa Gellaman.

Anehnya Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep Tidak pernah Mengeluarkan Surat Perintah Penonaktifan tersangka dari jabatan Kepala Desa Gellaman,Seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep ( Bapak Bupati ) Mengeluarkan Surat Penonaktifan tersangka dari jabatan Kepala Desa Gellaman karena tersangka kepala desa Gellaman  sudah tersangkut Pidana ,supaya tersangka focus dengan kasus hukum yang dihadapinya.

Berita Bersambung ……………………….

Reporter Liputan : Aini salam/ Team

Mbah Goen :” Sekda Kabupaten Bekasi Harus Bisa Menata Birokrat Yang Melayani Bukan Dilayani”

0

Editor : Ridho

Kab,Bekasi, Media Cakrabuana.id :

Dengan dilantik Drs. Dedy Supriyadi, M.M, Senin, 31/01/2022. Gunawan Sniper atau dikenal dengan sebutan Mbah Goen, memberi ucapan Selamat dan sukses atas dilantiknya Sekretrais Daerah Kabupaten Bekasi yang dihasilkan dari Open Bidding beberapa waktu yang lalu.

“Semoga dengan hadirnya Sekda Definitif dapat menata birokrat Kabupaten Bekasi menuju birokrat yang melayani dan bukan minta dilayani,ucap Gunawan Sniper,Minggu 30/01/2022.

Mbah Goen menambahkan, “Menata birokrat Kabupaten Bekasi tantangannya cukup berat, selain harus merubah total budaya yang selalu ingin dilayani menjadi melayani, juga harus merubah mindset birokrat yang berani menjadi penakut dalam arti pejabat birokrat dimaksud takut salahgunakan kewenangan.

“Selain itu, ekspektasi masyarakat juga semakin tinggi. Masyarakat membutuhkan program inovatif, solusi yang kreatif, cepat untuk menyelesaikan berbagai persoalan-persoalan yang ada. Oleh karena itu, Sekda sebagai General Manajer di pemerintahan Kabupaten Bekasi harus mampu mengajak dan mendorong ASN agar memiliki orientasi memberikan pelayanan baik untuk masyarakat, pungkas Gunawan Sniper.

Reporter Liputan :

Sudarmo

Camat Cabangbungin Akan Stop Pembangunan Tower ,Diduga Tanpa Rekom

0

Editor : Ridho

Bekasi, Media Cakrabuana.id :

Terkait Pembangunan Tower Seluller (BTS) yang berada di Kampung Teluk Garut RT.005 /RW. 02, Desa Setia Jaya, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, diduga tidak memiliki Rekom dan Izin dari Desa dan Kecamatan serta Dinas Diskominfo Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Sarino Kepala Desa Setia Jaya, Kecamatan Cabang Bungin mengatakan, bahwa Izin Pembangunan Tower Seluller, pihak PT. Mora Jaya hanya sebatas lisan tanpa ada oret – oretan dan itu pun Kontrak nya 1 (Satu) Tahun, setelah selesai Kontrak maka akan dibongkar dengan ke Tinggian Tower 15 Meter,” kata Sarino pada Wartawan pekan lalu.

Manaray selaku Pelaksana dari PT. Mora Jaya, saat dipertanyakan Wartawan terkait Rekom dari Desa Setia Jaya dan Kecamatan Cabang Bungin melalui Via WhastAap, Manaray malah menghina Wartawan dengan kata – kata di Whastaap,”Wartawan tukang peras, hanya Media Tik-tok, Facebook dan Wartawan liar,” kata Manaray melalui WahstAap pekan lalu.

M.Hasan dari LSM – PEKA yang menyoroti pembangunan Tower tersebut mengatakan, terkait Pembangunan Tower Seluller yang berada di Kampung Teluk Garut RT.005 / RW.02, Desa Setia Jaya, Kecamatan Cabang Bungin diduga tidak ada izin Rekom dari Desa Setia Jaya maupun Kecamatan Cabang Bungin, seharusnya pihak PT. Mora Jaya harus melakukan Rekom dari Desa dan Kecamatan dulu, setelah dapat Rekom baru pihak PT. Mora Jaya dapat membangun Tower Celuller tersebut sambil proses izin berjalan ke Dinas Diskominfo,” kata M.Hasan pekan lalu.

M.Hasan menjelaskan, “bahwa apa yang di katakan Manaray Pelaksana dari PT. Mora Jaya kepada Sarino Kepala Desa Setia Jaya dengan ketinggian 15 Meter itu ditindak benar, bahwa Kepala Desa sudah di bohongi, yang sebenarnya ketinggian Tower Seluller adalah 42 Meter,” tukas Hasan, Jumat (28/1/22).

Dengan berdirinya Bangunan Tower di Kampung Teluk Garut RT.005 / RW.02, Desa Setia Jaya, Kecamatan Cabang Bungin diduga tidak ada Rekom dari Desa Setia Jaya maupun Kecamatan Cabang Bungin, bahwa Camat Asep Bachori akan memanggil pihak Pelaksana dari PT. Mora Jaya terkait Bangunan Tower Seluler belum ada Rekom dari Kecamatan Cabang Bungin.

Di katakan Camat Cabangbungin Asep Buchori, bahwa Dirinya sudah memerintahkan Sekcam dan Satpol PP untuk memanggil pihak PT.Mora Jaya, Minggu 30/01/2022.

” Senin pihak Kecamatan Cabangbungin akan memanggil Pihak PT
Mora Jaya,.


” Saya baru tahu wartawan pada hari Jumat 28/01/2022, kalau di wilayah Kami ada pembangunan Tower, karena pihak PT.Mora Jaya tidak pernah memberitahu kepada kami selaku Pemerintah Kecamatan Cabangbungin, pungkas Asep Buchori.

Reporter Liputan :

Sudarmo

Atensi Kejari Sumenep Kasus Dugaan Korupsi Berjamaah Pengadaan Meubelair 2016

0

Editor: Ridho

Sumenep,Cakrabuana.id :

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep ambil sikap tegas, berkomitmen untuk meningkatkan kinerjanya semaksimal mungkin guna menuntaskan seluruh berkas perkara/kasus yang ada dipihaknya saat ini.

Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Ady Tyogunawan, S.H., M.H, saat menerima aspirasi dari media pemberantasan korupsi (cakrabuana, red), Kamis (13/01/22)

Dalam forum tersebut, pihak Kejari Sumenep juga membahas pokok materi dugaan korupsi berjamaah pengadaan meubelair di tahun 2016 dengan leading sektor Dinas Pendidikan Sumenep.

Yang mana program tersebut merupakan bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur bagi Lembaga naungan Disdik Sumenep untuk wilayah Kepulauan.

Menyikapi permasalahan tersebut, Kajari Sumenep langsung akan menerbitkan atensi khusus dan pimpin langsung proses penyelesaian hukum sampai tuntas.

“saya atensi perkara ini. Saya akan pimpin langsung dan mengusutnya sampai tuntas,” ujar Kajari.

Reporter Liputan :

Ridhawi

Bejat !!! Dugaan Perselingkuhan Guru Dan Kepsek ,Disdik Kabupaten Karawang Tidak Tegas

0

Editor : Ridho

Karawang, Media Cakrabuana.id :

Kelakuan bejat perselingkuhan yang diduga kuat, telah di lakukan oleh dua oknum PNS sebagai pendidik di Kabupaten Karawang menjadi momok dan dan tercemar institusi pendidikan, baik secara lembaga, maupun agama.

Hal tersebut diduga kuat di lakukan oleh Kepala Sekolah dan guru di sebuah sekolah dasar di Kabupaten Karawang.

Andi yang di biasa di sapa Adji salah satu anggota DPPLSM Laskar NKRI menyoroti tindakan bejat dua oknum PNS tersebut.

Dalam statementnya kepada awak media, Adjie mengatakan, ” ini adalah perbuatan bejat yang patut di sorot dan ditindak lanjuti bahkan harus dipecat dari jabatannya, kata Adjie, Sabtu 29/01/2022.

Lajut Adjie ” Kadisdik Kabupaten Karawang harus segera menindak tegas dua oknum PNS tersebut Ini sangat memalukan dan mencoreng nama pendidikan di Kabupaten Karawang.

” Kadisdik Kabupaten Karawang jangan acuh dengan kejadian bejat ini m, sebelum publik marah ucap Ajie dengan nada tinggi.

Dalam pantauan awak media sangat disayangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat”santai” ketika mengetahui kepala sekolah dasar berinisial JJ yang diduga berbuat zinah dengan guru SD yang notabene anak buahnya. berinisial IR adalah guru SD yang merupakan istri karyawan perusahaan swasta,

“JJ menjabat sebagai kepala Sekolah di salah satu SD di wilayah Kecamatan Klari. Karawang. Jawa Barat. Kabar ini sudah beredar dikalangan Guru.

Namun” saat tim awak media , mendatangi sekolah tersebut untuk mengkonfirmasi terkait terjadinya perselingkuhan antara Kepala Sekolah dengan Guru, Kepala Sekolah tidak ada ditempat, Bahkan saat ditanyakan kepada Guru yang ada di sekolah itu, mereka terkesan menyembunyikan.

Begitupun di Korwil Klari ketika mau di ditemui untuk di mintai keterangan  terkesan menghindar, dan saat di hubungi melalui telepon WhatsApp slow respon. Padahal ini telah mencoreng nama baik tenaga pengajar ( Guru).

Kadisdik. Asep Junaedi’ ketika dikonfigurasi oleh Awak media di kantornya” ia membenarkan bahwa terjadi adanya perselingkuhan antara kepala sekolah dasar ( SD) Gintung Kerta 1 berinisial JJ dengan seorang Guru, berinisial I, Namun menurutnya” kejadian itu sudah di selesaikan secara kekeluargaan, singkat dikatakan Kadisdik.

Adjie menambahkan, Jika mengacu pada PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

“Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
Bentuk Hukuman Disiplin :
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; dan
c. hukuman disiplin berat.

“Namun sampai saat ini Disdikpora Kabupaten Karawang tidak melakukan apapun, pungkas Adjie, yang juga Pimred Media Sejagatnews.

Reporter Liputan :

(SS)

Audiensi Masyarakat Desa Guluk-guluk, Kajari Sumenep Penuh Integritas dan Profesional

0

Editor : Ridho

Sumenep,Cakrabuana.id

Dirasa belum cukup untuk dilakukan tahap penuntutan, Kejari Sumenep kembalikan berkas perkara yang menyeret Kepala Desa Guluk-guluk atas dugaan penggunaan ijazah palsu dan laporan dugaan penyelewengan DD/ADD anggaran 2019/2020 pada penyidik.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Adi Tyogunawan, S.H., M.H, saat gelar audiensi bersama masyarakat Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.

Dalam audiensi tersebut, Kajari Sumenep menjelaskan bahwa penanganan perkara yang disampaikan Audiens saat ini tahapannya pengembalian berkas perkara serta petunjuk kepada penyidik.

“Sepanjang berkas perkara sudah memenuhi syarat FORMIL dan MATERIL, maka Kejaksaan pasti menyatakan berkas lengkap (P.21), namun sebaliknya jika syarat itu belum terpenuhi, maka Kejaksaan akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik,” pungkasnya.

Dijelaskan pula bahwa, Kejari Sumenep memastikan kualitas penanganan perkara memenuhi ketentuan peraturan. Jaksa memiliki peran asas dominus litis, dimana dalam hal ini sebagai pengendali perkara dan satu-satunya institusi yang dapat menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke tahap penuntutan atau tidak.

“Kami bekerja secara profesional, independen dan penuh integritas. Kejari Sumenep tidak mau gegabah dalam menangani suatu perkara, jika perkara benar dan dinilai sudah lengkap baru bisa mengeluarkan P.21 dan begitu sebaliknya,” tambahnya.

Diinformasikan, acara Audiensi tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, dipimpin langsung oleh Kajari Sumenep didampingi oleh Kasi Pidum yang juga bertugas sebagai Jaksa Peneliti pada perkara tersebut.

Reporter Liputan :

Ridhawi

Ketua DPRD Kab Bekasi H.BN Kholik Qodratullah menyalurkan Bantuan Untuk Prasarana Ibadah dan Pendidikan Sebanyak Enam (enam) Titik.

0

Editor: Ridho

Bekasi, Media Cakrabuana.id :

Kabupaten Bekasi, 05/01/2022.
Lagi, ketua DPRD Kabupaten Bekasi H BN Holik Qodratullah mendonasikan sebagian uang gajinya untuk bantuan enam titik sarana ibadah dan pendidikan yang didampingi Relawan BN Holik dan cahaya Holik di Kabupaten Bekasi.

Titik pertama di Al – Istiqomah kp. Bulak, RT005/004 Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara.
Kedua Mushola Nurul Falah kp. Pule Rt 001/003 Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia.

Ketiga Mesjid Nurul Iman kp. Kandang RT 003/005 Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia.
Keempat Mushola Nurul Umi, Kp. Tambelang RT 01/05 Desa Sukarapih, Kecamatan Tambelang.

Kelima Ashabul Maimanah, kp.Pete Cina RT 02/04 Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang.
Dan keenam Az – Zainiyah, kp. Pamahan RT 01/01 Desa Sumber Urip, Kecamatan Pebayuran.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi H BN Holik Qodratullah menyalurkannya secara langsung turun ke titiknya. Dana yang dikeluarkan untuk enam titik sebesar kurang lebih 17 juta rupiah.

Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin ketua DPRD Kabupaten Bekasi H BN Holik Qodratullah untuk membantu sarana ibadah, Anak yatim dan Duafa yang anggarannya dari sebagian gaji yang di sisihkannya tiap bulan.

Reporter Liputan :

(Hsr/Sudarmo)

Klarifikasi Kades Palinggihan, Terkait Berita Sebelumnya Dalam Transparansi Anggaran Desa.

0

Editor : Redaksi

Purwakarta,Media Cakrabuana.id :

Jumpa Pers Sabtu 8/01/2022 terkait pemberitaan sebelumnya di ruang Aula Desa Palinggihan,yang di hadiri oleh Kades,Sekdes,dan di dampingi Juber Jaelani Ketua APDESI Kecamatan Plered,dan warga.

Lukman Kades Palinggihan mengatakan dalam Jumpa Pers,Kami selaku Pihak Desa selalu kami kedepankan Transparansi salah satu menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam Setiap Aspek penyelenggaraan pemerintahan desa Palinggihan,termasuk penggunaan anggaran pembangunan,baik di tingkat kabupaten,Kecamatan,maupun Kelurahan/Desa.

Dalam penggunaan anggaran pemerintah,khususnya dana desa yang di kelola langsung oleh kepala desa bersama perangkat desa.

Salah satu upaya transparansi ini,kami sebagai pemerintah desa wajib memasang spanduk atau pun Baliho di kantor Desa ataupun ruang publik dalam rincian anggaran serta seluruh program kegiatan pembangunan.

Lanjutnya,Kades mengatakan kembali karena saya kepala desa yang baru menjabat sebagai Kades baru di Palinggihan yang program melanjutkan.

Anggaran APBDES tahun 2021 pada saat itu masih kepala desa yang lama ( PJS ) karena kepala desa yang baru hanya melanjutkan.

Selain itu,dalam perbaikan jalan di depan rumah dewan tidak menggunakan anggaran dari desa, itu swadaya masyarakat inisiatif warga menambal jalan yang berlubang saja.
dan juga sangat di apresiasi oleh warga setempat.

Lanjutnya,lukman alamsyah sebagai kepala desa sudah mengalokasikan dana tersebut sesuai pagu anggaran dari PERBUP

Tambahkan kembali oleh Sekdes karena mengingat banyaknya guru ngaji di desa palinggihan dan berdasarkan hasil musyawarah Bamusdes,tokoh masyarakat dan tokoh agama ( MUI )Dalam,tertuang berita acara,uang 20 juta tersebut.

Perihal Insentif guru ngaji bukan dari DBHP ,tapi dari DD tahap III,dari hasil musyawarah para toko toko masyarakat lalu di bagi ke 67 guru ngaji yang jumlahnya Rp 300 ribu untuk satu orang.dari alokasi dana bagi hasil pajak ( DBHP )udah sesuai pagu anggaran dari PERBUP pengalokasian

Hal tersebut,Kami sedang berusaha Untuk perbaikan jalan itu, sudah di prioritaskan dalam RPJMdes tahun anggaran 2022-2027 Tahun anggaran pertama,dan semoga terealisasi tidak ada kendala apapun.juga sudah kami ajukan ke RPJM daerah tahun anggaran 2023.

Hal ini,warga Palinggihan sangat apresiasi di dalam Keterbukaan informasi publik ( KIP )yang di jelaskanya dalam forum

Lukman Sebagai Kades Palinggihan sangat berterima kasih atasnya, UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi. yang di sampaikan oleh Kades Baru.

Reporter Liputan :
Ridho

Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana BOS Afirmasi SDIT Abu Hairah Sapeken Kabupaten Sumenep TA. 2020

0

Editor: Ridho

Sumenep,Cakrabuana.id :

Meminta penegak hukum segera mengusut dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2020.

Ahasil penelusuran tim Cakrabuana dari sejumlah sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja bahwa belanja barang yang diterima sekolah ada yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Termasuk jumlah satuan barang yang tertera dalam RAB. Tidak semua barang yang tercantum dalam RAB yang dikirim.

Penggunaan anggaran dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran (TA) 2020 diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. Alokasi dana untuk sekolah yang ditetapkan sebagai penerima dana BOS tersebut masing-masing sebesar Rp. 60 juta.

Adapun penggunaan anggaran dana BOS kerap kali dijadikan ajang korupsi oleh oknum-oknum kepala sekolah (kepsek). Hal tersebut kali ini diduga terjadi di sejumlah sekolah, salah satunya masalah di sekolah SDIT Abu Hairah Sapeken Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep.

Menurut pernyataan tertulis dari Kepala Sekolah SDIT Abu Hairah Sapeken Elly Wahyuni tertanggal 28 Juli 2021, isi pernyataan Elly menyatakan barang yang diterima oleh sekolah tidak sesuai spesifikasi dan mark up. Dicontohkan, seperti 2 laptop yang 1 laptop nya cacat, 1 kamera komponennya tidak lengkap, 3 kursi tamu tidak sesuai dengan pesanan, 7 kipas angin tidak sesuai dengan harga, dan 35 set kursi murid, hal ini sebelumnya diberitakan Cakrabuana.id.

Terpisah, Elly menjelaskan kepada media ini “pak pada waktu serah terima barang dengan pihak ketiga, saya sakit pak tidak bisa ke Sumenep dan saya wakilkan ke Pak Mastuki (Kepala Sekolah SDN Sapeken 4, red), tulis Elly melalui via WhatsApp nya. (26/10/2021).

Guna memastikan pelaporan SDIT Abu Hairah Sapeken yang diduga dipalsukan pelaporan penggunaan dana yang bersumber dari Dana BOS Afirmasi tahun 2020, tim Cakrabuana menghubungi Manajer BOS dan Tim BOS Kabupaten menyoal pelaporan hasil pengadaan barang SDIT Abu Hairah Sapeken melalui SIPLah.

Sementara itu, Manajer BOS tahun 2020, Mohammad Saidi kebetulan pada saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan Sumenep, Saidi menjawab singkat, “langsung ke kementerian,” katanya. Selasa (04/01/2022).

Tak puas dengan jawabannya Manajer BOS, kami melanjutkan konfirmasi kepada Tim BOS Kabupaten lainya, dengan pertanyaan yang sama, Tri Fathanah Kasubbag Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, dan Kabid Pembinaan dan Ketenagaan Disdik Sumenep, Drs, Sunarto kedua Tim BOS Kabupaten tersebut sampai saat ini belum merespon, hingga berita ini dilangsir. Edisi 2

Reporter Liputan :

Ridhawi

BERITA TERBARU