www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 348    
Beranda blog Halaman 348

Subaeta Katakan Tolak jadi penagih Pajak apabila SPPT di Gunung Karamat Belum Dibenahi oleh Bapeda

0

Editor : Ridho

Sukabumi- Kisruh permasalahan lahan eks PT. Tybar Kades Gunung Karamat Subaeta tegaskan akan hentikan penarikan pajak tanah tahun ini bila persoalan tanah belum diselesaikan

Hal tersebut ia sampaikan saat mengadakan pembahasan dengan masyarakat dan beberapa tokoh yang mengetahui asal-usul tanah tersebut di Aula Desa Gunung Karamat kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Selasa 1/2/22

Dalam paparannya Subaeta
Mengatakan dalam menangani persoalan tersebut harus melibatkan pemerintah daerah. Dan ia juga menegaskan akan menghentikan penarikan pajak apabila permasalahan tersebut belum terselesaikan secara baik.

“Persoalan ini memang harus melibatkan pemerintah daerah. Kalau hanya ditangani oleh pihak desa saja saya pikir masalah ini takkan pernah selesai. Untuk itu saya harap pemerintah daerah segera turun tangan untuk membenahi permasalahan ini.


Bahkan saya tegaskan, apabila Bapeda tidak bertanggung jawab terkait pembenahan masalah SPPT di Gunung Karamat, maka untuk tahun ini saya menolak untuk menjadi penagih pajak di tanah TN (Tanah Negara),” tegasnya

Selain itu Subaeta juga menyinggung
terkait aksi yang dilakukan beberapa warga yang berjalan kaki ke Istana Presiden beberapa waktu lalu.

“Saya sebetulnya prihatin terhadap mereka, karena kalau mengacu kepada aturan dan prosedural yang berlaku tidak mungkin rasanya bila mereka bisa bertemu dengan presiden.

” Karena secara legalitas yang menamakan diri mereka sebagai Pasopati tersebut legalitasnya belum jelas.” sambungnya

Segala sesuatunya sebelum melangkah menurut Subaeta harus diperhitungkan secara matang.

Sebaiknya tambah Subaeta “apabila ada hal yang perlu dibahas dengan pihak Pemdes mari kita bahas bersama-sama, kita cari penyelesaiannya. Agar tidak terjadi kesalahpahaman.”

Munculnya persoalan ini berawal ketika tahun 2012 lalu warga telah mendapat lahan dari pemerintah seluas 292 hektare. Dimana lahan tersebut sebagian sudah disertifikatkan atas nama warga.

Namun saat ini ada pengakuan dari beberapa pihak yang mengatakan bahwa tanah itu sebagian besar telah diserobot oleh salah satu perusahaan.

“Yang mana kini hanya tinggal 60 hektar saja yang menjadi milik masyarakat sedangkan sisanya telah diambil oleh perusahaan.

Reporter Liputan :

Team Sukabumi

Klasifikasi Anggaran DBHP TA 2021,Sudah Sesuai Prosedur.

0

Editor: Redaksi

Purwakarta,Media Cakrabuana.com :

Senin 31 Januari 2022,para awak media di undang dinas DPMD,yang di hadirkan Sekdes JatiMekar dan di dampingi pihak DPMD.

PLT JatiMekar menjelaskan,bahwa Anggaran DBHP itu sudah benar,dan kami mengikuti dalam prosedur dalam aturan yang sudah sesuai.

Hal tersebut,Ada beberapa miskomunikasi terhadap awak sebelumnya,karena kami takut salah menyampaikan,ungkapnya.

Lanjutnya,saya sudah memberikan keterangan apa adanya Anggaran DBHP yang saat ini masih ada di Rekening desa.dan juga akan di SILPA kan,ke Tahun 2022, karena kades yang lama masih dalam proses hukum

Selain itu,Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Jaya Pranolo menegaskan, dana DBHP Desa Jati Mekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta masuk SILPA sudah sesuai aturan.

Hal tersebut diungkapkan, Jaya Pranolo menanggapi ramainya berita yang sebelumnya Desa Jati Mekar terkait dugaan pengendapan dana DBHP, Senin (31/1/2022).

Hal tersebut,”Memang dalam aturan dan DBHP tidak boleh di SILPAkan.

Kecuali Desa Jati Mekar. Alasannya karena pencairannya pada tanggal 31 Desember 2021.

” Ditambah kadesnya sedang diproses hukum. Jadi tidak ada pengguna anggaran,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan, Sekda Purwakarta, Iyus Permana. Menurutnya, ada pengecualian dana DBHP di SILPA kan.

“DBHP harus dilaksanakan, sudah dimasukan ke Perdesya.

Lain dengan Jati Mekar. Diperbolehkan karena kepala desanya bermasalah,” ucapnya Iyus.

Statement dua pejabat ini langsung “mengklarifikasi” berita-berita sebelum nya terkait DBHP Jati Mekar.

Alasan diperbolehkannya DBHP Desa Jati Mekar di SILPAkan cukup jelas dan sesuai aturan,karena sudah mengikuti permendes.

Lanjutnya,Yakni pencarian akhir tahun dan Kades sedang dalam proses hukum.

“Jadi sudah benar dari pihak desa JatiMekar,karena PLT dan Bendahara tersebut ada batasannya dalam pengelolaan keuangan.

Hal itu,Dana Perimbangan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepala daerah.

Serta mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepala daerah.

Terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.

Reporter Liputan :

Ridho

FPHI, GTK Non ASN Di Dukung Penuh Oleh Plt.Bupati Bekasi

0

Editor : Ridho

Bekasi, Media Cakrabuana.id :

Silaturahmi Plt. Bupati Bekasi Dengan Dewan Pimpinan Pusat ( DPP )
Forum Pembela Honorer Indonesia ( FPHI ),


Bersama GTK Non ASN Se-Kabupaten Bekasi pada minggu 30/01/2023 di Gedung Wibawa mukti komplek Perkantoran Pemkab Bekasi.

“Organisasi itu sebagai alat perjuangan maka tentu harus dinamis dan mengikuti perkembangan tergantung kebutuhan dan perannya sebagai alat menuju cita cita organisasi berdasarkan musyawarah
anggotanya, ucap Rachmat Ketua Advokasi FPHI.

“Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) adalah organisasi profesi sebagai wadah untuk meningkatkan karier, kemampuan kewenangan profesional, martabat, peningkatan status, dan
kesejahteraan bagi Guru Tenaga Pendidikan dan Kependidikan (GTK) non ASN, ini menterjemahkan
fungsi secara jelas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP). No. 38 Tahun 1992 Pasal 6 yang berbunyi “ Tenaga Pendidik dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan
dan mengembangkan karier”.


Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) adalah organisasi yang anggotanya para praktisi pendidikan yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan
fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan, dalam kapasitas mereka sebagai individu, ucap Rachmat perwakilan dari FPHI.

Rachmat menjelaskan, Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) menjunjung tinggi perjuangan dalam rangka meraih
cita-cita bagi para Guru Tenaga Pendidik dan Kependidikan (GTK) Non ASN yang di bungkus dengan Visi dan Misi Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) .


Visi :

  • memperjuangkan peningkatan status Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Non ASN meraih status
    ASN.
  • memperjuangkan peningkatan kesejahteraan setara Upah Minimum Kabupaten (UMK).
  • Meningkatkan dan mengembangkan karier anggota.
  • Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota.
  • Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profesional Guru Tenaga Kependidikan (GTK)
    Non ASN.
  • Misi :
  • Meraih Kesejahteraan setara Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan meraih status ASN.
  • Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) harus bersinergi dengan semua Stakeholder pendidikan
    dan berkomunikasi kondusif serta mengajak seluruh elemen dalam rangka mewujudkan cita-cita besar
    berupa peningkatan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peningkatan kesejahteraan berupa
    gaji setara UMK
    Untuk kabupaten Bekasi telah diadakan silaturrahmi akbar antara Plt Bupati Bekasi Bapak H.
    Ahmad Marzuki, SE dengan Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI), Ketua TIM Advokasi Honorer
    GTK non ASN Bpk Rahmatullah, LN. M.M.Pd. hadir Ketua PGRI Kabupaten Bekasi yang juga
    menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Bapak H. Asep Saefulloh, M.Pd juga dihadiri
    oleh Guru Tenaga Pendidik dan Kependidikan ( GTK ) Non ASN se-Kabupaten Bekasi, semua sepakat
    untuk berjuang dan memperjuangkan GTK non ASN Kabupaten Bekasi dalam peningkatan status
    menjadi ASN dan peningkatan kesejahteraan berupa gaji para GTK Non ASN setara UMK.

Acara tersebut di sambut dengan gemuruh semua peserta yang hadir, bahkan Plt. Bupati Kabupaten Bekasi meyakinkan
bahwa beliau dalam bicara yang lantang di hadapan peserta silaturahmi menyatakan jangan ragu pada semangat dan perjuangan untuk GTK Non ASN sesuai kewenangannya.


Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) lahir harus menjawab permasalahan honorer untuk diperjuangkan sampai semua cita cita besarnya tentang peningkatan status dari GTK non ASN menjadi ASN, ini juga sesuai ucapan yang berapi api dari Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, tambahnya kalau kaitan peningkatan kesejahteraan sudah jangan di permasalahkan itu dijamin pasti .


Alhamdulillah Kabupaten Bekasi satu-satunya kabupaten yang telah berani melakukan kebijakan berupa lahirnya peraturan daerah Kabupaten Bekasi, nomor 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pendidikan yang secara lugas, tegas dalam pasal 38 berbunyi pada.


Peraturan Daerah Tentang Pendidikan Pasal 38 Ayat (1)
Pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk honorarium pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak berstatus aparatur sipil negara pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan diselenggarakan oleh masyrakat.


Ayat (2)
Honorarium dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar standar upah minimum yang berlaku didaerah Ini telah ditetapkan di Cikarang Pusat pada tanggal 22 April 2021 oleh Bupati Bekasi, di undangkan di
Cikarang Pusat pada tanggal 22 April 2021 oleh Sekretaris daerah Kabupaten Bekasi ditanda tangani oleh bapak UJU.


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BEKASI TAHUN 2021 NOMOR 1
NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BEKASI PROVINSI JAWA BARAT (1/40/2021)
Ini jelas bahwa tidak ada lagi alasan untuk pemerintah Kabupaten Bekasi dapat merealisasikan sesuai peraturan daerah bahwa GTK non ASN yang bekerja di instansi pemerintah dapat diberi gaji setara UMK Kabupaten Bekasi.


Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) telah melakukan perjuangan dalam 2 prioritas cita-cita :

  1. Peningkatan status GTK non ASN menjadi ASN
  2. Peningkatan kesejahteraan GTK non ASN dari yang disebut Jasa Tenaga Kerja (JASTEK)
    menjadi berubah nama dengan sebutan Gaji setara UMK
    Ini juga menjadi tugas FPHI untuk melakukan diseluruh wilayah Indonesia diperjuangkan 2 prioritas
    seperti yang sudah dilakukan di Kabupaten Bekasi .

Reporter Liputan :

Sudarmo

Sumber :Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI).

Terkuak Bola Panas Dugaan Suap Proyek Tol Interchange Cibitung – Cilincing

0

Editor : Ridho

Bekasi, Media Cakrabuana.id :

Kembali menguap dugaan kuat terkait tindak pidana korupsi suap yang terjadi di proyek pembukaan interchange jalan tol Cibitung – Cilincing STA 18+250 pada tahun 2019, di Dinas Cipta karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, yang sudah di tangani oleh kejaksaan negeri Kabupaten Bekasi.

Saat ini belum adanya penetapan tersangka oleh Kajari Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik.

LSM Benteng Bekasi melalui Ketua Umumnya Turangga Cakra Udaksana mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk merekomendasi dan mengatensikan kepada Kajari Kabupaten Bekasi segera menuntaskan perkara bola panas dugaan suap yang terjadi di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi pada tahun 2019.

” Kami dari LSM Benteng Bekasi meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memberikan rekomendasi dan atensi untuk mengusut tuntas dugaan kasus suap ini, Kabupaten Bekasi menjadi sarang para oknum yang dengan leluasa melakukan tindak pidana korupsi, dan ini harus segera ditindak lanjuti sampai ke akar akarnya, jangan sampai penyakit KKN ini mejadi Akut di Kabupaten Bekasi, tegas Turangga, Minggu 31 /01/2022.

“Kami dari LSM Benteng Bekasi, Sniper Indonesia dan Gabungan Masyarakat Indonesia (GMI) dan elemen masyarakat, sambung Turangga, akan terus mengawal dan memantau kasus ini sampai tuntas, pungkas Turangga Cakra Udaksana Ketum LSM Benteng Bekasi.

Reporter Liputan :

(SS)

KEPALA DESA GELLAMAN SANRAWI NEKAT MENGGUNAKAN DAN MEMALSUKAN SURAT PERNYATAAN TIDAK TERSANGKUT HUKUM

0

Sumenep,Media Cakrabuana.id,

Pada hari Minggu 30/01/2022 Team Awak Media menunggu penjemputan paksa tersangka Kepala desa Gellaman turun dari kapal cepat EXPRESS BAHARI.Pada jam 13.34 wib akhirnya tersaka SANRAWI Kepala Desa Gellaman turun dari kapal cepat EXPRESS BAHARI team Rajawali News berusaha untuk Melakukan Konfermasi /diwawancarai Terkait Kasus Menggunakan dan  Pemalsuan surat Pernyataan Tidak tersangkut Hukum  yang dilakukan SANRAWI Kepala Desa Gellaman tetapi SANRAWI tidak mau dan menolak untuk di konfermasi / diwawancarai  oleh Team Awak Media Tersangka SANRAWI hanya diam tidak memberi komentar terkait kasus yang dihadapinya Akhirnya Team Awak Media Mencari Narasumber yang tahu kronologis kasus yang dihadapi SANRAWI kepala desa Gellaman,Team menemukan narasumber yang tidak mau disebutkan Namanya

Doc.Tersangka SANRAWI Kepala Desa Gellaman.Kec.Arjasa.Kab. Sumenep

Narasumber menceritakan bahwa Berkas-berkas kepala desa Gellaman sudah P21 tanggal 16/12/2021 akhirnya pihak polres sumenep melayangkan surat pertama tapi tersangka tidak hadir kemudian dilayangkan surat yang kedua   tersangka juga tidak hadir kemudian keluarlah surat perintah untuk penjemputan paksa tersangka  akhirnya pihak penyidik turun ke kangean untuk  menjemput paksa tersangka sesampainya di kangean pihak penyidik tidak mendapatkan apa karena tersangka melarikan diri dari desa Gellaman  pihak penyidik hanya bertemu dengan istri kepala Desa dan aparat desa setempat istri kepala desa mengatakan kepala desa keluar ke sepanjang tenyata Kepala Desa Lari dari Penyidik lewat belakang rumahnya dibantu oleh Oknum Aparat desa setempat dan bersembunyi didesa lain,pungkasnya

Doc.Mobil yang digunakan Tersangka SANRAWI Kepala Desa Gellaman.Kec.Arjasa.Kab. Sumenep

Sehingga Pihak penyidik dari polres sumenep melakukan kordinasi dengan Pihak  Camat arjasa bapak HUSAIRI HUSEN,S.Sos,MM untuk menjemput kepala desa Gellaman tetapi pihak Camat arjasa bapak HUSAIRI HUSEN,S.Sos,MM .Menyanggupi memfasilitasi Pengawalan kepala desa Gellaman untuk diserahkan ke Polres Sumenep dari Polres sumenep akan Limpahkan ke Kejaksaan Sumenep,pungkasnya.

“Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” (hlm. 196), masuk ke dalam pengertian memalsukan  surat dalam Pasal 263, pidana maksimal yang dapat dijatuhkan pada pemalsu tanda tangan suatu surat adalah enam tahun penjara

pada hari Minggu 30/01/2022 tersangka dibawa ke polres sumenep dengan pengawalan Camat Arjasa bapak HUSAIRI HUSEN,S.Sos,MM ,dengan naik kapal cepat EXPRESS BAHARI,Team Rajawali News kesulitan untuk bertemu dengan Camat Arjasa bapak HUSAIRI HUSEN,S.Sos,MM, karena camat arjasa menghindar dari  Awak Media  untuk diwawancarai terkait kasus menggunakan dan memalsukan Surat Pernyataan tidak tersangkut hukum yang dibuat oleh Kepada desa Gellaman.

Anehnya Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep Tidak pernah Mengeluarkan Surat Perintah Penonaktifan tersangka dari jabatan Kepala Desa Gellaman,Seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep ( Bapak Bupati ) Mengeluarkan Surat Penonaktifan tersangka dari jabatan Kepala Desa Gellaman karena tersangka kepala desa Gellaman  sudah tersangkut Pidana ,supaya tersangka focus dengan kasus hukum yang dihadapinya.

Berita Bersambung ……………………….

Reporter Liputan : Aini salam/ Team

Mbah Goen :” Sekda Kabupaten Bekasi Harus Bisa Menata Birokrat Yang Melayani Bukan Dilayani”

0

Editor : Ridho

Kab,Bekasi, Media Cakrabuana.id :

Dengan dilantik Drs. Dedy Supriyadi, M.M, Senin, 31/01/2022. Gunawan Sniper atau dikenal dengan sebutan Mbah Goen, memberi ucapan Selamat dan sukses atas dilantiknya Sekretrais Daerah Kabupaten Bekasi yang dihasilkan dari Open Bidding beberapa waktu yang lalu.

“Semoga dengan hadirnya Sekda Definitif dapat menata birokrat Kabupaten Bekasi menuju birokrat yang melayani dan bukan minta dilayani,ucap Gunawan Sniper,Minggu 30/01/2022.

Mbah Goen menambahkan, “Menata birokrat Kabupaten Bekasi tantangannya cukup berat, selain harus merubah total budaya yang selalu ingin dilayani menjadi melayani, juga harus merubah mindset birokrat yang berani menjadi penakut dalam arti pejabat birokrat dimaksud takut salahgunakan kewenangan.

“Selain itu, ekspektasi masyarakat juga semakin tinggi. Masyarakat membutuhkan program inovatif, solusi yang kreatif, cepat untuk menyelesaikan berbagai persoalan-persoalan yang ada. Oleh karena itu, Sekda sebagai General Manajer di pemerintahan Kabupaten Bekasi harus mampu mengajak dan mendorong ASN agar memiliki orientasi memberikan pelayanan baik untuk masyarakat, pungkas Gunawan Sniper.

Reporter Liputan :

Sudarmo

Camat Cabangbungin Akan Stop Pembangunan Tower ,Diduga Tanpa Rekom

0

Editor : Ridho

Bekasi, Media Cakrabuana.id :

Terkait Pembangunan Tower Seluller (BTS) yang berada di Kampung Teluk Garut RT.005 /RW. 02, Desa Setia Jaya, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, diduga tidak memiliki Rekom dan Izin dari Desa dan Kecamatan serta Dinas Diskominfo Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Sarino Kepala Desa Setia Jaya, Kecamatan Cabang Bungin mengatakan, bahwa Izin Pembangunan Tower Seluller, pihak PT. Mora Jaya hanya sebatas lisan tanpa ada oret – oretan dan itu pun Kontrak nya 1 (Satu) Tahun, setelah selesai Kontrak maka akan dibongkar dengan ke Tinggian Tower 15 Meter,” kata Sarino pada Wartawan pekan lalu.

Manaray selaku Pelaksana dari PT. Mora Jaya, saat dipertanyakan Wartawan terkait Rekom dari Desa Setia Jaya dan Kecamatan Cabang Bungin melalui Via WhastAap, Manaray malah menghina Wartawan dengan kata – kata di Whastaap,”Wartawan tukang peras, hanya Media Tik-tok, Facebook dan Wartawan liar,” kata Manaray melalui WahstAap pekan lalu.

M.Hasan dari LSM – PEKA yang menyoroti pembangunan Tower tersebut mengatakan, terkait Pembangunan Tower Seluller yang berada di Kampung Teluk Garut RT.005 / RW.02, Desa Setia Jaya, Kecamatan Cabang Bungin diduga tidak ada izin Rekom dari Desa Setia Jaya maupun Kecamatan Cabang Bungin, seharusnya pihak PT. Mora Jaya harus melakukan Rekom dari Desa dan Kecamatan dulu, setelah dapat Rekom baru pihak PT. Mora Jaya dapat membangun Tower Celuller tersebut sambil proses izin berjalan ke Dinas Diskominfo,” kata M.Hasan pekan lalu.

M.Hasan menjelaskan, “bahwa apa yang di katakan Manaray Pelaksana dari PT. Mora Jaya kepada Sarino Kepala Desa Setia Jaya dengan ketinggian 15 Meter itu ditindak benar, bahwa Kepala Desa sudah di bohongi, yang sebenarnya ketinggian Tower Seluller adalah 42 Meter,” tukas Hasan, Jumat (28/1/22).

Dengan berdirinya Bangunan Tower di Kampung Teluk Garut RT.005 / RW.02, Desa Setia Jaya, Kecamatan Cabang Bungin diduga tidak ada Rekom dari Desa Setia Jaya maupun Kecamatan Cabang Bungin, bahwa Camat Asep Bachori akan memanggil pihak Pelaksana dari PT. Mora Jaya terkait Bangunan Tower Seluler belum ada Rekom dari Kecamatan Cabang Bungin.

Di katakan Camat Cabangbungin Asep Buchori, bahwa Dirinya sudah memerintahkan Sekcam dan Satpol PP untuk memanggil pihak PT.Mora Jaya, Minggu 30/01/2022.

” Senin pihak Kecamatan Cabangbungin akan memanggil Pihak PT
Mora Jaya,.


” Saya baru tahu wartawan pada hari Jumat 28/01/2022, kalau di wilayah Kami ada pembangunan Tower, karena pihak PT.Mora Jaya tidak pernah memberitahu kepada kami selaku Pemerintah Kecamatan Cabangbungin, pungkas Asep Buchori.

Reporter Liputan :

Sudarmo

Atensi Kejari Sumenep Kasus Dugaan Korupsi Berjamaah Pengadaan Meubelair 2016

0

Editor: Ridho

Sumenep,Cakrabuana.id :

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep ambil sikap tegas, berkomitmen untuk meningkatkan kinerjanya semaksimal mungkin guna menuntaskan seluruh berkas perkara/kasus yang ada dipihaknya saat ini.

Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Ady Tyogunawan, S.H., M.H, saat menerima aspirasi dari media pemberantasan korupsi (cakrabuana, red), Kamis (13/01/22)

Dalam forum tersebut, pihak Kejari Sumenep juga membahas pokok materi dugaan korupsi berjamaah pengadaan meubelair di tahun 2016 dengan leading sektor Dinas Pendidikan Sumenep.

Yang mana program tersebut merupakan bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur bagi Lembaga naungan Disdik Sumenep untuk wilayah Kepulauan.

Menyikapi permasalahan tersebut, Kajari Sumenep langsung akan menerbitkan atensi khusus dan pimpin langsung proses penyelesaian hukum sampai tuntas.

“saya atensi perkara ini. Saya akan pimpin langsung dan mengusutnya sampai tuntas,” ujar Kajari.

Reporter Liputan :

Ridhawi

Bejat !!! Dugaan Perselingkuhan Guru Dan Kepsek ,Disdik Kabupaten Karawang Tidak Tegas

0

Editor : Ridho

Karawang, Media Cakrabuana.id :

Kelakuan bejat perselingkuhan yang diduga kuat, telah di lakukan oleh dua oknum PNS sebagai pendidik di Kabupaten Karawang menjadi momok dan dan tercemar institusi pendidikan, baik secara lembaga, maupun agama.

Hal tersebut diduga kuat di lakukan oleh Kepala Sekolah dan guru di sebuah sekolah dasar di Kabupaten Karawang.

Andi yang di biasa di sapa Adji salah satu anggota DPPLSM Laskar NKRI menyoroti tindakan bejat dua oknum PNS tersebut.

Dalam statementnya kepada awak media, Adjie mengatakan, ” ini adalah perbuatan bejat yang patut di sorot dan ditindak lanjuti bahkan harus dipecat dari jabatannya, kata Adjie, Sabtu 29/01/2022.

Lajut Adjie ” Kadisdik Kabupaten Karawang harus segera menindak tegas dua oknum PNS tersebut Ini sangat memalukan dan mencoreng nama pendidikan di Kabupaten Karawang.

” Kadisdik Kabupaten Karawang jangan acuh dengan kejadian bejat ini m, sebelum publik marah ucap Ajie dengan nada tinggi.

Dalam pantauan awak media sangat disayangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat”santai” ketika mengetahui kepala sekolah dasar berinisial JJ yang diduga berbuat zinah dengan guru SD yang notabene anak buahnya. berinisial IR adalah guru SD yang merupakan istri karyawan perusahaan swasta,

“JJ menjabat sebagai kepala Sekolah di salah satu SD di wilayah Kecamatan Klari. Karawang. Jawa Barat. Kabar ini sudah beredar dikalangan Guru.

Namun” saat tim awak media , mendatangi sekolah tersebut untuk mengkonfirmasi terkait terjadinya perselingkuhan antara Kepala Sekolah dengan Guru, Kepala Sekolah tidak ada ditempat, Bahkan saat ditanyakan kepada Guru yang ada di sekolah itu, mereka terkesan menyembunyikan.

Begitupun di Korwil Klari ketika mau di ditemui untuk di mintai keterangan  terkesan menghindar, dan saat di hubungi melalui telepon WhatsApp slow respon. Padahal ini telah mencoreng nama baik tenaga pengajar ( Guru).

Kadisdik. Asep Junaedi’ ketika dikonfigurasi oleh Awak media di kantornya” ia membenarkan bahwa terjadi adanya perselingkuhan antara kepala sekolah dasar ( SD) Gintung Kerta 1 berinisial JJ dengan seorang Guru, berinisial I, Namun menurutnya” kejadian itu sudah di selesaikan secara kekeluargaan, singkat dikatakan Kadisdik.

Adjie menambahkan, Jika mengacu pada PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

“Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
Bentuk Hukuman Disiplin :
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; dan
c. hukuman disiplin berat.

“Namun sampai saat ini Disdikpora Kabupaten Karawang tidak melakukan apapun, pungkas Adjie, yang juga Pimred Media Sejagatnews.

Reporter Liputan :

(SS)

Audiensi Masyarakat Desa Guluk-guluk, Kajari Sumenep Penuh Integritas dan Profesional

0

Editor : Ridho

Sumenep,Cakrabuana.id

Dirasa belum cukup untuk dilakukan tahap penuntutan, Kejari Sumenep kembalikan berkas perkara yang menyeret Kepala Desa Guluk-guluk atas dugaan penggunaan ijazah palsu dan laporan dugaan penyelewengan DD/ADD anggaran 2019/2020 pada penyidik.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Adi Tyogunawan, S.H., M.H, saat gelar audiensi bersama masyarakat Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.

Dalam audiensi tersebut, Kajari Sumenep menjelaskan bahwa penanganan perkara yang disampaikan Audiens saat ini tahapannya pengembalian berkas perkara serta petunjuk kepada penyidik.

“Sepanjang berkas perkara sudah memenuhi syarat FORMIL dan MATERIL, maka Kejaksaan pasti menyatakan berkas lengkap (P.21), namun sebaliknya jika syarat itu belum terpenuhi, maka Kejaksaan akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik,” pungkasnya.

Dijelaskan pula bahwa, Kejari Sumenep memastikan kualitas penanganan perkara memenuhi ketentuan peraturan. Jaksa memiliki peran asas dominus litis, dimana dalam hal ini sebagai pengendali perkara dan satu-satunya institusi yang dapat menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke tahap penuntutan atau tidak.

“Kami bekerja secara profesional, independen dan penuh integritas. Kejari Sumenep tidak mau gegabah dalam menangani suatu perkara, jika perkara benar dan dinilai sudah lengkap baru bisa mengeluarkan P.21 dan begitu sebaliknya,” tambahnya.

Diinformasikan, acara Audiensi tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, dipimpin langsung oleh Kajari Sumenep didampingi oleh Kasi Pidum yang juga bertugas sebagai Jaksa Peneliti pada perkara tersebut.

Reporter Liputan :

Ridhawi

Ketua DPRD Kab Bekasi H.BN Kholik Qodratullah menyalurkan Bantuan Untuk Prasarana Ibadah dan Pendidikan Sebanyak Enam (enam) Titik.

0

Editor: Ridho

Bekasi, Media Cakrabuana.id :

Kabupaten Bekasi, 05/01/2022.
Lagi, ketua DPRD Kabupaten Bekasi H BN Holik Qodratullah mendonasikan sebagian uang gajinya untuk bantuan enam titik sarana ibadah dan pendidikan yang didampingi Relawan BN Holik dan cahaya Holik di Kabupaten Bekasi.

Titik pertama di Al – Istiqomah kp. Bulak, RT005/004 Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara.
Kedua Mushola Nurul Falah kp. Pule Rt 001/003 Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia.

Ketiga Mesjid Nurul Iman kp. Kandang RT 003/005 Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia.
Keempat Mushola Nurul Umi, Kp. Tambelang RT 01/05 Desa Sukarapih, Kecamatan Tambelang.

Kelima Ashabul Maimanah, kp.Pete Cina RT 02/04 Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang.
Dan keenam Az – Zainiyah, kp. Pamahan RT 01/01 Desa Sumber Urip, Kecamatan Pebayuran.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi H BN Holik Qodratullah menyalurkannya secara langsung turun ke titiknya. Dana yang dikeluarkan untuk enam titik sebesar kurang lebih 17 juta rupiah.

Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin ketua DPRD Kabupaten Bekasi H BN Holik Qodratullah untuk membantu sarana ibadah, Anak yatim dan Duafa yang anggarannya dari sebagian gaji yang di sisihkannya tiap bulan.

Reporter Liputan :

(Hsr/Sudarmo)

Klarifikasi Kades Palinggihan, Terkait Berita Sebelumnya Dalam Transparansi Anggaran Desa.

0

Editor : Redaksi

Purwakarta,Media Cakrabuana.id :

Jumpa Pers Sabtu 8/01/2022 terkait pemberitaan sebelumnya di ruang Aula Desa Palinggihan,yang di hadiri oleh Kades,Sekdes,dan di dampingi Juber Jaelani Ketua APDESI Kecamatan Plered,dan warga.

Lukman Kades Palinggihan mengatakan dalam Jumpa Pers,Kami selaku Pihak Desa selalu kami kedepankan Transparansi salah satu menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam Setiap Aspek penyelenggaraan pemerintahan desa Palinggihan,termasuk penggunaan anggaran pembangunan,baik di tingkat kabupaten,Kecamatan,maupun Kelurahan/Desa.

Dalam penggunaan anggaran pemerintah,khususnya dana desa yang di kelola langsung oleh kepala desa bersama perangkat desa.

Salah satu upaya transparansi ini,kami sebagai pemerintah desa wajib memasang spanduk atau pun Baliho di kantor Desa ataupun ruang publik dalam rincian anggaran serta seluruh program kegiatan pembangunan.

Lanjutnya,Kades mengatakan kembali karena saya kepala desa yang baru menjabat sebagai Kades baru di Palinggihan yang program melanjutkan.

Anggaran APBDES tahun 2021 pada saat itu masih kepala desa yang lama ( PJS ) karena kepala desa yang baru hanya melanjutkan.

Selain itu,dalam perbaikan jalan di depan rumah dewan tidak menggunakan anggaran dari desa, itu swadaya masyarakat inisiatif warga menambal jalan yang berlubang saja.
dan juga sangat di apresiasi oleh warga setempat.

Lanjutnya,lukman alamsyah sebagai kepala desa sudah mengalokasikan dana tersebut sesuai pagu anggaran dari PERBUP

Tambahkan kembali oleh Sekdes karena mengingat banyaknya guru ngaji di desa palinggihan dan berdasarkan hasil musyawarah Bamusdes,tokoh masyarakat dan tokoh agama ( MUI )Dalam,tertuang berita acara,uang 20 juta tersebut.

Perihal Insentif guru ngaji bukan dari DBHP ,tapi dari DD tahap III,dari hasil musyawarah para toko toko masyarakat lalu di bagi ke 67 guru ngaji yang jumlahnya Rp 300 ribu untuk satu orang.dari alokasi dana bagi hasil pajak ( DBHP )udah sesuai pagu anggaran dari PERBUP pengalokasian

Hal tersebut,Kami sedang berusaha Untuk perbaikan jalan itu, sudah di prioritaskan dalam RPJMdes tahun anggaran 2022-2027 Tahun anggaran pertama,dan semoga terealisasi tidak ada kendala apapun.juga sudah kami ajukan ke RPJM daerah tahun anggaran 2023.

Hal ini,warga Palinggihan sangat apresiasi di dalam Keterbukaan informasi publik ( KIP )yang di jelaskanya dalam forum

Lukman Sebagai Kades Palinggihan sangat berterima kasih atasnya, UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi. yang di sampaikan oleh Kades Baru.

Reporter Liputan :
Ridho

Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana BOS Afirmasi SDIT Abu Hairah Sapeken Kabupaten Sumenep TA. 2020

0

Editor: Ridho

Sumenep,Cakrabuana.id :

Meminta penegak hukum segera mengusut dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2020.

Ahasil penelusuran tim Cakrabuana dari sejumlah sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja bahwa belanja barang yang diterima sekolah ada yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Termasuk jumlah satuan barang yang tertera dalam RAB. Tidak semua barang yang tercantum dalam RAB yang dikirim.

Penggunaan anggaran dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran (TA) 2020 diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. Alokasi dana untuk sekolah yang ditetapkan sebagai penerima dana BOS tersebut masing-masing sebesar Rp. 60 juta.

Adapun penggunaan anggaran dana BOS kerap kali dijadikan ajang korupsi oleh oknum-oknum kepala sekolah (kepsek). Hal tersebut kali ini diduga terjadi di sejumlah sekolah, salah satunya masalah di sekolah SDIT Abu Hairah Sapeken Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep.

Menurut pernyataan tertulis dari Kepala Sekolah SDIT Abu Hairah Sapeken Elly Wahyuni tertanggal 28 Juli 2021, isi pernyataan Elly menyatakan barang yang diterima oleh sekolah tidak sesuai spesifikasi dan mark up. Dicontohkan, seperti 2 laptop yang 1 laptop nya cacat, 1 kamera komponennya tidak lengkap, 3 kursi tamu tidak sesuai dengan pesanan, 7 kipas angin tidak sesuai dengan harga, dan 35 set kursi murid, hal ini sebelumnya diberitakan Cakrabuana.id.

Terpisah, Elly menjelaskan kepada media ini “pak pada waktu serah terima barang dengan pihak ketiga, saya sakit pak tidak bisa ke Sumenep dan saya wakilkan ke Pak Mastuki (Kepala Sekolah SDN Sapeken 4, red), tulis Elly melalui via WhatsApp nya. (26/10/2021).

Guna memastikan pelaporan SDIT Abu Hairah Sapeken yang diduga dipalsukan pelaporan penggunaan dana yang bersumber dari Dana BOS Afirmasi tahun 2020, tim Cakrabuana menghubungi Manajer BOS dan Tim BOS Kabupaten menyoal pelaporan hasil pengadaan barang SDIT Abu Hairah Sapeken melalui SIPLah.

Sementara itu, Manajer BOS tahun 2020, Mohammad Saidi kebetulan pada saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan Sumenep, Saidi menjawab singkat, “langsung ke kementerian,” katanya. Selasa (04/01/2022).

Tak puas dengan jawabannya Manajer BOS, kami melanjutkan konfirmasi kepada Tim BOS Kabupaten lainya, dengan pertanyaan yang sama, Tri Fathanah Kasubbag Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, dan Kabid Pembinaan dan Ketenagaan Disdik Sumenep, Drs, Sunarto kedua Tim BOS Kabupaten tersebut sampai saat ini belum merespon, hingga berita ini dilangsir. Edisi 2

Reporter Liputan :

Ridhawi

KONTRAKTOR PELAKSANA MENGKLARIFIKASI PROYEK LONG STORAGE SAAT INI MASIH DIKERJAKAN DALAM DENDA

0

Editor: :Ridho

Ketapang , Media Cakrabuana.id :

Pada Jumat (31/12/21) terbitnya pemberitaan di Media Rajawalinews (RN) Group, ikwal kabar pemberitaan yang berjudul ‘Proyek Long Storage Milik DPUTR Pemeritah Kab.Ketapang Gagal Maling Uang APBD.TA.2021’,

Proyek pengendalian pengolahan tata air di lahan gambut berkelanjutan dalam proyek Long Storage yang menjadi objek perhatian yang perduli dengan keuangan Negara dalam percepatan pembangunan Daerah di Kab.Ketapang wilayah hukum Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Masa waktu pekerjaan paket proyek Long Storage sudah berakhir. Kontraktor pelaksana sebagai promotor pelaksana kegiatan proyek tersebut Feza pada selasa (04/01/22) mengklarifikasi dan menjelaskan pada Berita Pemberantas Korupsi (BPK),”

Dalam hal ini memang terjadi keterlambatan dalam pekerjaan kami, selain itu, akan bersikap profesional dan terus mengerjakan proyek Long Storage tersebut sesuai kontrak, apapun yang terjadi pasti akan kami selesaikan sesuai amanah dan tanggungjawab yang kami emban, saat ini walaupun sudah melebihi batas waktu yang ditentukan dalam dokumen kontrak kami tetap melaksanakan dan tetap mengerjakan proyek Long Storage dalam hitungan Denda.

Lanjut dikatakannya kontraktor pelaksana proyek Long Storage di Desa Sungai Kanal Pelang jalan Tumbang Titi Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) Kab.Ketapang Kalbar sudah dikerjakan sesuai perencanaan dan dokumen kontrak berdasarkan ketetapan Undang – Undang yang berlaku dan terkait pekerjaan proyek Long Storage memang ada sedikit keterlambatan karena hambatan cuaca, akan tetapi kami sebagai kontraktor pelaksana kegiatan tersebut siap mempertanggung-jawabkan dan akan tetap menyelesaikan pekerjaan tersebut walau dalam denda.

Saya menyampaikan apapun profesi dan bentuknya pasti ada konsekuensinya semua hanya imajinasi bersama Fenomenanya,” ujar kontraktor pelaksana “FEZA.

Reporter Liputan :

(Tim-red)

Satu Bulan Pengerjaan Perbaikan Tanggul Citarum Cabangbungin, Tidak Maksimal, Tanggul Retak 300 Meter Warga Panik

0

Editor : Ridho

Bekasi, Media Cakrabuana.id :

Pasca longsornya Tanggul Citarum sepanjang 300 meter di Kampung Tapak Serang Desa Lenggah Jaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi menjadi momok yang menakutkan dan meresahkan bagi warga masyarakat khususnya bagi warga yang tinggal di bawah tanggul bantaran sungai Citarum tepat di Kampung Tapak Serang Rt 005/003 Desa Lenggah Jaya Kecamatan Cabangbungin, kabupaten Bekasi.

Sarino Kades Setia Jaya perwakilan dari warga Cabangbungin yang turut memantau langsung ke lokasi mengatakan, Seharus nya pengerjaan perbaikan tanggul ini harus secepatnya di karenakan masih dalam musim penghujan, apalagi cuaca ekstrim masih terus melanda, sehingga warga masyarakat resah dan khawatir takut jebolnya tanggul tersebut, ucap Sarino.

” Pemerintah maupun BBWS segara secepat nya menyelesaikan perbaikan tanggul ini di bulan februari ini, agar masyarakat tenang dan tidak khawatir, pengerjaan yang sudah satu bulan ini harus di maksimalkan agar tidak longsor kembali, jika terjadi jebolnya tanggul ini bukan terendam rumah nya saja, tapi ada sekitar 3000 Kepala Keluarga yang akan terkena dampak nya,, dan ini menjadi perhatian serius dan segera di tindak di lanjuti dan direalisasikan, tukas Kades Setiajaya

Menurut warga setempat, Kemal Farid ( 44 thn) tanggul Citarum mengalami keretakan sepanjang 300 meter setelah hujan deras dan air sungai Citarum meluap, sekitar 4 hari yang lalu, ucap Kemal.

” Dan Kami sangat takut dan khawatir akan terjadi jebol nya tanggul Ciatrum ini jika pemerintah kurang respon, dan tanggap untuk percepatan pengerjaan perbaikan tanggul ini, tegasnya.

Di tempa yabg sama Camat Cabangbungin Asep Buchori.,S mengatakan ” masalah teknis itu urusan BBWS, yang kami harapkan segera di lakukan perbaikan tanggul ini dengan cepat , untuk mengantispasi cuaca ekstrim,dan
meluapnya sungai Citarum, Dan saya selalu berkordinasi dengan pak Doni dari PUPR pungkasnya.

Reporter Liputan :

Sudarmo

Warga Palinggihan Menuntut Kades Baru Harus Transparansi Penggunaan Anggaran Desa

0

Editor : Ridho

Purwakarta,Media Cakrabuana.id :

Tranparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran pembangunan, baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun Kelurahan/Desa. Tak terkecuali pengelolaan keuangan desa oleh para Perangkat Desa yang harus sesuai dengan rencana penyusunannya.

“Transparansi pengelolaan dana desa sebagai poin penting. Jangan sampai salah kelola yang bisa berimbas sampai diproses hukum terkait pengelolaan keuangan dan aset desa

transparansi yang dimaksud adalah dengan terbuka menyusun penggunaan dana desa kepada masyarakat. Bentuknya bisa dalam papan informasi penggunaan yang terpampang di Balai Desa.

Potensi Tindak Pidana Korupsi diakui memang tidak dapat dihindari dalam penggunaan anggaran pemerintah. Khususnya dana desa yang dikelola langsung oleh kepala desa bersama perangkat desanya.

Opini negatif yang mengarah kepada dugaan korupsi tentu akan bermunculan jika pemerintah desa tidak transparan dalam menggunakan dana desa yang tujuannya untuk pembangunan di desa itu sendiri. Salah satu upaya transparansi ini, seperti pemerintah desa wajib memasang spanduk atau pun baliho di kantor desa ataupun ruang publik rincian anggaran serta seluruh program kegiatan pembangunan yang akan dilakukan

Menurut salah satu narasumber Palinggihan,yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan keluhan warga terkait pengajuan jalan tahun 2021 yang akan di laksanakan tahun 2022 ucap warga

Lanjutnya,kenapa saat ini belum juga di laksanakan pekerjaan jalan yang sudah hancur,dan juga malah di laksanakan pekerjaan tersebut di wilayah salah satu jalan kerumah dewan tegasnya warga.

Sedangkan,Anggaran untuk guru ngaji itu,sudah ada sekitar Rp,35 juta.jumlah guru ngaji sekitar 15 orang sampai 20 orang ,gaji perorang Rp.300.000.00 jelasnya.

Dalam pantauan awak media menulusuri dalam informasi,bahwa benar jalan rusak yang belum di perbaiki oleh pihak desa,kedua ada dugaan pihak Kades tidak transparan terkait Anggaran yang mana saja sudah di realisasikan.dan berapa Anggaran tersebut.

Sebaliknya,Di desa Palinggihan Kamis 6/01/2022.Awak Media ini,konfirmasi terkait Anggaran Dana Desa 2021 yang di realisasikan.

Selain itu,Lukman Sebagai Kades mengatakan terhadap Media anggaran Dana Desa Tahap III 2021 tersebut untuk pembayaran gaji para guru ngaji,atau honorer,yang berada di desa Palinggihan tapi tidak tau berapa total dananya,sambil meninggalkan awak media sambil Telpon sana sini.

Lanjutnya Lukman mengatakan DBHP hanya di belanjakan Laptop sambil pergi lagi,tapi tidak mau di sebutkan berapa totalnya.dan apa saja selain Laptop.diam seribu bahasa.

Ironisnya,Lukman tiap bentar mondar mandir,dan Telpon sana sini yang akhirnya terputus dalam konfirmasi.

Lukman Sebagai Kades Palinggihan,yang sangat sibuk mau berangkat lagi ada pekerjaan proyek pengecoran anggaran dari KCIC,untuk jalan warga engga tau biayanya,karena ini inisiatif warga aja Lukas Lukman.

Disambut pihak dusun membenarkan ucapan Lukman Sebagai Kades,di arahkan untuk gaji guru ngaji,atau Honorer pesantren yang ada di wilayah desa Palinggihan

Hal ini masyarakat Palinggihan,sangat kecewa ada dugaan tidak ada ke transparan terhadap masyarakat terkait Anggaran negara.

Apalagi Kepala Desa yang Baru menjabat ini,kurang memberikan informasi pengguna anggaran desa apa saja yang di laksanakan dalam proyek infrastruktur.

Hal tersebut,warga ingin tau anggaran Banprov,DBHP ,DD Tahun 2021 yang di realisasikan kemana saja.

Sampai berita ini diturunkan belum berhasil konfirmasi terhadap Camat,dan Kadis DPMD,bersambung ke edisi selanjutnya.

Reporter Liputan :
Ridho

Demi Kehormatan Presiden Jokowi, Hasan Basri Akan Lawan Mafia Tanah

0

Editor: Ridho

Jakarta, Media Cakrabuana.id :

Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Polri jangan ragu mengusut kasus mafia tanah. Polri pun menyatakan bakal menjalankan perintah itu sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. 

“Tentunya menjadi perhatian Presiden menginstruksikan kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah dan itu akan dilaksanakan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, beberapa waktu lalu. 

Menurut Rusdi, instruksi Presiden Jokowi itu secara otomatis telah didengar seluruh kepala satuan wilayah seperti kapolda, kapolres, kapolsek, dan kemudian perintah itu akan dilaksanakan. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anak buahnya tidak ragu mengusut kasus tindak pidana mafia tanah. Dia mengatakan perintahnya sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia. “Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu.

Namun ada fakta yang berbeda. Sebagai contoh, penyidik dari Polda Metro  Jaya melakukan penggeledahan terhadap kantor Law Firm Hasan Basri & Patners  yang terletak di Jalan Sambas III No 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022). Penggeledahan itu, dilakukan untuk mencari barang bukti berupa SHM No 60 atas nama Ruman Bin Jonon yang menjadi milik Budi Suyono terkait laporan dugaan pemalsuan AJB berdasarkan laporan dari Andre Kusnadi dengan No: LP/844/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 11 Februari 2019.

Aksi penggeladahan itu berjalan lancar selama beberapa menit. Para penyidik juga bersikap profesional, sementara Terlapor bersikap kooperatif. Tetapi aksi penggeledahan itu tetap dipertanyakan oleh terlapor, Drs Hasan Basri SH.MH. “Saya sangat menghormati tugas penyidik untuk menggeladah tempat kami, tetapi aksi penggeledahan itu tetap perlu dipertanyakan karena antara pelapor dengan klien kami tidak ada hubungan hukum sama sekali,” ujar H Hasan Basri. 

“Ada apa kok polisi seperti sangat bernafsu dalam memproses perkara kami yang secara hukum telah memiliki kekuatan hukum tetap,” sambung Hasan Basri bertanya.

Hasan Basri yang juga adalah Ketua Umum Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (Apsindo) menyatakan kepada awak media beberapa saat setelah penggeladahan itu, dirinya sangat sedih dan bingung, mengapa instruksi presiden sebagai Kepakla Negara justru malah tidak terlaksana di level kepolisian Negara. 

“Apa yang salah di negeri ini?” tandas Hasan. 

Lebih jauh dikemukakan Hasan Basri, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri telah memerintahkan anak buahnya tidak ragu mengusut kasus tindak pidana mafia tanah. “Ini dikatakan Sigit dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Februari 2021 yang lalu. Berarti sudah hamper setahun,” tegas Hasan Basri.

Daikibatkan adanya “proyek modus operandi” lapor – melapor yang diciptakan oleh komplotan mafia tanah yang sangat terstruktur, sistimatis dan masif itu, ditengarai Hasan Basri, hal itulah yang menjadi “kendaraan” mafia tanah yang justru digunakan pula sebagai landasan untuk membuat alasan pihak “kaki tangan” mafia tanah itu yang di BPN Jakarta Timur untuk tidak segera melakukan eksekusi terhadap putusan PTUN Jakarta Nomor 107/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 3 Oktober 2018. 

Padahal putusan itulah justru yang memenangkan pihak Budi Suyono. Bahkan menurut Hasan Basri karena penetapan tersangka berdasarkan laporan itu pula, Budi Suyono menjadi shock dan meninggal dunia. Sehingga Hasan Basri mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam perkara itu. 

Setelah Budi Suyono meninggal ternyata proses hukum jalan terus, bahkan kantornya digeledah untuk kedua kalinya. “Hal inilah yang menjadi pertanyaan kami, sepertinya ada aroma busuk dibalik kasus ini semua,” ujarnya.

Seperti diketahui, Budi Suyono adalah pemilik sebidang tanah dengan alas hak SHM No 60/Rawaterate. Berdasarkan hasil pengecekan secara fisik yang pernah dilakukan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 60/Rawaterate dengan luas tanah 9.130 meter persegi atas nama Ruman bin Jonon yang dimiliki Budi Suyono ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur dinyatakan, benar setifikat itu asli adanya. 

Namun BPN Jakarta Timur melalui suratnya Nomor 270/8.31.75/II/2018 tertanggal 5 Februari 2018 menjelaskan, SHM Nomor 60/Rawaterate telah dimatikan dengan surat keterangan hilang yang diajukan Ali Sutanto.

Merujuk kepada perintah Presiden Joko Widodo yang didukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Hasan Basri bertekad tidak akan mundur sejengkalpun untuk berjuang bersama teman-teman dan masyarakat korban praktik mafia tanah, yang sudah sangat meresahkan. 

Hasan Basri menilai mafia tanah seenaknya dan merajalela mencaplok tanah masyarakat sejak awal awal reformasi dua puluh tahun yang lalu. “Sampai titik darah penghabisan saya akan berdiri di depan instruksi Presiden Joko Widodo untuk melawan dan memberantas praktik mafia tanah,” tegas Hasan Basri.

“Siapa lagi yang akan membela nama baik bapak presiden kalau bukan kami rakyat kecil. Kan kami yang memilih beliau waktu Pilpres. Jadi wajar jika kami dan teman-teman siap berkorban nyawa demi tegaknya wibawa dan kehormatan Presiden pilihan rakyat,” tadasnya penuh yakin.

Reporter Liputan :

Sudarmo

Ketum LAMI :” Wali Kota Bekasi Tertangkap OTT KPK, Pembangunan Harus Tetap Berjalan

0

Jonly Nahampun :” Bekasi Kembali Berduka

Editor: Ridho

Bekasi

Heboh, pasca tertangkap tertangkapnya OTT Wali Kota Bekasi H.Racmat Efendi oleh KPK pada Rabu 05/01/2022 mengundang bermacam ragam reaksi dan tanggapan dari pelbagai pihak.

Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarkat Indonesia (LAMI) Jonly Nahampun meminta kepada seluruh pihak penyelenggara pemerintah baik Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi agar berhati hati menekankan tugas dan fungsinya, jangan sekali kali bermain api, melakukan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) yang dapat merugikan Keuangan negara, atau menggunakan Jabatannya dan kewenangan nya dalam melakukan tindakan yang menuju ke ranah Korupsi, ucapnya, Kamis 06/05/2021.

‘ ini kita jadikan pelajaran bagi Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, di mana sudah dua Pejabat sekelas Bupati dan Wali Kota di Bekasi tertangkap OTT oleh KPK.

” Bekasi berduka..tetapi pembangunan harus tetap berjalan, sesuai RAPBD yang telah di tetapkan agar aspirasi masyarakat Kota Bekasi berjalan, dan terkait hukum biarlah lembaga anti rasuah tersebut yang menanganinya sesuai koridor hukum yang berlaku, kata Jonly.

Untuk di Kabupaten Bekasi, sambung Dia (Jonly -red) Harus benar hati hati, Apalagi terkait Rotasi Mutasi yang saat ini sudah ramai di sorot oleh masyarakat, semua harus berjalan sesuai aturan, tukasnya.

” Seharusnya Kota Bekasi mengambil pelajaran dari kejadian di Kabupaten Bekasi saat Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang ditangkap KPK pada tahun 2018 yang tersandung kasus Meikarta, pungkas Jonly Nahampun.

Reporter Liputan :

Sudarmo

Terkait Kebijakan Pemkab Bekasi, Mbah Goen Berceloteh

0

Editor : Ridho

Bekasi, Media Cakrabuana.id :

Pengamat kebijakan publik yang juga ketua umum LSM Sniper Indonesia Gunawan Bani Kundang yang akrab di sapa Mbah Gun, kembali menyoroti kebijakan dan kinerja Pemkab Bekasi, dalam hal ini terkait pengisian kekosongan jabatan di beberapa Kepala Dinas dan jabatan lainya di Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Menurut Gunawan, Sudah cukup lama waktunya membiarkan jabatan eselon di lingkungan Pemkab Bekasi Jabatan Sekda pun hanya dijabat oleh Pj. Apalagi ada 11 kursi jabatan Eselon dua yang kosong belum juga dieksekusi oleh Pemkab Bekasi, ucap Mbah Gun,05/01/2022.

Dikatakan Gunawan, “Mulai sejak Bupati Eka Supria Atmaja dibiarkan kosong, kemudian saat Pj Bupati pun sama dibiarkan, dan sekarang saat Plt Bupati pun sama.

“Lalu, Pemkab bekasi maunya gimana sih? Tanya Gunawan dalam stetment nya kepada awak media

“Padahal kekosongan jabatan itu dalam UU dan ketentuan lainnya tidak boleh dibiarkan berlama-lama kosong tanpa ada Pejabat definitifnya karena akan mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik, Singgung Gunawan.

Berlarut-larunya pengisian jabatan eselon berimplikasi pada tatanan birokrasi dan pelayanan publik. Karena itu saya meminta agar Pemkab Bekasi segera mengambil langkah cepat agar jabatan eselon yang kosong tersebut segera diisi.

Masih kata Gunawan merujuk, pada Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan
Permen (Peraturan Menteri ) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, Ini merupakan perintah Undang Undang, dan harus dilaksanakan oleh Pemkab Bekasi dalam hal ini Plt.Bupati Bekasi H
Akhmad Marjuki yang harus tegas dan berani menjalankan perintah undang undang, singgung mbah Gun.

” Kami bagian dari warga masyarakat Bekasi merasa di rugikan jika hal ini terus berlarut larut dan akan memperlambat kinerja pemkab Bekasi sehingga tidak maksimal dalam membangun Kabupaten Bekasi, tutup Gunawan.

Reporter Liputan :

(SS)

Ormas Gibas Meminta KPK Berkoordinasi dan Supervisi Dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

0

Editor : Ridho

Bekasi, Media Cakrabuana.id :

Demi mendukung penegakan hukum terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana Korupsi, Organisasi Masyarakat yang tergabung dalam Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi yang disebut Ormas Gibas, layangkan surat pemberitahuan aksi ke Polda Metro Jaya Selasa 2 Januari 2022.

Aksi mengemukan pendapat di muka umum, yang rencananya akan digelar pekan depan 10 Januari, bertujuan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) segera melakukan Koordinasi dan Supervisi, kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, terhadap kasus dugaan Korupsi yang dilaporkan Ormas Gibas di Kejaksaan.

Pelaporan yang dilakukan atas dasar temuan dan hasil infestigasi Ormas Gibas, adanya indikasi permainan hingga terindikasi Korupsi, dalam setiap penggunaan anggaran pada Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi.

Seperti yang diutarakan Ijay Jaylani Humas dari Ormas Gibas Kabupaten Bekasi,  kepada koranpelita.co Selasa 4 Januari 2022. Bahwa ormas Gibas sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya dan KPK. Sebelumnya kami juga sudah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan grativikasi pada Dinas SDABMBK ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Senin 13 Desember 2021.

“Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi damai ke Polda Metro Jaya, alhamdulillah diterima,”ungkap Ijay Jailani di depan gedung KPK Selasa 4/1/2022.

Pelaksanaan aksi tersebut bertujuan untuk meminta KPK agar berkoordinasi dan Supervisi terhadap penanganan kasus Korupsi yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Banyak indikasi Korupsi, namun terkesan kebal hukum. Bahkan korupsi tersebut dilakukan secara terang-terangan”ujar Ijay.

Tidak main-main. Dikatakannya, kerugian yang timbul disebabkan adanya indikasi permainan dalam setiap penggunaan anggaran, bisa mencapai Miliaran Rupiah. hal itu terkesan sudah menjadi tradisi turun-temurun bagi sejumlah oknum Dinas dan rekanan kontraktor.

Seperti pada kegiatan kontruksi pembangunan jalan yang anggarannya digelontorkan dari Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, sejumlah pekerjaan yang dikerjakan pihak ketiga banyak terjadi pengurangan volume, namun dibiarkan bahkan dibayar hingga 100 %, hal itu jelas dapat merugikan keuangan daerah dan terindikasi korupsi.

Kami meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera melakukan Koordinasi dan Supervisi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, agar penangan terhadap kasus-kasus pidana korupsi bisa benar-benar ditegakan.

“Jangan pernah kasih ruang kepada oknum Korup khususnya diwilayah Kabupaten Bekasi, karna jika dibiarkan negara ini akan semakin hancur oleh ulah oknum bermental Korup,”terangnya.

Reporter Liputan :

(Fal/Sudarmo)

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices